Konten dari Pengguna

Menggali Pajak, Bukan Sekadar Mineral : Saatnya Pemerintah Daerah Berbenah

Margaret Naomi
Mahasiswi Perpajakan
10 Februari 2025 13:58 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Margaret Naomi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aktivitas Tambang (source : unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aktivitas Tambang (source : unsplash)
ADVERTISEMENT
Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam, termasuk sektor tambang yang menjadi andalan dalam menopang perekonomian nasional. Dari batu bara di Kalimantan, emas di Papua, hingga nikel di Sulawesi, kekayaan mineral negeri ini telah menarik perhatian dunia. Namun, di balik kemegahan industri tambang raksasa, ada satu sektor yang kerap terabaikan tetapi sebenarnya menyimpan potensi besar: Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
ADVERTISEMENT
MBLB mencakup pasir, marmer, batu kapur, tanah liat, zeolit, hingga batuan andesit yang menjadi bahan baku utama dalam industri konstruksi, manufaktur, dan berbagai sektor lainnya. Tanpa disadari, bahan-bahan ini membentuk rumah yang kita tinggali, jalan yang kita lalui, hingga gedung pencakar langit yang menjulang tinggi. Setiap hari, ratusan truk pengangkut material ini melintasi jalanan, menjadi bukti betapa besar aktivitas pertambangan MBLB. Namun, di tengah geliat industri ini, muncul pertanyaan penting: apakah daerah yang menjadi sumber tambang benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan?
Jawabannya: belum tentu.
Pajak MBLB sebenarnya memiliki tarif yang cukup menjanjikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan tarif pajak MBLB paling tinggi sebesar 20%. Namun, dalam praktiknya, penerimaan pajak ini masih jauh dari optimal. Banyak daerah yang gagal menggali potensi pajaknya, seolah-olah mereka hanya menambang mineralnya, tetapi tidak dengan pajaknya. Padahal apabila potensi pajak ini bisa dikelola dengan baik, dampaknya akan terasa langsung pada pembangunan daerah. Jalan-jalan rusak akibat aktivitas tambang bisa segera diperbaiki, infrastruktur publik bisa ditingkatkan, dan kesejahteraan masyarakat bisa lebih terjamin. Mirisnya, banyak daerah penghasil tambang justru masih berkutat dengan minimnya anggaran pembangunan. Lantas, di mana letak masalahnya?
ADVERTISEMENT
Mengapa Pajak MBLB Masih Bocor?
Salah satu penyebab utama rendahnya penerimaan pajak MBLB adalah rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Banyak pelaku usaha tambang MBLB yang tidak memahami bahwa mereka memiliki kewajiban pajak. Di beberapa daerah, seperti Tulungagung yang terkenal dengan industri marmernya, tingkat kepatuhan pajak sangat rendah. Banyak pengusaha kecil yang beroperasi tanpa izin atau membayar pajak di bawah ketentuan. Minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah memperburuk situasi ini. Jika pelaku usaha tidak memahami pentingnya pajak ini, bagaimana mungkin mereka akan patuh? Pajak sering kali dianggap sebagai beban tambahan, bukan sebagai kontribusi untuk pembangunan.
Selain itu, proses perizinan yang lamban dan berbelit justru memperburuk keadaan. Alih-alih memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, birokrasi perizinan sering menjadi penghambat. Untuk mendapatkan izin tambang yang sah, pengusaha harus melewati berbagai tahap administrasi yang panjang dan mahal. Akibatnya, banyak yang memilih jalan pintas dengan beroperasi tanpa izin (PETI). Di Magelang, misalnya, banyak tambang pasir dan batu yang beroperasi secara ilegal karena sulitnya mendapatkan izin resmi. Pemerintah daerah yang seharusnya mendapatkan pemasukan dari pajak malah kehilangan potensi pendapatan akibat lemahnya sistem perizinan.
ADVERTISEMENT
Masalah lainnya adalah pengawasan dan penegakan hukum yang lemah. Tanpa pengawasan yang ketat, celah untuk menghindari pajak semakin besar. Banyak daerah yang tidak memiliki sistem pemantauan yang baik terhadap jumlah produksi tambang yang sebenarnya. Hal ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk melaporkan jumlah produksi yang lebih kecil dari realitas, sehingga pajak yang dibayarkan lebih rendah dari seharusnya. Di beberapa kasus, ada indikasi kongkalikong antara aparat dan pengusaha tambang. Praktik ini semakin memperparah kebocoran pajak, karena aturan yang ada tidak diterapkan secara konsisten.
Di sisi lain, maraknya penambangan ilegal juga berkontribusi terhadap hilangnya penerimaan pajak. Menurut laman minerba.esdm.go.id per 7 Desember 2023, Kementerian ESDM mengidentifikasi terdapat praktik penambangan tanpa izin (PETI) di 2.741 lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Aktivitas pertambangan ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial. Di Jawa Barat, misalnya, pertambangan batu dan pasir yang tidak memiliki izin resmi menyebabkan kerusakan lahan yang signifikan. Masyarakat sekitar terdampak, tetapi tidak ada pemasukan pajak yang bisa digunakan untuk memperbaiki kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menggali Pajak dengan Strategi Tepat
Untuk mengatasi kebocoran penerimaan Pajak MBLB, pemerintah daerah harus segera berbenah. Tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus aktif mencari cara agar pajak benar-benar masuk ke kas daerah. Salah satu solusi utama adalah pengawasan berbasis teknologi. Era digital memberi solusi konkret untuk masalah ini. Pemerintah pusat telah menerapkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk memantau batu bara dan mineral lain sejak 2022. Sistem ini melacak pergerakan sumber daya dari tambang hingga pabrik. Jika sistem ini diperluas ke sektor MBLB, pemerintah daerah bisa memiliki data real-time mengenai jumlah produksi dan distribusi mineral. Ini bisa menjadi senjata ampuh untuk mengurangi manipulasi data pajak.
Selain itu, perizinan yang cepat dan transparan harus segera diwujudkan. Tak perlu birokrasi yang menyiksa, digitalisasi proses perizinan bisa memangkas jalur berbelit. Bayangkan jika setiap pelaku usaha bisa mengurus izin tambang secara online, tanpa harus melewati meja-meja administrasi yang rentan pungli. Dengan perizinan yang lebih mudah, pelaku usaha akan lebih tertarik beroperasi secara legal dan membayar pajak sesuai aturan. Sistem pembayaran pajak pun harus lebih transparan dan mudah melalui e-payment. Salah satu alasan utama wajib pajak enggan membayar pajak adalah prosesnya yang dianggap ribet. Pemerintah daerah dapat menyediakan saluran pembayaran pajak melalui aplikasi atau website resmi. Ini bukan hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga mengurangi risiko pungutan liar yang sering terjadi dalam sistem manual.
ADVERTISEMENT
Tak kalah penting, sosialisasi pajak yang lebih humanis harus menjadi prioritas. Alih-alih hanya mengirim surat pemberitahuan pajak, pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang Pajak MBLB. Upaya ini bisa dilakukan melalui seminar berkala, diskusi publik, atau program insentif bagi para pelaku usaha yang patuh membayar pajak. Langkah ini krusial untuk meningkatkan kesadaran pajak, khususnya di sektor pertambangan rakyat.
Terakhir, opsen pajak sebagai pendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga patut dimanfaatkan. Opsen pajak adalah tambahan pungutan yang dikenakan di atas pokok pajak daerah. Sejak diterapkan dalam UU HKPD, opsen memungkinkan pemerintah provinsi ikut memungut Pajak MBLB yang sebelumnya hanya dikelola kabupaten/kota. Jika opsen ini dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber dana tambahan untuk membangun infrastruktur daerah atau memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.
ADVERTISEMENT
Saatnya Pemerintah Daerah Bertindak
Sudah waktunya pemerintah daerah tidak hanya menggali dan menambang mineral dari bumi, tetapi juga menggali potensi pajak dengan strategi yang lebih cerdas. Jika tidak segera berbenah, maka potensi ini akan terus menguap, meninggalkan tanah yang semakin terkikis, tetapi kas daerah yang tetap kosong. Pajak MBLB bukanlah sektor kecil yang bisa diabaikan. Jika dikelola dengan serius, pajak ini bisa menjadi sumber pendapatan potensial bagi daerah yang yang memiliki kekayaan tambang.