Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Rekam Jejak Hakim Kusno, Pengadil Praperadilan Jilid II Setya Novanto
19 November 2017 7:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditetapkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal persidangan di website resmi PN Jaksel, sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan digelar pada 30 November 2017. Gugatan tersebut sudah teregister dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Pengadilan juga telah menetapkan hakim tunggal yang akan memimpin dan mengadili praperadilan Ketum Partai Golkar tersebut, yaitu Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno.
"Sidang perdana tanggal 30 November 2017. Hakimnya Kusno," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).
Sebelum bertugas di Jakarta, Kusno pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
Perjalanan Kusno sebagai hakim telah ia lalui selama 26 tahun. Di sepanjang karirnya, ini bukan kali pertama Kusno menangani gugatan praperadilan.
Kusno sebelumnya pernah menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland 101. Praperadilan itu diajukan oleh salah satu tersangka di kasus tersebut, yaitu Direktur PT DJM, Irfan Kurnia Saleh.
ADVERTISEMENT
Pada 2010, Kusno menolak permohonan praperadilan kasus mafia pajak. Saat itu, yang menjadi pemohon adalah tersangka Haposan Hutagalung.
Di tahun 2012, Kusno juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Kei. Saat itu, Kusno menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan tersebut.
Di tahun yang sama, Kusno pernah memvonis adik ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setya Novanto sebelumnya sempat lolos dari jerat status tersangka setelah praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar. Ketika itu, hakim Cepi menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Hakim Cepi memutuskan bahwa sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan KPK tidak sah. Imbasnya, hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017. Setya Novanto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan pada 15 November 2017, bersamaan saat KPK akan menangkapnya.
Namun, KPK gagal menangkap Setya Novanto yang tiba-tiba menghilang dan hampir masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Keberadaan Setya Novanto kemudian terungkap ketika mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. Ketika itu, mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai oleh kontributor Metro TV Hilman Mattauch menabrak tiang listrik.
Setya Novanto sudah dipindahkan ke RSCM Kencana sejak Jumat (17/11) lalu. Bertepatan dengan pemindahannya, KPK resmi menahan Setya Novanto. Namun, penahanan itu ditangguhkan (masa pembantaran), hingga kesehatan tersangka korupsi e-KTP itu benar-benar pulih.
ADVERTISEMENT
Di kasusnya, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.