Konten dari Pengguna

Oposisi Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Januar Robiansyah
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Pamulang
29 Juli 2023 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Januar Robiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi gambar dari pexels
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar dari pexels
ADVERTISEMENT
Ruang lingkup hukum tata negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu: bentuk negara (kesatuan atau federasi) bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) sistem pemerintahan (presidentil, parlementer, monarki absolute). Saya sebagai mahasiswa merasa isu opisisi terhadap sistem pemerintahan presidensial yang dianut diindonesia menarik untuk diangkat .
ADVERTISEMENT
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dimana eksekutifnya tidak harus bertanggung jawab kepada legislative dan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislative sehingga pemerintahan eksekutif bisa dijalankan lebih stabil tanpa ada pembubaran kabinet jika kebijakan yang dijalankan tidak disetujui oleh pemegang kekuasaan legislatif. Ciri sistem pemerintahan presidensial adalah pemerintahan dan negara dipimpin langsung oleh presiden. Presiden selain berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden mempunyai wewenang mengangkat para menteri yang merupakan bawahannya dan menteri tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden tanpa ada intervensi dari parlemen .
Fraksi PKS Tolak RUU TPKS Sebagai RUU Inisiatif DPR. dari website DPR RI Foto: Eno/Man
Oposisi adalah partai penentang dan partai yang diluar koalisi partai pemerintah sehingga check and balance di dalam roda pemerintahan dapat terjadi menghindari otoriteriarisme. Jika dilihat Masalahnya dalam sistem presidensial rakyat memilih eksekutif untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, rakyat memilih legislatif untuk mengontrol dan mengawasi kegiatan pemerintah. dalam sistem presidensial pihak oposisi dipegang oleh legislatif sebagai pengawas jalannya pemerintahan . Maka di dalam presidensialisme itu tidak ada oposisi malah dalam presidensialisme itu otomatis Lembaga legislatif itu menjadi oposisi dari pemerintah. Sehingga ada miskonsepsi yang salah dimana jika anggota parlemen dari partai koalisi pemerintah tidak akan mengkritik dan menentang terlalu keras kebijakan pemerintah dibandingkan dengan partai oposisi yang diluar pemerintah karena adanya intervensi dari ketua partai sehingga anggota parlemen yang ada di DPR tidak leluasa menjalankan fungsi pengawasan yang harus juga menjalankan aturan dari partai dia sendiri .
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan sistem parlementer dimana negara dengan sistem parlementer memilih parlemen untuk membentuk pemerintahan yang dibagi menjadi dua kubu, yaitu ruling majority dan minority oposition. Jika partai tersebut berkoalisi dengan suara mayoritas masuk kedalam ruling majority dan sisanya itu adalah minority oposition inilah yang disebut oposisi sehingga dalam sistem parlementer terdapat oposisi dan sistem presidensial tidak ada oposisi karena fungsi pengawasan sudah menjadi tugas dan wewengang DPR RI sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Sehingga sistem pemerintah presidensial dapat diimplentasikan lebih murni dengan dapat dilakukan pemilihan presiden secara independent tanpa ada pengaruh dan usungan partai politik .Dimana calon presiden dapat mendaftar secara mandiri melalui pansel (panitia seleksi) yang telah dibentuk oleh DPR sebelum masuk ke ranah KPU seperti penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Anggota Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang dibentuk presiden. Pasangan yang telah lolos saringan sajalah yang bisa menjadi peserta untuk berlomba didalam pemilihan presiden.
voting calon anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan periode 2019-2023 dari website DPR RI Foto: Oji/Man
Dengan demikian, jika seorang presiden sudah terpilih nanti akan lebih bebas dalam pembentukan kabinet kerja tidak terpengaruh atau menitip jabatan Menteri oleh partai politik pendukung saat pilpres berlangsung serta dalam proses legislasi akan lebih kompetitif dari setiap fraksi akan mengadu ide dan gagasan tanpa ada pengaruh partai nya yang berkoalisi dengan pemerintah sehingga Panitia-panitia kerja dan komisi-komisi di DPR yang berhadapan dengan pemerintah dalam proses pembuatan undang-undang akan murni mewakili DPR secara Lembaga dan sesuai amanat konstitusi.
ADVERTISEMENT