Pemprov Jateng Ultimatum Kontraktor Proyek Listrik di Gunung Slamet

12 Oktober 2017 23:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pepohonan di Gunung Slamet. (Foto: Naufal Abdurrasyid/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pepohonan di Gunung Slamet. (Foto: Naufal Abdurrasyid/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov Jateng memberi peringatan keras pada PT Sejahtera Alam Energy, pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Slamet. PT SAE diberi waktu kurang dari 15 hari untuk melakukan pengelolaan lingkungan dan memperbaiki kualitas air di sekitar proyek.
ADVERTISEMENT
Peringatan dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah secara tertulis pada 11 Oktober lalu. "Kami tegur secara tertulis agar PT SAE segera melakukan langkah-langkah pengelolaan lingkungan agar aktivitas uang dilakukan tidak memperkeruh sungai," kata Kepala DLHK Jateng Sugeng Riyanto, dalam keterangan pers yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (12/10).
Hal itu bermula saat warga mengeluhkan proyek PLTPB Gunung Slamet. Warga menduga, aktivitas proyek tersebut mengakibatkan air sungai di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menjadi keruh. Bahkan, aksi demonstrasi hingga ricuh sempat terjadi lantaran warga menentang kelanjutan proyek tersebut.
Sugeng menyampaikan, keluhan air keruh yang melintasi Kecamatan Cilongok disampaikan saat memasuki musim hujan belakangan ini. Beberapa di antaranya, yaitu Curug Cipendok, air irigasi Andong Bang, dan irigasi Karang Tengah.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut, DLHK Provinsi Jateng melakukan klarifikasi kepada PT SAE terkait aktivitas mereka dalam eksplorasi panas bumi di wilayah kerja Baturraden. Pertemuan dilakukan di Kantor DLHK Provinsi Jawa Tengah pada 4 Oktober lalu.
Keesokan harinya, Tim Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup (BPL2H) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah melakukan pengambilan dan pengujian air di aliran Sungai Tepus, Curug Cipendok, dan irigasi Andong Bang.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan, diketahui parameter Total Suspended Solid (TSS) jauh melebihi baku mutu kelas air (kelas II) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, yang semestinya tidak melebihi 50 mg/liter.
ADVERTISEMENT
“Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Sejahtera Alam Energy tidak menaati persyaratan dan kewajiban yang tertuang dalam izin lingkungan,” tegas Sugeng.
Atas ketidaktaatan tersebut, DLHK Jateng menerbitkan teguran tertulis Nomor 660.1/3278 tertanggal 11 Oktober 2017. Teguran itu, lanjut Sugeng, sebagai bentuk pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup kepada Direktur Utama PT Sejahtera Alam Energy selaku penanggung jawab kegiatan eksplorasi panas bumi Baturraden di Kabupaten Brebes dan Banyumas.
Dengan teguran tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 15 hari, PT Sejahtera Alam Energy harus melakukan pengelolaan lingkungan agar aktivitas yang dilakukan tidak memperkeruh sungai.
“Teguran itu dilayangkan untuk perbaikan kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan dalam satu atau dua hari mendatang, kami kembali akan menerjunkan tim untuk memantau,” tutupnya.
ADVERTISEMENT