Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Sebuah Harapan Mengintegrasikan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
2 Maret 2024 9:19 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Adv Mardiyanto, SH, MH, GRCO, CRPP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuan utama berdirinya negara hukum (rechtsstaat) Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dinyatakan secara konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Konsensus negara hukum tersebut berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan utama bernegara bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mempercepat perwujudan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah menggagas “Impian Indonesia 2015-2085”, yaitu: 1) sumber daya manusia Indonesia yang kecerdasannya mengungguli bangsa-bangsa lain di dunia; 2) masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika; 3) Indonesia menjadi pusat pendidikan, teknologi, dan peradaban dunia; 4) masyarakat dan aparatur pemerintah yang bebas dari perilaku korupsi; 5) terbangunnya infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia; 6) Indonesia menjadi negara yang mandiri dan negara yang paling berpengaruh di Asia Pasifik; dan 7) Indonesia menjadi barometer pertumbuhan ekonomi dunia.
Kemudian untuk mewujudkan impian tersebut disusun Visi Indonesia Tahun 2045 dengan 4 (empat) pilar yang dibangun di atas Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yaitu pertama, pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; kedua, pembangunan ekonomi berkelanjutan; ketiga, pemerataan pembangunan; dan keempat, pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan (Visi Indonesia 2045).
ADVERTISEMENT
Pemerintah secara konsisten dan berkelanjutan terus melaksanakan pembangunan nasional sebagai upaya untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045. Di dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang dan akan dilakukan terdapat risiko pembangunan nasional yakni efek dari ketidakpastian pada sasaran pembangunan nasional. Penting bagi risiko yang terkandung dalam ketidakpastian tersebut untuk dikelola dan dikendalikan secara sistematis dan terintegrasi.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) diharapkan dapat menjadi kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN yang terdiri atas kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya yang terkait sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Perpres 39/2023) pemerintah untuk pertama kalinya mulai melakukan penerapan MRPN secara terintegrasi di Indonesia. Penerapan MRPN mempunyai maksud yakni: 1) untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional; 2) untuk mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan 3) memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
Selain itu, MRPN diselenggarakan dengan tujuan: pertama, untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional; kedua, untuk meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara; dan ketiga, untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Melalui Perpres No. 39 Tahun 2023 juga dibentuk Komite MRPN dengan Ketua Menteri PPN/Kepala Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai salah satu bentuk penerapan MRPN. Sekretariat Komite MRPN berkedudukan di Kementerian PPN/Bappenas yang dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Adapun tugas pokok dari Komite MRPN, antara lain sebagai berikut: 1) menyusun program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; 2) menetapkan 2 (dua) atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sektor; 3) menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagai entitas MRPN sektor utama; 4) menyusun kerangka kerja MRPN lintas sektor; 5) menyusun strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor; 6) melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor; 7) melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; 8) menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; 9) melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko; dan 10) menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
ADVERTISEMENT
Pengadopsian ISO 31000:2018 dalam Perpres 39/2023
ISO 31000:2018 Risk Management — Guidelines merupakan panduan penerapan risiko yang terdiri atas 3 (tiga) elemen penting yakni prinsip (principle), kerangka kerja (framework), dan proses (process). Meskipun tidak dinyatakan secara tegas bahwa Perpres 39/2023 mengadopsi konsep ISO 31000, namun beberapa karakter ISO 31000 tersebar di beberapa pengaturan dalam Perpres 39/2023 berikut. Pertama pada Pasal 1 angka 2 Perpres 39/2023 menyatakan bahwa Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran pembangunan nasional. Relevan dengan Poin 3.1-ISO 31000 “Risk, effect of uncertainty on objectives”.
Kedua pada Pasal 1 angka 15 Perpres 39/2023 menyatakan bahwa Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di seluruh organisasi. Relevan dengan Poin 5.1-ISO 31000 “Framework development encompasses integrating, designing, implementing, evaluating and improving risk management across the organization”.
ADVERTISEMENT
Ketiga pada Pasal 5 Perpres 39/2023 menyatakan bahwa MRPN diselenggarakan dengan prinsip: terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, kustomisasi, inklusif, kolaboratif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, mempertimbangkan sosial dan budaya, dan perbaikan berkelanjutan. Relevan dengan Poin 4-ISO 31000 “Principles: integrated, structured and comprehensive, customized, inclusive, dynamic, best available information, human and cultural factors, and continual improvement”.
Keempat pada Pasal 18 Perpres 39/2023 menyatakan bahwa sistem MRPN lintas sektor terdiri atas: kebijakan pelaksanaan, prosedur, dan praktik MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi. Relevan dengan Poin 6.1-ISO 31000 “The risk management process involves the systematic application of policies, procedures and practices”.
Kelima pada Pasal 19 Perpres 39/2023 menyatakan bahwa proses MRPN lintas sektor mencakup kegiatan: komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, reviu, dan pemantauan, dan dokumentasi dan pelaporan. Relevan dengan Poin 6-ISO 31000 “Process: the risk management process involves the systematic application of policies, procedures and practices to the activities of communicating and consulting, establishing the context and assessing, treating, monitoring, reviewing, recording and reporting risk”.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Tindakan Komite MRPN Selanjutnya?
Sejauh ini Ketua Komite MRPN telah melakukan tindakan hukum yang responsif dan progresif dalam rangka menindaklanjuti Perpres 39/2023 yakni dengan dibentuknya Tim Percepatan Penyelenggaraan MRPN pada 23 Oktober 2023 melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. KEP. 134/M.PPN/HK/10/2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelenggaraan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Tim Percepatan Penyelenggaraan MRPN tersebut terdiri atas Tim Pengarah, Penanggung Jawab, Pelaksana, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Kelompok Kerja dijabarkan lagi menjadi Kelompok Kerja Bidang Penyiapan Kebijakan, Kelompok Kerja Bidang Sistem Informasi, dan Kelompok Kerja Bidang Studi Kasus, Pelatihan dan Diseminasi.
Selain itu juga, telah diselenggarakannya rapat Komite MRPN perdana pada 30 Januari 2024 di gedung Kementerian PPN/Bappenas dengan agenda pembahasan koordinasi penyelenggaraan MRPN tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
ADVERTISEMENT
Tindakan cepat dan proaktif di atas tentunya patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat Perpres 39/2023 dalam penerapan MRPN. Namun pekerjaan panjang Komite MRPN baru saja dimulai. Terdapat beberapa tindakan hukum yang perlu segera dilakukan oleh Ketua Komite MRPN dalam rangka melaksanakan Perpres 39/2023.
Pertama, pembentukan Tim Pelaksana Penyelenggaraan MRPN sesuai ketentuan Pasal 8 Perpres 39/2023 melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Kedua, pembentukan Sekretariat Komite MRPN sesuai ketentuan Pasal 9 Perpres 39/2023 melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Ketiga, menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelenggaraan MRPN yang akan menjadi pedoman bagi entitas MRPN dalam penerapan MRPN.
Terhadap pedoman penyelenggaraan MRPN di atas secara ideal sudah seharusnya dibentuk dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang termasuk dalam Peraturan Perundang-Undangan. Namun apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk segera menerbitkan pedoman penyelenggaraan MRPN dalam waktu cepat demi memberikan kepastian hukum, terdapat alternatif lain yang bisa digunakan yakni dengan Peraturan Kebijakan seperti Melalui Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas atau Pedoman Sesmen PPN/Sestama Bappenas ataupun Peraturan Kebijakan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, Peraturan Kebijakan di atas digunakan untuk mengatur sesuatu yang sementara atau masa transisi, sehingga setelah berjalan tetap perlu diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Selain itu, daya ikat dan sifat memaksanya tidak sekuat Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Sebuah Harapan Bagi Bangsa Indonesia
Hadirnya Perpres 39/2023 merupakan bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan bernegaranya. Perpres 39/2023 telah menjadi sebuah harapan baru bagi bangsa Indonesia. Harapan untuk melakukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.
Harapan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT