2 Auditor BPK dan Irjen Kemendes Dijebloskan ke Penjara

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan 4 tersangka dugaan suap pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap Badan Pemeriksa Keuangan ke penjara.

Empat orang tersebut, adalah dua auditor BPK; Eselon 1 BPK Rochmadi Saptogiri dan Kepala Auditorat III BPK Ali Sadli, juga Irjen Kemendes Sugito dan Eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo. Diduga, Kemendes menyuap auditor BPK untuk mendapatkan opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016.

Usai diperiksa lebih dari 24 jam, Ali keluar terlebih dahulu pukul 23.08 WIB, disusul Rochmadi pukul 23.15 WIB, lalu Jarot dan Sugito pukul 23.24 WIB. Mereka langsung mengenakan rompi oranye KPK dan digiring ke satu mobil tahanan yang sama. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat pejabat tersebut akan ditahan di tiga rumah tahanan berbeda.

“Tersangka SUG (Sugito) dan JBP (Jarot) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS (Rochmadi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS (Ali) di Rutan Cabang KPK di Guntur,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).

Rochmadi Saptogiri (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rochmadi Saptogiri (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) sore di Kantor Kemendes dan BPK. Dari OTT tersebut, sebanyak tujuh orang ditangkap. Enam orang diamankan dari Kantor Kemendes, termasuk Ali, Rochmadi, dan Jarot. Tiga orang lainnya adalah sekretaris Rochmadi, sopir dan satpam.

Selanjutnya, Tim KPK mendatangi Kantor Kemendes. Satu orang turut diamankan, yaitu Sugito. Sejumlah ruangan disegel untuk pengamanan barang bukti, di antaranya 2 ruangan di Kantor BPK dan 4 ruangan di Kantor Kemendes.

Dalam proses OTT, diamankan juga uang sebesar Rp 40 juta yang diduga akan diserahkan kepada Ali. Uang itu dicurigai menjadi bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 240 juta. Di awal Maret diduga juga telah diserahkan uang sebesar Rp 200 juta.

KPK juga menyita uang sebesar Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu yang ditemukan dalam brankas ruang kerja Rochmadi. Belum diketahui apakah uang itu memiliki kaitannya dengan kasus suap tersebut.

Sugito. (Foto: ditjenpdt.kemendesa.go.id/NAL)
zoom-in-whitePerbesar
Sugito. (Foto: ditjenpdt.kemendesa.go.id/NAL)

Sugito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan dua auditor BPK Rochmadi dan Ali sebagai pihak penerima suap. Keempatnya akan ditahan untuk 20 hari sementara.

“Terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari petama mulai 27 Mei-15 Juni 2017,” kata Febri.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Pasal itu mengatur tentang menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan dua penerima suap, Rochmadi dan Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor. Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.