KPK Tahan 4 Tersangka Suap DPRD Mojokerto

18 Juni 2017 1:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka dugaan suap terhadap DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (17/6) malam. Penangkapan tersebut terkait pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka itu, antara lain Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo beserta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto; Abdullah Fanani dan Umar Faruq, selaku pihak penerima suap, dan satu orang pemberi suap, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wiwiet Febryanto.
Sementara dua orang lainnya berinisial H dan T, yang ikut digelandang penyidik ke Gedung KPK sebelumnya, masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa sekitar sembilan jam, keempatnya langsung mengenakan rompi oranye dan digiring ke empat mobil tahanan berbeda. Purnomo lebih dulu masuk ke mobil tahanan pukul 22.46 WIB.
Sesaat sebelum memasuki mobil, Purnomo yang terus dicecar pertanyaan oleh wartawan pun akhirnya mengakui perbuatannya.
"Iya pemberian pertama, yang kedua saya enggak tahu," ujar Purnomo.
ADVERTISEMENT
Tersangka lainnya, adalah Umar Faruq yang selesai diperiksa sekitar pukul 23.23 WIB, diikuti Abdullah Fanani pukul 00.10 WIB lalu Wiwiet Febryanto pukul 00.24 WIB.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka akan ditempatkan di 4 rumah tahanan berbeda. Febri menuturkan, Wiwiet Febryanto akan dititipkan di rumah tahanan Cipinang, Purnomo di rutan KPK cabang Guntur, Umar Faruq di rumah tahanan Jakarta Pusat, serta Abdullah Fanani di rumah tahanan di Jakarta Selatan.
"Tersangka ditahan di empat rutan berbeda untuk 20 hari ke depan," ujar Febri Diansyah lewat pesan singkat.
Kasus suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Jumat (16/6). Dari tangkap tangan itu, penyidik mengamankan enam orang serta menyita uang tunai sebesar Rp 470 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dari beberapa pihak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya.
Basaria menjelaskan, uang tersebut terkait dua hal yang berbeda. Uang sebesar Rp 300 juta diduga terkait suap agar pihak DPRD mengusahakan pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota kota Mojokerto tahun 2017.
OTT Suap DPRD Mojokerto (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Suap DPRD Mojokerto (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Sebelumnya, uang itu merupakan anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), lalu diubah menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
"Diduga uang senilai Rp 300 juta tersebut merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD," ujar Basaria.
ADVERTISEMENT
Sementara uang Rp 170 juta diduga terkait hal lain, yakni setoran rutin setiap triwulan. "Diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya," kata Basaria.
OTT Suap DPRD Mojokerto (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Suap DPRD Mojokerto (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Hingga akhirnya penyerahan uang itu terjaring KPK, dan enam orang di lokasi turut diamankan.
Sebagai pihak penerima, ketiga pimpinan dewan disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Wiwiet sebagai pihak pemberi suap, disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.