Konten dari Pengguna

Anak Muda Ikut Campur Tangan dalam Kebijakan Publik

Marcella Meidhiana
International Relations Undergraduate Student at Parahyangan Catholic University
18 Januari 2022 23:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Marcella Meidhiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://pixabay.com/images/id-3614311/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/images/id-3614311/
ADVERTISEMENT
Anak muda Indonesia merupakan harapan bangsa, di mana masa depan bangsa berada di tangan kita. Indonesia sendiri memiliki angka sumber daya manusia yang sangat besar yang didominasi oleh anak muda. Anggota usia produktif di Indonesia banyak diduduki oleh pemuda, di mana persentase generasi Z sebanyak 27,94% dari total populasi dan generasi milenial sebanyak 25,87%. Dalam mengelolah negara, pemerintah Indonesia tentunya menciptakan beberapa kebijakan publik guna untuk menciptakan kondisi negara yang utuh, damai, dan sejahterah.
ADVERTISEMENT
Mengingat jumlah anak muda serta kenyataan bahwa masa depan Indonesia ada di tangan kita, maka sebaiknya generasi muda ikut turun tangan dalam pembentukan kebijakan publik. Sayangnya, belum banyak generasi muda yang ikut berpartisipasi dalam kehidupan bernegara terutama dalam hal pembentukan kebijakan publik. Oleh sebab itu, anak muda Indonesia perlu berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik untuk mewujudkan kontrol sosial di Indonesia. Maksud dari kontrol sosial yang dilakukan anak muda ini yaitu mengawasi, mengkritik, dan mengevaluasi kebijakan publik yang ada maupun yang akan ada sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat.
Anak muda kerap kali diidentifikasi sebagai pribadi yang kreatif dan memiliki ide inovatif. Kita sebagai generasi muda harus dapat menggunakan pemikiran kreatif kita dalam membantu kehidupan bernegara. Hal ini tentunya dapat kita wujudkan dengan menyumbangkan pemikiran modern kita kepada negara guna menciptakan kebijakan publik yang sesuai dengan keperluan masyarakat terutama di era modern ini.
ADVERTISEMENT
Mengingat kreativitas anak muda yang tinggi, kita dapat ikut turun berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik lewat media sosial. Mengapa media sosial? Hal ini dikarenakan adanya kedekatan anak muda sebagai pengguna media sosial, di mana pengguna media sosial terbanyak di Indonesia merupakan golongan usia 25-34 tahun yaitu sebanyak 34,1 persen dan usia 18-24 tahun sebanyak 30,7 persen dari total pengguna media sosial di Indonesia. Selain itu, opini publik yang sangat dipengaruhi oleh media sosial. Dengan memberikan ide-ide serta kritik terhadap kebijakan publik di media sosial, maka kita sebagai anak muda telah melakukan kontrol digital dalam mewujudkan kondisi Indonesia yang lebih baik lagi.
Partisipasi anak muda dalam kebijakan publik juga turut diperlukan dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan modern atau tuntutan masyarakat sekarang. Masih ada beberapa kebijakan yang kurang dikritisi oleh pemerintah di mana kebijakan ini sangat dekat dengan kehidupan anak muda sehari-hari. Salah satunya yang dapat kita lihat yaitu dalam UU ITE. Kita sebagai anak muda yang menggunakan media sosial dan internet sehari-hari dapat menjadi agen pengawas berjalannya teknologi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jika dianggap ada permasalahan seperti, HOAX atau ketidakadilan dalam hukuman pelanggar UU ITE, maka anak muda dapat turun tangan dan mengaspirasikan pendapatnya. Seperti itu juga yang harus dilakukan kepada kebijakan yang berhubungan dengan pendidikan, seperti kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang belum dikritisi oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar kehidupan sosial masyarakat Indonesia di era modern dapat berjalan dengan adil dan sejahterah.
Generasi muda dapat diandalkan sebagai agen perubahan negara. Anak muda tentunya dapat dikatakan lebih adaptif dan lebih semangat untuk terus belajar mencari ilmu baru. Hal ini menjadi penting dalam pembangunan negara khususnya dalam kebijakan publik di Indonesia. Dalam UU No. 40 tahun 2009, kita sebagai anak muda sudah selayaknya aktif berperan dalam kontrol sosial, sebagai kekuatan moral, dan agen perubahan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Hal ini dapat diwujudkan dengan kemampuan kita untuk beradaptasi dengan lingkungan dan perkembangan zaman dalam bentuk kebijakan publik yang kita kritik ataupun tuntut untuk dibentuk.
ADVERTISEMENT
Jika kita merasa bahwa masih banyak kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, maka kita sebagai anak muda yang secara langsung berhubungan dengan lingkungan tersebut harus mau buka suara untuk menyatakan kegelisahan kita kepada pemerintah. Adaptasi dengan perubahan zaman di era teknologi digital ini juga dapat mendorong anak muda untuk lebih sadar apa kebutuhan kebijakan publik yang berhubungan dengan masa modern ini.
Kita sebagai anak muda harus mau terlibat dalam pembentukan kebijakan publik, mengingat begitu dekatnya kita dengan kebijakan tersebut dalam mengatur kehidupan sehari-hari. Pemerintah tidak dapat berjalan dan membentuk suatu kebijakan yang tidak sesuai dengan tuntutan zaman, maka anak muda harus mau angkat tangan dalam membantu pemerintah dalam memahami tuntutan dunia modern.
ADVERTISEMENT
Anak muda dapat memberikan partisipasi kita dalam kebijakan publik dengan menggunakan media sosial sebagai wadah opini publik dan dapat pula dilakukan lewat kegiatan unjuk rasa seperti demonstrasi ataupun mengajukan judicial review terhadap kebijakan yang sudah ada. Tentunya semua pendapat dan masukkan kita selayaknya bersifat membangun, di mana kritik harus diikuti dengan saran terhadap kebijakan tertentu. Dengan demikian, anak muda dapat mewujudkan peran kontrol sosialnya dalam masyarakat dan dapat membantu menciptakan kondisi bangsa yang lebih adaptif terhadap realitas masyarakat modern.
Referensi:
Haryanto, Agus Tri. (23 Februari 2021). Pengguna Aktif Medsos RI 170 Juta, Bisa Main 3 Jam Sehari. Detik. https://inet.detik.com/cyberlife/d-5407834/pengguna-aktif-medsos-ri-170-juta-bisa-main-3-jam-sehari
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Pasal 16 tentang Kepemudaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067. Sekretariat Negara. Jakarta. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_40.pdf
ADVERTISEMENT
KOMINFO. (24 Januari 2021). Angkatan Kerja Produktif Melimpah. https://www.kominfo.go.id/content/detail/33004/angkatan-kerja-produktif-melimpah/0/artikel