Konten dari Pengguna

Menakar Urgensi Legal Audit Demi Pengelolaan PSN yang Akuntabel dan Berkualitas

Adv Mardiyanto, SH, MH, GRCO, CRPP, CLA
Konsultan Hukum Perumusan Regulasi Proyek Strategis Negara, Alumni Jimly School of Law and Government, dan Auditor Hukum Bersertifikat dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI)
14 Mei 2025 10:02 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adv Mardiyanto, SH, MH, GRCO, CRPP, CLA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum
ADVERTISEMENT
Publik mengenal Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Topik mengenai tata kelola PSN sudah menjadi perhatian publik beberapa tahun terakhir. Pertama, Proyek Base Transceiver Station (BTS) yang menjadi bagian Program Peningkatan Jangkauan Broadband yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kedua, Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
ADVERTISEMENT
Kedua PSN di atas hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak PSN yang menjadi penanda bahwa sudah semestinya tata kelola PSN diperbaiki dan disempurnakan agar menjadi akuntabel dan berkualitas baik di level perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan PSN.
Inovasi Kelembagaan Pengelolaan PSN
Upaya memperbaiki dan menyempurnakan PSN telah direspon cepat oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan kewenangan kepada Kementerian PPN/Bappenas dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan PSN melalui Pasal 4 huruf d Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Norma tersebut yang kemudian menjadi cikal bakal Kementerian PPN/Bappenas dalam mengorkestrasi dan merumuskan inovasi pengaturan tata kelola PSN.
Dalam perjalanan perkembangan PSN, untuk pertama kalinya di dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas dinyatakan secara tegas mengenai pengintegrasian PSN ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (RPJMN) sebagaimana
ADVERTISEMENT
dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Perpres 12/2025) bahwa RPJMN memuat PSN.
RPJMN memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/ lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMN wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.
Perpres 12/2025 disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Perpres 12/2025 menguraikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian PSN merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan nasional. PSN ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan, kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan, dan berdasarkan persetujuan Presiden. Penetapan PSN dilaksanakan melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam rangka memastikan PSN berjalan sesuai dengan rencana, maka dilakukan langkah strategis pengendalian dan evaluasi kesiapan serta kinerja pelaksanaan PSN serta diterapkan manajemen risiko pembangunan nasional. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tersebut, dapat dilakukan pemutakhiran PSN yang dilakukan secara terintegrasi melalui mekanisme RKP.
Perpres 12/2025 juga menetapkan daftar indikasi PSN 2025-2029 yang berisi 77 (tujuh puluh tujuh) PSN yang terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) PSN baru dan 48 (empat puluh delapan) PSN lanjutan (carry over) dari pemerintahan sebelumnya. PSN baru dalam Perpres 12/2025 meliputi: 1) Program Makan Bergizi Gratis; 2) Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas; 3) Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul; 4) Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota; 5) Program Penuntasan TBC; 6) Pengembangan Lumbung Pangan: Pengembangan Food Estate; 7) Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat; 8) Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional; 9) Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi; 10) Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan; 11) Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan di Pantura; 12) Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa; 13) PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi, 14) Bioetanol (Berbasis Tebu); 15) Biorefinery Sumatera; 16) RDMP RU VI Balongan (Rescoping); 17) Program Hilirisasi Sagu, Singkong, Ubi Jalar, Proyek (i) Penguatan Penyediaan Bahan Baku Hilirisasi Tepung Sagu dan Singkong, (ii) Pengembangan Industri Sagu; 18) Program Hilirisasi Garam: Proyek Pembangunan Soda Ash; 19) Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut; 20) Program Hilirisasi Nikel, Timah Bauksit, Tembaga; 21) Program Pengembangan Industri Dirgantara: Pengembangan N219 Amfibi; 22) Program Pengembangan Industri Kimia Proyek 1: Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride, Proyek 2: Pembangunan Lotte Chemical Indonesia New Ethylene Project; 23) Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu; 24) Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) seluruh Wilayah Indonesia; 25) Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu; 26) Pembangunan Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas; 27) Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua; 28) Pembangunan 3 Juta Rumah; dan 29) Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Lampiran I RPJMN 2025-2029, hlm. 72-78).
ADVERTISEMENT
Legal Audit di Level Perencanaan PSN
Perencanaan PSN merupakan suatu proses yang dilakukan Pemerintah untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat terhadap PSN melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Legal audit mempunyai peran krusial dalam proses perencanaan PSN untuk memastikan PSN yang direncanakan berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, kepatuhan hukum, dan kemanfaatan hukum serta dalam rangka memitigasi dan mengurangi risiko hukum (legal risk) di masa yang akan datang.
Analisis legal audit di level perencanaan PSN dapat dilakukan dalam ruang lingkup audit regulasi dan kepatuhan proyek, analisis risiko hukum proyek, evaluasi struktur hukum proyek, dan verifikasi kepemilikan tanah dan aset proyek.
Di level perencanaan, PSN dapat diprakarsai/diusulkan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha swasta. Proyek-proyek yang diusulkan selain oleh Pemerintah Pusat merupakan bentuk kontribusi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan badan usaha swasta pada pencapaian sasaran-sasaran RPJMN yang memerlukan dukungan dari Pemerintah.
ADVERTISEMENT
PSN yang diprakarsai/diusulkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan badan usaha swasta sudah seharusnya mempunyai kriteria kesiapan berupa proyek mempunyai kelengkapan analisis legal audit dalam rangka memeriksa dan memverifikasi kepatuhan hukum proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
Legal Audit di Level Pelaksanaan PSN
Mekanisme mengenai pengendalian sudah seyogianya diimplementasikan dalam pelaksanaan PSN. Pengendalian PSN merupakan serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar PSN yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Legal audit mempunyai peran krusial dalam proses pengendalian PSN untuk memastikan PSN yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, kepatuhan hukum, dan kemanfaatan hukum serta dalam rangka memitigasi dan mengurangi risiko hukum (legal risk) yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Analisis legal audit dalam pengendalian PSN dapat dilakukan dalam ruang lingkup audit kepatuhan berkelanjutan proyek, pengawasan terhadap implementasi kontrak proyek, mitigasi sengketa dan penyelesaian konflik hukum proyek, dan evaluasi tata kelola dan akuntabilitas hukum proyek.
Di level pelaksanaan, PSN dapat dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha swasta. Proyek-proyek yang dilaksanakan selain oleh Pemerintah Pusat merupakan bentuk kontribusi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan badan usaha swasta pada pencapaian sasaran-sasaran RPJMN yang memerlukan dukungan dari Pemerintah.
PSN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan badan usaha swasta sudah seharusnya dilengkapi laporan perkembangan pelaksanaan PSN sebagai bagian dari mekanisme pengendalian PSN. Laporan perkembangan dimaksud paling sedikit harus memuat: 1) ikhtisar pelaksanaan PSN; 2) hasil analisis legal audit pelaksanaan proyek dalam rangka memeriksa dan memverifikasi kepatuhan hukum pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan; dan 3) kendala dan masalah pelaksanaan PSN serta strategi penanganannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjabaran di atas, setidaknya terdapat 4 (empat) urgensi legal audit demi pengelolaan PSN yang akuntabel dan berkualitas. Pertama, dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas tata kelola PSN karena PSN direncanakan, ditetapkan, dan dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum dan asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Kedua, dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum (legal compliance) PSN terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga, dalam rangka, mengidentifikasi potensi dan memitigasi risiko hukum (legal risk) dalam perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan PSN. Keempat, sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dalam perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan PSN (evidence based policy).
Dengan demikian, alih-alih PSN menambah beban dan masalah baru dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat Indonesia. PSN yang direncanakan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan pendekatan legal audit akan mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adv. Mardiyanto, S.H., M.H., GRCO., CRPP., CLA. merupakan Konsultan Hukum Perumusan Regulasi Proyek Strategis Negara, Alumni Jimly School of Law and Government, dan Auditor Hukum Bersertifikat dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI)