Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Akhir Cerita Pemuda Tangerang Selatan Pembobol Ribuan Situs
2 April 2017 8:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Namanya Sultan Haikal alias Ekel, usianya 19 tahun. Ijazah SMP belum juga diraihnya, tapi ulahnya bikin geleng-geleng kepala.
ADVERTISEMENT
Haikal kini meringkuk di tahanan Bareskrim Polri. Dia ditangkap Tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (30/3) di rumahnya di Situ Gintung, Tangerang Selatan.
Haikal ditangkap karena membobol ribuan situs. Miliaran rupiah dia dapatkan. Situs yang dia bobol juga bukan situs sembarangan, antara lain situs Go-Jek dan tiket.com. Bahkan situs Polri juga pernah dia kerjai.
Lewat situs penjualan tiket itu dia mengambil deposit tiket dan menjualnya. Total sekitar Rp 5 miliar dia raup dari penjualan tiket pesawat.
"Pelaku sudah pernah melakukan hacking terhadap situs di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 4.237 kali," jelas Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim AKBP Idham Wasriadi saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Minggu (2/4).
ADVERTISEMENT
Sudah setahun lebih Haikal melancarkan aksinya. Haikal tidak bermain sendiri, ada anak buahnya yang membantu, yakni MKU (19), NTM (20), dan Al (27). Mereka menamakan dirinya 'Geng Gantengers'.
"Pelaku sangat jago ngehack," tambah Idham.
Polisi menangkap lebih dahulu anak buah Haikal di Balikpapan, Kalimantan Timur. Para pelaku memang aktif di Facebook dan aktif di akun Gantengers Crew. Tiket pesawat hasil pembobolan dijual di akun ini. Anak buah Haikal juga hanya lulusan SMA.
"Kata pelaku gampang dan mudah meretas," beber Idham.
Dari mana pelaku mendapatkan pengetahuan meretas?
Hasil pemeriksaan, Haikal belajar dari otodidak alias lewat Google. Jadi, dia belajar lewat internet dan mempraktikannya.
"Dia hacker sejati," tutup Idham.
ADVERTISEMENT
Haikal dan kawan-kawannya terancam pidana UU ITE yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara.