Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Adopsi Kebijakan Kesetaraan Upah di Dunia Kerja
9 Januari 2022 17:06 WIB
Tulisan dari Marcella Meidhiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan kesetaraan upah (Equal Pay Act) menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dalam posisi pekerjaan yang setara akan diberikan jumlah upah yang sama pada suatu tempat kerja. Deskripsi pekerjaan tidaklah harus identik, melainkan setara secara substansial. Kebijakan kesetaraan upah yang dimaksud mencakup berbagai jenis pembayaran, seperti gaji, uang lembur, bonus, opsi saham, pembagian keuntungan, asuransi jiwa, pembayaran semasa liburan, tunjangan kebersihan atau bensin, akomodasi hotel, penggantian biaya perjalanan, dan tunjangan. Kebijakan kesetaraan upah ini tentunya dianggap penulis dapat menyetarakan posisi laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja serta meminimalkan kesenjangan ekonomi atau kesejahteraan antargender.
ADVERTISEMENT
Indonesia dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan masih kurang menekankan kesetaraan upah yang berbasis gender. Pada saat ini, penulis melihat bahwa poin yang lebih ditekankan berupa upah minimum dan regulasi antara karyawan dengan perusahaan, seperti izin cuti dan pembayaran pesangon. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia perlu mengadopsi kebijakan kesetaraan upah yang diintegrasikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.
Indonesia memiliki perbedaan besar dalam upah pekerja yaitu perbedaan upah perempuan dan pria sebesar 23 persen. Di sini kita dapat melihat bahwa masih terdapat stigma bahwa pekerjaan-pekerjaan besar terutama pada sektor formal merupakan pekerjaan yang selayaknya dilakukan oleh pria. Pada kenyataannya, kita dapat melihat bahwa tingkat pendidikan perempuan di Indonesia tidak kalah bersaing jika dibandingkan oleh pria. Oleh sebab itu, menurut penulis, perempuan yang memiliki tingkat kompetensi yang setara dengan pria sebaiknya diberikan peluang yang setara dalam pekerjaan terutama menyangkut upah kerja. Jika kesetaraan upah terwujud dalam lingkungan kerja maka apresiasi yang diterima oleh perempuan akan turut meningkat dan dapat mendorong persaingan individual dalam pendidikan maupun kinerja pekerja.
ADVERTISEMENT
Mari melihat kontroversi UU Omnimbus Law yang bernotabene sebagai salah satu UU menyangkut ketenagakerjaan di Indonesia. Persoalan individual yang dipermasalahkan dalam kontroversi ini masih seputar PHK, pesangon, kontrak tanpa batas, dan hari libur pekerja. Sejauh ini menurut penulis, isu kesetaraan upah berbasis gender masih belum dibahas secara kritis di Indonesia. Jika melihat kebijakan kesetaraan upah, kita dapat menggarisbawahi keistimewaan seseorang yang memiliki upah yang layak setara dengan standar pekerjaannya. Keistimewaan tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kesejahteraan perempuan yang tidak mendapatkan upah selayaknya, hal ini menyangkut pesangon, tunjangan, dana pensiun. Penulis melihat berbasis pada perhitungan besarnya upah seseorang maka perempuan dengan upah rendah tentunya akan mendapatkan tunjangan yang rendah pula.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 tercatat terdapat 14,38 persen rumah tangga di Indonesia dengan perempuan sebagai kepala keluarga. Dengan pertimbangan data ini, penulis melihat bahwa sudah selayaknya diberlakukan kebijakan kesetaraan upah mengingat bahwa perempuan sudah turut ikut serta dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Distribusi upah secara adil ini tentunya akan membuka peluang pemenuhan kesejahteraan bagi rumah tangga tersebut sehingga seorang perempuan dapat membangun keluarganya dengan baik. Pemerintah harus didorong untuk memperhatikan permasalahan ini mengingat mayoritas dari perempuan yang menjadi kepala rumah tangga tersebut hidup di bawah garis kemiskinan. Sebagai wujud penurunan angka kemiskinan dan peningkatan sumber daya manusia, pemerintah seharusnya mengkritisi kondisi kesetaraan upah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut penulis, sebagai salah satu wujud keadilan dalam dunia pekerjaan, kebijakan kesetaraan upah dapat menjadi jalan keluar yang baik dalam mengatasi permasalahan ketidaksetaraan gender di Indonesia. Sebagai saran, pemerintah dapat mengadopsi poin-poin penting seperti pemberian upah yang setara sesuai dengan kriteria pekerjaan tanpa memandang gender ataupun mengenai pemberian bonus dan pesangon. Dalam mengintegrasikan kebijakan ini, sebaiknya pemerintah mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada rakyat dan melihat respons masyarakat mengenai persoalan ini. Tentunya kita memerlukan data penunjang yang menggambarkan kondisi ketidaksetaraan upah dan koordinasi dengan pihak pengusaha atau majikan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan ini, kebijakan kesetaraan upah dapat meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup perempuan maupun keluarganya.
Referensi:
ADVERTISEMENT
BPS RI. (November 2021). Persentase Rumah Tangga menurut Provinsi, Daerah Tempat Tinggal, dan Jenis Kelamin Kepala Rumah Tangga, 2009-2021. Bps.go.id. https://www.bps.go.id/statictable/2012/04/19/1604/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-daerah-tempat-tinggal-dan-jenis-kelamin-kepala-rumah-tangga-2009-2021.html
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (19 Februari 2016). Berdayakan Ekonomi Keluarga. Kemenpppa.gp.id. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/30/62/berdayakan-ekonomi-keluarga
Rizal, Jawahir Gustav. (13 November 2021). Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh? Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all
Sembiring, Lidya Julita. (24 April 2019). Sri Mulyani: Gaji Perempuan 23% Lebih Rendah Dibanding Pria. Cnbcindonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190424154951-4-68602/sri-mulyani-gaji-perempuan-23-lebih-rendah-dibanding-pria