Kebijakan AI dalam Dunia Pendidikan: Refleksi dari New York dan Indonesia

Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M Advokat/Peneliti pada Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial dan Teknologi untuk Demokrasi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Maria Ardianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tanggal 2 September 2026, Mayor Zohran Mamdani, Wali Kota New York, mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di sekolah. Distrik sekolah terbesar di Amerika Serikat ini memberlakukan moratorium satu tahun terhadap penggunaan AI generatif bagi siswa dari program usia dini hingga kelas delapan. Kebijakan ini memengaruhi sekitar 600.000 siswa atau sekitar dua pertiga dari total siswa di sistem pendidikan kota tersebut.
Keputusan ini menarik untuk dikaji bersama dengan kebijakan yang telah lebih dulu diterbitkan Indonesia. Pada tanggal 12 Maret 2026, pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal (SKB Tujuh Menteri). Kedua kebijakan ini memberikan kesempatan untuk membandingkan pendekatan berbeda dalam mengatur AI di lingkungan pendidikan.
Pendekatan Regulasi yang Berbeda
SKB Tujuh Menteri memilih pendekatan regulasi berlapis berdasarkan jenjang pendidikan. Kebijakan ini tidak melarang AI secara keseluruhan, melainkan membedakan antara AI generatif, seperti ChatGPT, Gemini, atau Claude, dengan AI edukasi yang dirancang khusus untuk pembelajaran.
Pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD), SKB melarang penggunaan AI penjawab instan untuk mengerjakan PR atau tugas yang dinilai. Tujuannya adalah menjaga perkembangan nalar empiris, motorik fisik, dan interaksi sosial anak. Namun, penggunaan AI tetap diperbolehkan untuk fungsi tertentu seperti identifikasi kesulitan belajar dan simulasi motorik, dengan syarat memenuhi prinsip keamanan bagi anak.
Di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), siswa diperbolehkan menggunakan AI untuk bantuan pencarian data, simulasi coding, dan desain grafis, dengan ketentuan tidak memasukkan data pribadi ke platform AI yang belum tersertifikasi. Target kompetensi yang diharapkan adalah penguasaan dasar prompt engineering dan pemahaman tentang bias algoritma.
New York mengambil pendekatan yang lebih restriktif. Kebijakan mereka berupa moratorium total yang secara efektif menonaktifkan fitur AI generatif pada sekitar 38 aplikasi edukasi yang sudah digunakan di sekolah. Jika fitur AI tidak dapat dipisahkan dari suatu aplikasi, maka aplikasi tersebut dilarang digunakan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi siswa SMA, yang akan mengikuti modul literasi AI sebagai bagian dari kurikulum.
Tujuan Perlindungan Siswa
Meski berbeda dalam pendekatan, kedua kebijakan ini memiliki tujuan yang sama: melindungi siswa dari dampak AI yang belum sepenuhnya dipahami. Mayor Zohran Mamdani menyatakan, "Anak-anak membutuhkan guru dan interaksi manusia untuk belajar dan berkembang. Mereka perlu mengembangkan keterampilan bersama teman sebaya dan membangun hubungan dengan pendidik."
SKB Tujuh Menteri juga menekankan pentingnya menjaga perkembangan kognitif dan sosial anak. Larangan penggunaan AI untuk mengerjakan tugas di jenjang PAUD-SD bertujuan memastikan anak tetap mengembangkan kemampuan berpikir mandiri dan interaksi sosial secara langsung. Kedua kebijakan juga sepakat bahwa AI tidak boleh menggantikan peran guru dalam penilaian atau pengambilan keputusan tentang siswa.
Mekanisme Evaluasi Kebijakan
Salah satu perbedaan antara kedua kebijakan adalah mekanisme evaluasi. New York memasukkan klausul evaluasi dalam kebijakannya. Moratorium satu tahun akan digunakan untuk mempelajari dampak teknologi pada siswa. Sebuah koalisi yang terdiri dari siswa, guru, orang tua, dan ahli akan menyampaikan rekomendasi kebijakan pada April 2027. Pendekatan ini memungkinkan kebijakan disesuaikan berdasarkan temuan empiris.
SKB Indonesia ditetapkan sebagai pedoman nasional tanpa klausul evaluasi berkala yang terstruktur. Tanpa mekanisme evaluasi formal, akan sulit untuk menilai apakah regulasi yang ada efektif melindungi siswa atau justru menghambat proses pembelajaran.
Literasi AI dalam Kurikulum
Pendekatan terhadap literasi AI juga menunjukkan perbedaan. New York mewajibkan semua siswa SMA mengikuti dua modul literasi AI yang masing-masing berdurasi 45 menit. Modul ini mencakup cara kerja AI, privasi data, bias algoritma, dan penggunaan yang tepat di sekolah. Selain itu, lima program percontohan AI untuk SMA akan dievaluasi secara ketat dengan batasan penggunaan per minggu.
SKB Indonesia tidak menyebutkan modul literasi AI wajib. Fokus kebijakan lebih pada penguasaan dasar prompt engineering dan pemahaman tentang bias algoritma sebagai target kompetensi di jenjang SMP-SMA. Panduan yang dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Mei 2026 lebih menekankan pada proporsi penggunaan AI dalam pembelajaran, bukan literasi formal.
Tantangan Implementasi
Tantangan implementasi SKB Tujuh Menteri di Indonesia cukup kompleks. Panduan Kemendikdasmen menekankan bahwa guru harus memahami AI sebagai alat bantu, bukan pengganti pertimbangan profesional. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa literasi digital guru masih perlu ditingkatkan, infrastruktur teknologi belum merata, dan pengawasan terhadap platform AI yang digunakan siswa masih terbatas.
Selain itu, SKB Tujuh Menteri tidak mengatur secara eksplisit tentang durasi penggunaan layar atau chatbot pendamping, dua aspek yang diatur dalam kebijakan New York. Kebijakan New York merekomendasikan batasan penggunaan layar 30 menit per hari untuk kelas 3-5 dan 45 menit untuk kelas 6-8, serta melarang chatbot pendamping untuk kesehatan mental di semua jenjang. Tanpa batasan ini, siswa tetap berpotensi mengalami kelelahan digital dan ketergantungan pada teknologi.
Pelajaran yang Dapat Diambil
Kebijakan New York memberikan beberapa pelajaran yang relevan untuk Indonesia. Pertama, kebijakan AI di dunia pendidikan sebaiknya didasarkan pada bukti empiris, bukan asumsi bahwa teknologi selalu memberikan manfaat. New York secara terbuka mengakui bahwa belum ada penelitian independen yang menunjukkan manfaat jelas AI untuk pembelajaran anak usia dini.
Kedua, mekanisme evaluasi berkala penting untuk menilai efektivitas regulasi. Indonesia dapat mempertimbangkan pembentukan forum evaluasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan rekomendasi berbasis bukti.
Ketiga, penting untuk membedakan antara AI sebagai alat bantu guru, untuk perencanaan pembelajaran, terjemahan, administrasi, dengan AI yang digunakan langsung oleh siswa. SKB Tujuh Menteri sudah mengakomodasi perbedaan ini, namun perlu monitoring yang lebih ketat terhadap platform yang digunakan.
Keempat, kebijakan AI perlu terintegrasi dengan kebijakan penggunaan layar, perlindungan data pribadi anak, dan kurikulum literasi digital yang komprehensif.
Penutup
Kebijakan AI di sekolah pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana kita mempersiapkan siswa untuk menggunakan teknologi secara kritis dan bertanggung jawab. Kebijakan New York dan SKB Tujuh Menteri sama-sama berusaha menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan yang berbeda.
Bagi Indonesia, perkembangan kebijakan di New York mengenai penggunaan AI di sekolah dapat menjadi bahan pertimbangan untuk terus menyempurnakan regulasi yang ada. Yang penting adalah kebijakan ini dapat terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi AI yang berlangsung cepat.
