Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Fenomena Politik Uang
29 Juli 2023 21:52 WIB
Tulisan dari Januar Robiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam menjelang pemilihan umum tentunya kita akan diperhadapkan dengan suatu fenomena yang sering ditemukan di dalam kehidupan masyarakat, dimana para calon pemimpin eksekutif maupun legislatif akan melakukan kampanye guna menarik perhatian dan simpati masyarakat. Adapun fenomena yang sering terjadi dalam kegiatan kampanye di tengah kehidupan masyarakat yaitu adanya politik uang.
ADVERTISEMENT
Politik uang merupakan suatu bentuk pemberian ataujanji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Tentunya, mencakup penggunaan dana untuk memenangkan pemilihan umum, memperoleh dukungan politisi atau partai, atau mempengaruhi pembuatan keputusan pemerintah.
Menurut Aspinall & Sukmajati (2015) dalam bukunya Politik Uang di Indonesia menjelaskan bahwa Politik uang dapat diartikan sebagai upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara Pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap. Jadi, politik uang merupakan suatu perilaku yang dilakukan baik indvidu maupun kelompok untuk menyuap dan membeli suara pemilihan demi kepentingan sendiri. Tujuan politik uang dalam pemilihan umum yaitu untuk memperoleh hasil suara terbanyak sehingga menjadi pemimpin terpilih bagi masyarakat. Penerapan politik uang di masyarakat yang dilakukan Oleh para calon pemimpin diyakini sebagai jalan alternatif untuk memberikan kepastian masyarakat dalam memperoleh hasil suara terbanyak dan memberikan peluang bagi calon pemimpin untuk dapat memenangkan pemilu.
Pada pemilu tahun 2019 terlihat bahwa politik uang hampir mendominasi dilakukan oleh calon pemilih setempat. Hal ini, berdasarkan data survei yang diperoleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa 40% masyarakat Indonesia menerima uang dari peserta pemilu 2019 dan 37% masyarakat Indoenesia mengaku menerima uang dan mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka. Kasus-kasus tersebut hampir tersebar di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak terkait kegiatan praktik politik uang adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh pengawasan pemilu maupun oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Lokasi yang menjadi tempat kebiasaan dilakukanya praktik politik uang seperti di rumah penduduk dan di tempat keramaian perbelanjaan maupun di tempat sosialisasi atau kampanye. Lokasi tersebut menjadi tempat yang strategis untuk melakukan tindakan politik uang kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan semata. Sebab, masyarakat terlihat antusias dengan adanya sejumblah uang di dapatkan dari para calon pemimpin yang melakukan praktik politik uang guna membantu mensejahterakan perekonomianya. Sejumblah uang yang beredar dalam masyarakat dalam praktik politik uang sekitar nominal Rp. 50.000 — Rp 300.000 Per individu maupun keluarga.
Berdasarkan survei tersebut yang diperoleh maka masyarakat cenderung untuk berpartisipasi dalam keterlibatan praktik politik uang yang diperoleh di dalam pemilihan umum. Dengan ini, dapat terlihat jelas bahwa rendahnya masyarakat dalam berpikir secara rasional. Hal tersebut, dikarenakan masyarakat mudah dipengaruhi oleh keberadaan nilai materi yang akan merugikan hak pilihnya sebagai warga negara.
Keberadaan politik uang dalam sistem pemilihan umum terkadang membuat masyarakat merasa diuntungkan dalam mencukupi kebutuhanya. Akan tetapi, politik uang membuat kemajuan suatu daerah maupun bangsa dapat ditentukan akan kualitas dan kuantitas seorang pemimpin yang dipilih. Dengan demikian, politik uang akan mencederai sistem demokrasi bangsa Indonesia, dimana telah membatasi hak warga negara dalam memilih calon pemimpin yang diinginkan. Sebab, kemajuan demokrasi di suatu negara dapat diukur melalui kesuksesan dalam pemilihan umum.
ADVERTISEMENT