Konten dari Pengguna

Apakah Dewan Pertimbangan Presiden Rp23,8 Miliar Per Tahun Layak?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Marcellino Ananda Setyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres Foto: BPMI Setpres/Kris https://presidenri.go.id/uploads/2026/10/presidenri.go.id-03102026143840-6ac0b100324762.70136589.jpeg
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres Foto: BPMI Setpres/Kris https://presidenri.go.id/uploads/2026/10/presidenri.go.id-03102026143840-6ac0b100324762.70136589.jpeg

Oleh : Marcellino Ananda Setyawan

Jakarta, Jum’at (2/10/2026) Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 Dewan Pertimbangan Nasional ( Wantimpres ) di Istana Negara. Para tokoh tersebut akan menyandang tugas sebagai pemberian nasihat dan pertimbangan terhadap kebijakan kebijakan Presiden.

Di balik jabatan tersebut, pemerintah telah menetapkan hak keuangan yang diterima Ketua dan anggota Wantimpres. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 3 perpres tersebut mengatakan bahwa :ketetapan hak keuangan Ketua dan anggota nya mencapai Rp. 76,5 Juta” artinya angka ini jika dijumlahkan hingga satu tahun menyentuh Rp. 918 Juta per-orang.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 secara tegas mengatur bahwa pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut dialokasikan melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Selain hak keuangan bulanan, Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Perpres menyebut fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Perpres 15/2026 tidak mencantumkan nilai rupiah fasilitas tersebut secara terperinci. Aturan hanya menyatakan bahwa fasilitas bagi Wantimpres mengikuti fasilitas yang diberikan kepada menteri. Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan tersebut tercatat sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28. Lalu siapa sajakah dari 26 dewan tersebut?

1. Prof. Pratikno (Ketua Wantimpres RI merangkap anggota);

2.⁠ ⁠Muhammad Hatta Rajasa (Wakil Ketua Wantimpres RI merangkap anggota);

3.⁠ ⁠Muhammad Qodari (Sekretaris merangkap anggota);

4.⁠ ⁠⁠Sinta Nuriyah Wahid (anggota);

5.⁠ Muhammad ⁠⁠Quraish Shihab (anggota);

6.⁠ Jenderal TNI (Purn.) ⁠⁠Agum Gumelar (anggota);

7.⁠ ⁠⁠Chairul Tanjung (anggota);

8.⁠ ⁠⁠Prof. KH Said Aqil Siradj (anggota);

9.⁠ Muhammad ⁠⁠KH Anwar Iskandar (anggota);

10.⁠ ⁠⁠KH Yahya Cholil Staquf (anggota);

11.⁠ ⁠⁠Jusuf Wanandi (anggota);

12.⁠ ⁠⁠Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Budi Gunawan (anggota);

13.⁠ ⁠⁠Bambang Soesatyo (anggota);

14.⁠ ⁠⁠Salim Segaf Al-Jufri (anggota);

15.⁠ ⁠⁠Soekarwo (anggota);

16.⁠ ⁠⁠Dato' Sri Tahir (anggota);

17.⁠ ⁠⁠Rocky Gerung (anggota);

18.⁠ Letjen TNI (Purn.) ⁠⁠Ida Bagus Purwalaksana (anggota);

19.⁠ ⁠⁠Philip Kuncoro Wijaya (anggota);

20.⁠ ⁠⁠Budi Santoso Tanuwibowo (anggota);

21.⁠ ⁠Prof. Anwar Usman (anggota);

22.⁠ ⁠⁠Muhammad Hatta (anggota);

23.⁠ ⁠⁠Jusuf Hamka (anggota);

24.⁠ ⁠⁠Prof. Margarito Kamis (anggota);

25.⁠ ⁠⁠Jacky Manuputty (anggota);

26.⁠ ⁠⁠Ignasius Jonan (anggota).

Menurut saya, dengan angka yang jika dikoversikan menjadi satu mencapai Rp.23,8 M per tahun dan beberapa fasilitas mewah lainnya yang tidak tegabung dalam komponen gaji atau upah ini sangat tidak sesuai dengan prinsip efisiensi yang selama ini digencarkan oleh Pemerintah Indonesia. Besarnya angka tersebut membuat berbagai macam spekulasi pertanyaan salah satunya kesusainya dengan prinsip efisiensi anggaran dilebih upah atau gaji ini diambil dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ). Bahkan dengan tidak adanya transparansi yang diberikan terhadap fasilitas WANTIMPRES menimbulkan pertanyaan padahal keuangan negara sedang dalam pengetatan FISKAL.

Angka 26 orang sendiri bukan angka yang sedikit melihat dari jejak sejarah wantimpres, pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 semula menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota. Lalu UU Nomor 64 Tahun 2024 mengubah ketentuan tersebut menjadi “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan”. Apakah angka tersebut benar benar efektif dalam pelaksanaannya, menurut saya jumlah sebanyak itu tidak akan efektif jika tidak ada pembagian sektor yang jelas.

Jumlah anggota yang bisa dibilang sangat jauh dibanding dengan sebelum sebelumnya yang besar menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi anggaran dan potensi tumpang tindih dengan Penasihat Khusus Presiden. Oleh karena itu, yang lebih penting bukan sekadar jumlah anggota, tetapi kejelasan pembagian tugas, kualitas masukan, serta seberapa jauh pertimbangan tersebut benar-benar digunakan dalam pengambilan kebijakan.

Solusi utama untuk mengatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dinilai terlalu banyak (mencapai 26 orang di era Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024) adalah dengan melakukan pembagian kluster keahlian (kompartemenisasi) serta memperketat transparansi output kinerjanya. Jadi kita masyarakat bisa mengetahui dan tidak menimbulkan pertentangan karena tidak ada nya pembagian kerja yang jelas dan apakah memang membutuhkan 26 orang.