Board of Peace dan Harga yang Harus Dibayar Indonesia

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Marganti Fiardyo Napitupulu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada awal 2026, arsitektur keamanan internasional memasuki fase yang sangat rapuh. Konflik Gaza pada tahun 2023 sampai tahun 2025 tidak hanya menghancurkan wilayah kecil di pesisir Mediterania itu, tetapi juga mengguncang legitimasi sistem multilateral global yang selama puluhan tahun bergantung pada mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dari reruntuhan konflik tersebut lahir sebuah institusi baru yang kontroversial, yaitu Board of Peace.
Lembaga ini digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai badan internasional yang bertugas mengawasi stabilisasi dan rekonstruksi Gaza. Namun sejak awal kemunculannya, Board of Peace bukan sekadar forum rekonstruksi pascaperang. Ia adalah simbol dari perubahan besar dalam tata kelola keamanan global, pergeseran dari multilateralitas universal menuju mekanisme geopolitik yang lebih transaksional.
Di tengah transformasi tersebut, Indonesia memilih untuk tidak menjadi penonton. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru mengambil langkah berani seperti bergabung dengan Board of Peace, menjanjikan kontribusi pasukan dalam jumlah besar, serta menyetor dana hingga satu miliar dolar untuk memperoleh kursi permanen di struktur eksekutif organisasi tersebut.
Keputusan ini segera memunculkan pertanyaan besar, apakah langkah tersebut merupakan strategi cerdas untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung global, atau justru perjudian diplomatik yang berisiko merusak prinsip politik luar negeri yang telah lama dijunjung tinggi?
Lahirnya Arsitektur Perdamaian Baru
Kelahiran Board of Peace tidak bisa dipisahkan dari kegagalan komunitas internasional menghentikan konflik Gaza. Selama berbulan-bulan perang berlangsung, Dewan Keamanan PBB mengalami kebuntuan politik yang membuat berbagai resolusi gagal menghentikan kekerasan atau melindungi warga sipil.
Situasi inilah yang dimanfaatkan Washington untuk mempromosikan sebuah mekanisme baru. Pada September 2025, pemerintah Amerika Serikat mengumumkan rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik Gaza. Rencana tersebut mencakup gencatan senjata, pembentukan pemerintahan teknokratik sementara, serta pembentukan lembaga internasional baru yang akan mengawasi keamanan dan rekonstruksi wilayah tersebut.
Rencana itu kemudian memperoleh legitimasi formal melalui resolusi Dewan Keamanan PBB yang memberikan status hukum internasional kepada Board of Peace dan mengizinkan pembentukan pasukan stabilisasi multinasional.
Namun sejak awal, struktur Board of Peace memicu kontroversi. Berbeda dengan sistem multilateral yang selama ini diwakili oleh United Nations, organisasi baru ini memiliki model tata kelola yang jauh lebih terpusat. Keanggotaan tidak bersifat universal, melainkan berdasarkan undangan. Bahkan terdapat mekanisme yang secara terbuka memungkinkan negara memperoleh kursi permanen melalui kontribusi finansial dalam jumlah besar.
Model tersebut membuat banyak pengamat menyebut Board of Peace sebagai bentuk “multilateralisme transaksional”, sebuah forum yang lebih menyerupai klub geopolitik dibanding organisasi internasional konvensional.
Ambisi Indonesia sebagai Kekuatan Menengah
Dalam konteks inilah keputusan Indonesia menjadi signifikan. Jakarta tidak hanya bergabung sebagai anggota biasa. Pemerintah bahkan menjanjikan kontribusi hingga delapan ribu personel militer untuk pasukan stabilisasi internasional yang akan ditempatkan di Gaza.
Secara resmi, pemerintah menjelaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen kemanusiaan Indonesia terhadap rakyat Palestina. Dengan bergabung dalam struktur Board of Peace, Indonesia berharap dapat memastikan bahwa proses rekonstruksi Gaza tidak sepenuhnya didominasi oleh kepentingan negara-negara besar.
Logika yang sering dikemukakan adalah strategi “mempengaruhi dari dalam”. Karena Israel dan beberapa negara Barat terlibat langsung dalam forum tersebut, kehadiran Indonesia dianggap penting untuk memperjuangkan perspektif negara-negara Muslim dan Global South.
Namun di balik narasi kemanusiaan itu, terdapat dimensi geopolitik yang tidak kalah penting. Keputusan Indonesia muncul bersamaan dengan berbagai kesepakatan ekonomi besar dengan Amerika Serikat, termasuk perjanjian perdagangan yang menurunkan tarif ekspor Indonesia serta membuka peluang investasi baru bernilai puluhan miliar dolar.
Dengan kata lain, partisipasi Indonesia dalam Board of Peace tidak hanya berkaitan dengan diplomasi kemanusiaan, tetapi juga mencerminkan strategi yang lebih luas untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan menengah dalam sistem internasional yang semakin multipolar.
Kontroversi di Dalam Negeri
Meski demikian, langkah pemerintah tidak diterima tanpa kritik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, kelompok akademisi, dan tokoh agama menyuarakan kekhawatiran bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of Peace justru berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Salah satu kritik utama berkaitan dengan penggunaan dana publik yang sangat besar untuk memperoleh kursi permanen dalam organisasi internasional yang struktur dan mekanismenya masih belum jelas. Banyak pihak mempertanyakan apakah pengeluaran sebesar itu sebanding dengan manfaat diplomatik yang akan diperoleh Indonesia.
Selain itu, terdapat pula perdebatan konstitusional mengenai kewenangan pemerintah dalam membuat komitmen internasional yang memiliki implikasi finansial besar tanpa persetujuan parlemen.
Di sisi lain, sebagian kalangan juga mengkritik Board of Peace sebagai mekanisme yang berpotensi melemahkan sistem hukum internasional. Mereka menilai bahwa lembaga tersebut dapat mengabaikan berbagai proses hukum yang sedang berlangsung di International Court of Justice maupun International Criminal Court, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum humaniter dalam konflik Gaza.
Paradoks Politik Luar Negeri Indonesia
Apakah keputusan bergabung dengan Board of Peace sejalan dengan doktrin politik luar negeri Indonesia yang terkenal dengan prinsip bebas dan aktif?
Sejak masa kemerdekaan, Indonesia selalu berusaha menjaga jarak dari rivalitas kekuatan besar sambil tetap berperan aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Prinsip ini pernah menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemimpin gerakan non-blok dan mediator dalam berbagai konflik internasional.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan luar negeri Indonesia tampak semakin pragmatis. Di satu sisi, Jakarta bergabung dengan forum ekonomi seperti BRICS yang sering dipandang sebagai penyeimbang dominasi Barat. Di sisi lain, Indonesia juga mempererat kerja sama strategis dengan Amerika Serikat melalui berbagai inisiatif keamanan dan ekonomi.
Partisipasi dalam Board of Peace dapat dilihat sebagai bagian dari strategi “hedging” tersebut juga sebagai usaha untuk menjaga hubungan baik dengan berbagai kutub kekuatan global secara bersamaan.
Tetapi strategi ini juga membawa risiko. Jika terlalu dekat dengan satu blok kekuatan, Indonesia berpotensi kehilangan reputasinya sebagai mediator yang netral dan dipercaya oleh banyak pihak.
Risiko Geopolitik
Risiko tersebut menjadi semakin nyata ketika situasi di Timur Tengah kembali memanas. Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah menciptakan ketidakpastian besar bagi stabilitas kawasan.
Dalam situasi seperti itu, pengerahan ribuan pasukan Indonesia ke wilayah konflik tentu bukan keputusan yang ringan. Tanpa mandat operasi penjaga perdamaian yang jelas seperti dalam misi PBB, pasukan stabilisasi Board of Peace berpotensi terlibat langsung dalam operasi militer yang kompleks dan berbahaya.
Jika terjadi korban jiwa atau keterlibatan dalam konflik bersenjata, dampaknya tidak hanya bersifat militer, tetapi juga politik dan sosial di dalam negeri.
Peluang atau Perjudian?
Partisipasi aktif dalam forum baru dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih besar dalam diplomasi internasional. Namun di sisi lain, keterlibatan dalam arsitektur keamanan yang kontroversial juga berpotensi merusak reputasi dan kredibilitas yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah Indonesia harus bergabung atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah langkah tersebut benar-benar mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan yang memperjuangkan perdamaian dan keadilan internasional atau tidak?
Jika Board of Peace benar-benar menjadi alat untuk menciptakan stabilitas dan membuka jalan menuju solusi politik yang adil bagi Palestina, maka keterlibatan Indonesia dapat dianggap sebagai langkah visioner.
Namun jika organisasi itu justru berkembang menjadi forum eksklusif yang memperkuat dominasi kekuatan besar, maka sejarah mungkin akan mencatat keputusan ini sebagai salah satu perjudian diplomatik terbesar dalam politik luar negeri Indonesia di abad ke-21.
