Waspada Terhadap Fintech Ilegal Sebelum Menjadi Korban!

Konten dari Pengguna
21 Oktober 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mardiah Journey (Mardiaheyyy) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dunia digital sudah merambat kebanyak aspek kehidupan, mulai dari bidang teknologi, maupun ekonomi. Financial Technology atau yang biasa di singkat Fintech itu sendiri adalah penggunaan teknologi keuangan yang kreatif dan inovatif serta memberikan kemudahan layanan keuangan secara efisien. Perkembangan fintech di Indonesia sendiri sangatlah cepat, dilihat dari setiap individu sudah dipastikan memiliki handphone untuk alat bantu komunikasi sehari-hari. Penawaran fintech lewat pesan sering sekali di dapatkan, bukan hanya sekali namun berkali-kali.
ADVERTISEMENT
Saat ini banyaknya penawaran jasa pinjaman yang sangat mudah untuk diberikan kepada masyarakat membuat masyarakat tergiur untuk mencoba jasa pinjaman online. Namun, perlu diperhatikan sebelum mempergunakan jasa tersebut kita mengetahui apakah fintech tersebut legal ataupun ilegal? Bukannya memberikan kemudahan yang ada malah menjeratkan diri di dalam lilitan hutang karena ternyata kita meminjam di fintech yang ilegal.
Dalam meminjam di fintech ilegal, kita diberi kemudahan dalam meminjam namun apabila kita terlambat dalam membayar, kemungkinan besar psikis kita akan diserang. Karena fintech ilegal dalam cara penagihan, mereka akan melakukan ancaman, menagih keseluruh kontak telefon kita dan bahkan sampai ke pelecehan seksual.
Maka dari itu dari OJK, Polri dan beberapa lembaga pemerintah terkait membuka forum diskusi "Indosterling Forum VIII Bersama Satgas Waspada Investasi: Jauhi Jerat Hutang Fintech Ilegal" yang dilaksanakan di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Bapak William Henley selaku CEO & Founder Indosterling Group membuka forum diskusi ini yang kebetulan sudah dilaksanakan selama 8 kali dan secara rutin dilaksanakan selama 2-3 bulan dan menghadirkan pakar kredibel regulator sesuai dengan topik diskusi. Pada Indosterling Forum VIII ini ingin menghimbau masyarakat mengenai maraknya fintech ilegal dan investasi bodong yang ada pada era ini.
Diskusi terbuka ini dihadiri oleh:
Diskusi publik ini dihadiri oleh peserta dari kalangan: Civitas Akademika, Komunitas Blogger, Komunitas Pelaku Usaha, dan Rekan-rekan Pers.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Dr. Tongam L. Tobing, S.H, LL.M menegaskan bahwa kecendrungan masyarakat kita sangatlah mudah menerima penawaran-penawaran yang menggiurkan mengenai pinjaman yang ditawarkan secara online, maka dari itu perlu di timbulkan kesadaran dari masyarakat terlebih dahulu bahwa meminjam bukanlah untuk membeli suatu keinginan tetapi suatu kebutuhan yang mendesak maupun untuk modal suatu usaha. Pola hidup masyarakat kita saat ini kecenderungannya adalah meminjam kalau memang tidak punya tetapi tidak dibutuhkan.
Karena dengan banyaknya penawaran fintech ilegal yang sangat menggiurkan seperti kemudahan dalam peminjaman, itu sebetulnya merupakan sesuatu yang harus di waspadai oleh masyarakat. "Fintech ini sebenarnya dimaksudkan untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor formal, perbankan, pusat perdayaan dan kegiatan formal lainnya." Ujar bapak Tongam.
ADVERTISEMENT
Perlu diperhatikan bahwa fintech legal tidak pernah meminta akses semua kontak dan data, kalau sudah diminta akses kontak dan data kita sudah pasti itu adalah fintech ilegal yang dipergunakan untuk menyerang dan meneror si nasabah. Kalau fintech legal akan hanya bisa mengakses 3 yaitu: Lokasi, Suara dan Kamera. Tidak akan ada permintaan kontak.
Maka dari itu untuk mengecek fintech legal yang sesuai dengan OJK, karena OJK sudah memberi akses yang sangat luas ada 127 bisa diakses di ojk.go.id juga untuk contact center yaitu 157. Masyarakat dihimbau untuk mengakses maupun menghubungi contact center yang telah disediakan.
"Perkembangan teknologi ini juga memberikan banyak perubahan dari segi perjanjian antara nasabah dan juga penyedia jasa, kalau dahulu perjanjian orangnya bertemu, negosiasi dan tanda tangan. Sedangkan fintech masuk ke dalam perjanjian baku elektronik, orangnya tidak pernah bertemu pada saat tanda tangan pun tidak bertemu, inilah yang dinamakan trend kemajuan teknologi. Tapi sayangnya banyak di salah gunakan oleh pelaku usaha karena dia yang menentukan semua isi dari kontraknya, sementara si konsumen terjebak." Jelas bapak David.
ADVERTISEMENT
Semakin berjalannya waktu, maraknya tingkat kriminalitas namun sayangnya tidak sebanding dengan jumlah laporan yang diterima kepada pihak POLRI. Karena beberapa pihak menganggap dengan memberikan laporan mengenai fintech ilegal ini, mereka berpikir bahwa hutang mereka akan langsung lunas. Padahal POLRI hanya akan membantu penyidikan disertai data yang lengkap sesuai dengan hukum yang berlaku. Bapak Setyo Bimo menerangkan bahwa fungsi hukum itu sendiri ada 2, yaitu: Hukum sebagai kontrol sosial dan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat.
Maka dari itu, kita sebagai masyarakat harus mulai sadar dan memahami bahwa kita harus bijak dalam menggunakan fintech dan juga melakukan survei terlebih dahulu apakah fintech tersebut legal atau ilegal. Selalu di ingat bahwa fintech legal tidak pernah meminta akses kontak yang ada di handphone kalian sehingga privasi tetap terjaga. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
ADVERTISEMENT