Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Ini Penampakan "Benjol Bakpao" Setya Novanto
18 November 2017 22:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) lalu. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang dikendarai sang sopir, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.
ADVERTISEMENT
Novanto kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau Jakarta Barat. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya mengalami luka berat. Menurut Fredrich, tangan Novanto mengalami lecet dan baret. Sementara kepala Novanto terbentur hingga mengalami benjolan sebesar bakpao.
"Perlu MRI (Magnetic resonance imaging), luka di bagian sini (pelipis), benjol besar segede bakpao," ujar Fredrich kepada wartawan di RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11).
Sementara, dari foto terkini yang didapat kumparan (kumparan.com) di RSCM Kencana Jakarta Pusat, benjolan di dahi kiri Novanto itu sudah tidak diperban. Benjolan itu tidak terlihat sebesar bakpao dan sepertinya sudah mengempis.
Hanya tersisa sedikit benjolan kecil dan beberapa luka lecet di sekitarnya. Novanto pun tampak memejamkan mata, dibalut pakaian putih dan selang oksigen yang menempel di lubang hidungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dikatakan Fredrich, mobil yang ditumpangi Novanto juga rusak berat. Namun, saat foto-foto Novanto beredar di media sosial di malam ia mengalami kecelakaan, tangan Novanto tidak terlihat mengalami lecet sedikitpun. Hanya perban yang menempel di dahi kirinya.
"Luka semua di situ (menunjuk bagian wajah), terus di sininya (menunjuk pipi sebelah kanan) juga baret kena kaca. Kalau lihat kondisi mobilnya orang pasti mikir udah lewat (orang yang di dalam), hancur cur cur. Tangan luka semua," kata Fredrich.
Novanto sudah dipindahkan ke RSCM Kencana sejak Jumat (17/11) lalu. Bertepatan dengan pemindahannya, KPK resmi menahan Novanto. Namun, penahanan itu ditangguhkan (masa pembantaran), hingga kesehatan tersangka korupsi e-KTP benar-benar pulih.
Novanto kini dirawat di kamar 705 Paviliun Kencana RSCM dengan pengawasan penyidik KPK dan dibantu penjagaan dari polisi. Dengan status tahanannya tersebut, itu berarti setiap pengunjung yang hendak menjenguknya --atau berurusan dengannya, harus seizin KPK.
ADVERTISEMENT
Ini adalah kali kedua Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk kedua kalinya pula, Novanto kembali melawan KPK mengajukan praperadilan.
Di kasusnya, Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.