Pengacara Setya Novanto Tak Masalah Dilaporkan ke KPK

18 November 2017 21:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi ke Bareskrim Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi ke Bareskrim Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempersilakan pihak manapun melaporkan dirinya kepada pihak berwenang jika dianggap melanggar aturan. Menurutnya, setiap orang punya hak untuk melaporkan.
ADVERTISEMENT
"Silakan saja, orang kan punya hak lapor," ujar Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11). 
Pernyataan itu disampaikan Fredrich menanggapi pelaporan atas dirinya oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pendukung KPK. 
Fredrich dilaporkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (13/11) lalu, karena dianggap menghalangi proses penyidikan oleh KPK terhadap tersangka kasus eKTP, Setya Novanto.
Setya Novanto (Foto: AFP/Andri Nurdriansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: AFP/Andri Nurdriansyah)
Menurut Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus, tindakan Fredrich sebagai kuasa hukum Setya Novanto dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam UU itu, disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman penjara.
Apabila hal itu terbukti, Fredrich dapat terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain pasal itu, Petrus sebagai pelapor menganggap kuasa hukum Ketua DPR itu telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.