Konten dari Pengguna

Formasi Tiga Lini dalam Pengelolaan Risiko Pembangunan Nasional

Adv Mardiyanto, SH, MH, GRCO, CRPP
Asisten Manajer Hukum dan Regulasi MRPN Kementerian PPN/Bappenas, Ahli Manajemen Risiko Sektor Publik, Dosen Hukum Tata Negara IBLAM School of Law, Advokat di Jakarta
12 Januari 2025 10:14 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adv Mardiyanto, SH, MH, GRCO, CRPP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Ketua Komite MRPN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Ketua Komite MRPN
ADVERTISEMENT
Secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pembangunan nasional didefinisikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
ADVERTISEMENT
“Berkelanjutan” selain sebagai salah satu prinsip yang harus dipegang teguh oleh negara (state) Indonesia dalam menyelenggarakan pembangunan nasional juga merupakan kunci utama bagi negara agar tetap eksis selama mengarungi perjalanan panjang mewujudkan peradaban agung bangsa Indonesia yang secara tegas termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Era globalisasi dan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat serta telah mempengaruhi setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Perubahan tatanan dunia menuntut negara Indonesia untuk mampu bertahan dan beradaptasi serta menjadi pionir perubahan pada situasi BANI: brittle (rapuh), anxious (kekhawatiran), nonlinear (tidak linier), dan incomprehensible (sulit dipahami).
Pertama, situasi brittle menuntut negara menghadapi kondisi atau lingkungan yang rapuh dan tidak dapat menjamin stabilitas negara yang dapat runtuh kapan saja. Kesadaran terhadap situasi brittle membawa peluang untuk memperkuat fondasi sistem bernegara. Kedua, situasi anxious menuntut negara menghadapi hambatan dan tantangan yang menimbulkan kecemasan. Kesadaran terhadap situasi anxious membuat negara dapat mengekstrak kecemasan tersebut menjadi keberanian dan inovasi bernegara. Ketiga, situasi nonlinear menuntut negara menghadapi peristiwa yang hubungan kausalitas sebab akibatnya tidak jelas dan dapat menciptakan ambiguitas. Kesadaran terhadap situasi nonlinear memaksa negara untuk merespons perubahan secara efektif dan efisien serta fleksibel terhadap setiap perubahan. Keempat, situasi incomprehensible menuntut negara untuk mampu memahami dan merespon keadaan yang kompleks yang sulit dipahami sepenuhnya. Kesadaran terhadap situasi incomprehensible mengharuskan negara menemukan kunci untuk mengatasi kompleksitas keadaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, setidaknya terdapat 4 (empat) tantangan utama pembangunan Indonesia ke depan (Bramantyo Djohanputro, 2023). 1) Perubahan tidak terduga (turbulence) meliputi politik dan kepemimpinan nasional. 2) Ketidakpastian yang akan terjadi di masa depan (uncertainty) meliputi sosial dan masyarakat, pandemi dan penyakit infeksi emerging, globalisasi, serta teknologi dan inovasi. 3) Munculnya hal-hal baru (novelty) meliputi arah dan prioritas pembangunan nasional. 4) Ketidakjelasan interpretasi informasi yang ada (ambiguity) meliputi ketidakpastian dalam rencana eksekusi pencapaian pembangunan nasional.
Pembangunan nasional yang berkelanjutan merupakan sebuah keniscayaan yang akan terus menerus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan makna dan hakikatnya. Di dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang dan akan dilakukan terdapat risiko pembangunan nasional yakni efek dari ketidakpastian pada sasaran pembangunan nasional. Risiko pembangunan nasional ada yang dapat menghambat dan berdampak negatif (downside risk) dan ada pula risiko yang dapat menjadi menjadi peluang dan berdampak positif (upside risk). Risiko pembangunan nasional tersebut sudah tentu pasti harus dikelola dan dikendalikan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) diharapkan dapat menjadi ujung tombak pengelolaan risiko pembangunan nasional di Indonesia. MRPN merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN yang terdiri atas Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha, dan Badan Lainnya yang terkait sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
Upaya Pemerintah Mengakselerasi Penerapan MRPN
Dalam rangka mengakselerasi pengelolaan risiko pembangunan nasional yang terintegrasi, Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi dan kebijakan terkait MRPN. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Perpres 39/2023) yang menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan MRPN. Perpres 39/2023 memberikan kewajiban hukum bagi Pemerintah untuk menerapkan MRPN pada seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh entitas MRPN pengelola keuangan negara. Penerapan MRPN dimaksud diwujudkan melalui pembentukan komite MRPN dan kebijakan MRPN.
ADVERTISEMENT
Kedua, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 134/M.PPN/HK/10/2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelenggaraan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang memberikan landasan hukum bagi Tim Percepatan Penyelenggaraan MRPN dalam mengoordinasikan penyiapan penyelenggaraan MRPN.
Ketiga, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 66/M.PPN/HK/08/2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang memberikan landasan hukum kepada Tim Pelaksana Komite MRPN dalam melaksanakan tugasnya.
Keempat, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 67/M.PPN/HK/08/2024 tentang Pembentukan Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang menjadi landasan hukum pembentukan Sekretariat Komite MRPN yang bertugas memberikan bantuan teknis dan administrasi terhadap Komite MRPN.
ADVERTISEMENT
Kelima, MRPN diperkuat kembali dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang menyatakan bahwa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi melalui MRPN, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
Keenam, menjelang akhir tahun 2024 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (Permen PPN 11/2024). Permen PPN 11/2024 diterbitkan dalam rangka menjalankan delegasi Pasal 11 ayat (3) Perpres 39/2023 yang menyatakan bahwa penerapan kebijakan MRPN lintas sektor ditetapkan oleh Komite MRPN yang dalam hal ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Ketua Komite MRPN.
ADVERTISEMENT
Formasi Tiga Lini dalam Konteks Pembangunan Nasional
Pendekatan model tiga lini (the three lines model) merupakan pembaruan (update) dari pertahanan tiga lapis (three lines of defence). Pendekatan ini sudah banyak diadopsi oleh negara atau organisasi di seluruh dunia dalam rangka membangun sistem manajemen risiko yang strategis, integratif, holistik, dan berkelanjutan atau yang biasa dikenal dengan enterprise risk management.
Dalam model tiga lini (the three lines model) setiap lini mempunyai perannya masing-masing. The Institute of Internal Auditors (2024), first line roles: provision of products/services to clients, risk management. Second line roles: expertise, support, monitoring, and challenge on risk-related matters. Third line roles: independent and objective assurance and advice on all matters related to the achievement of objectives.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks pembangunan nasional, penerapan model tiga lini (the three lines model) tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional namun dapat ditemukan dalam uraian setiap tugas dari Unit Pemilik Risiko Lintas Sektor, Komite MRPN, dan Pengawas Intern Lintas Sektor. Unit Pemilik Risiko Lintas Sektor sebagai lini pertama karena mempunyai tugas: 1) menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional; 2) melakukan penilaian risiko, menetapkan profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko; 3) melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas kebijakan MRPN; 4) memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis; 5) melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis untuk dapat menyesuaikan kebijakan MRPN; 6) menyusun laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh Komite MRPN; dan 7) menyampaikan laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor kepada komite MRPN.
ADVERTISEMENT
Komite MRPN sebagai lini kedua karena mempunyai tugas: 1) menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; 2) menetapkan 2 (dua) atau lebih entitas MRPN sebagai Unit Pemilik Risiko pembangunan nasional lintas sektor; 3) menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagai entitas MRPN sektor utama; 4) menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor; 5) menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor; 6) melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor; 7) melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; 8) menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; 9) melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya; dan 10) menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
ADVERTISEMENT
Pengawas Intern Lintas Sektor sebagai lini ketiga karena mempunyai tugas: 1) memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan; 2) melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor; 3) melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan kebijakan MRPN lintas sektor; 4) melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan 5) melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor.
Walaupun penerapan model tiga lini (the three lines model) tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, di dalam Permen PPN 11/2024 telah dinyatakan secara tegas mengenai penerapan model tiga lini (the three lines model) dalam pengelolaan risiko pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Pasal 19 Permen PPN 11/2024 menyatakan bahwa kelembagaan MRPN lintas sektor mengacu kepada model tiga lini (the three lines model) yang terdiri atas: 1) lini pertama merupakan Unit Pemilik Risiko lintas sektor dan Unit Pemilik Risiko di level entitas MRPN; 2) lini kedua merupakan Komite MRPN dan unit kerja yang menangani fungsi perencanaan atau unit kerja lainnya yang ditunjuk di level entitas MRPN; dan 3) lini ketiga merupakan Pengawas Intern Lintas Sektor dan unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan intern di level entitas MRPN.
Penguatan dan penegasan model tiga lini (the three lines model) dalam Permen PPN 11/2024 diyakini mampu untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, memberikan keyakinan bagi entitas MRPN pada Unit Pemilik Risiko lintas sektor dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, dan mendorong entitas MRPN pada Unit Pemilik Risiko lintas sektor lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan agar dapat mengurangi kejutan (surprise) peristiwa risiko yang tidak diantisipasi dan meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang.
ADVERTISEMENT
Model tiga lini (the three lines model) ini juga yang nantinya akan menghantarkan Pemerintah Indonesia pada tujuan akhir penyelenggaraan MRPN. Pertama, meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional. Kedua, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara. Ketiga, meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Pada akhirnya, MRPN dan formasi tiga lininya bukan hanya sekedar narasi-narasi indah yang tertuang dalam teks regulasi ataupun dokumen perencanaan yang berisi visi dan misi negeri ini. Lebih dari sekedar itu, MRPN dan formasi tiga lininya merupakan strategi kendali membangun negeri menuju Indonesia Emas yang kita cintai. Selamat tahun baru 2025, Permen PPN 11/2024 merupakan kado terbaik untuk negeri ini, merupakan harapan baru di tahun yang baru. Kami tunggu dan kami nanti dengan sepenuh hati sosialisasi regulasi ini.
ADVERTISEMENT
Adv. Mardiyanto, S.H., M.H., GRCO., CRPP. merupakan Konsultan Hukum perumusan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan MRPN Lintas Sektor, Asisten Manajer Hukum dan Regulasi MRPN Kementerian PPN/Bappenas, Ahli Manajemen Risiko Sektor Publik, Dosen Hukum Tata Negara IBLAM School of Law, dan Advokat di Jakarta