Mandat Deaktivasi: Membangun Pagar Hukum bagi Media Sosial Anak

Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M, Advokat dan Pemerhati Pelindungan Anak di Ruang Digital
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Maria Ardianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah pesatnya penetrasi siber, perlindungan anak dari risiko sistemik media sosial telah menjadi prioritas global yang mendesak. Mandat deaktivasi kini muncul sebagai instrumen utama dalam membangun "pagar hukum" yang kokoh bagi generasi penerus. Dua negara, Indonesia dan Australia, baru-baru ini mengambil langkah progresif dengan menetapkan batasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial. Meskipun tujuannya serupa—yakni membentengi generasi masa depan—terdapat perbedaan pendekatan, mekanisme teknis, dan durasi transisi yang menarik untuk dicermati sebagai bahan refleksi kebijakan publik.
Indonesia: Paradigma "Profil Risiko Tinggi"
Indonesia mempertegas kedaulatan digitalnya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (Permenkomdigi No. 9/2026). Fokus utama aturan ini terletak pada klasifikasi layanan berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak. Melalui Pasal 30 Permenkomdigi No. 9/2026, pemerintah secara eksplisit mengategorikan layanan jejaring dan media sosial sebagai produk dengan profil risiko tinggi.
Penetapan ini bukan tanpa alasan. Media sosial dinilai memiliki risiko laten karena fitur interaksi sosial yang masif, kemampuan berhubungan dengan pengguna asing, serta fitur pengunggahan material secara bebas. Sebagai konsekuensi dari profil risiko tersebut, Pasal 30 ayat (3) Permenkomdigi No. 9/2026 memberikan mandat tegas: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menonaktifkan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Mandat deaktivasi ini adalah upaya darurat untuk membangun pagar hukum guna membentengi anak dari ancaman online grooming, eksploitasi data pribadi, hingga manipulasi algoritma yang destruktif. Menariknya, regulasi ini memberikan tekanan administratif yang sangat kuat. Melalui Pasal 62 Permenkomdigi No. 9/2026, PSE diwajibkan menyampaikan hasil penilaian mandiri atas produk dan layanannya paling lambat tiga bulan sejak peraturan ini diundangkan (6 Maret 2026). Artinya, pada tanggal 6 Juni 2026, pagar hukum digital Indonesia harus sudah terpetakan secara legal.
Australia: Pelarangan Total dan Tanggung Jawab Platform
Di sisi lain, Australia mencatatkan sejarah sebagai negara pertama yang menerapkan pelarangan total media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui undang-undang yang mulai berlaku pada Desember 2025. Perbedaan mendasar dengan Indonesia terletak pada filosofi pelarangan aksesnya.
Australia menerapkan pelarangan berbasis platform yang mencakup raksasa teknologi seperti TikTok, Instagram, hingga X. Berbeda dengan aturan di banyak negara sebelumnya, Australia tidak memberikan pengecualian meskipun ada izin orang tua. Beban pembuktian dan verifikasi usia sepenuhnya berada di tangan "Big Tech". Jika platform gagal mencegah anak di bawah umur membuat akun, mereka menghadapi ancaman denda astronomis. Fokus utamanya sangat spesifik: melindungi kesehatan mental remaja dan mengurangi tekanan sosial akibat penggunaan media sosial yang terlalu dini.
Komparasi Strategis Masa Transisi
Masa transisi merupakan fase paling krusial dalam pemberlakuan regulasi teknologi yang bersifat disruptif. Di sinilah letak perbedaan mencolok antara Jakarta dan Canberra dalam menegakkan pagar hukum tersebut.
Indonesia menetapkan masa transisi yang sangat singkat, yakni tiga bulan. Fokusnya adalah penyesuaian administratif dan penilaian risiko. Dalam waktu 90 hari, PSE harus sudah melaporkan klasifikasi profil risiko layanannya. Jika gagal, sanksi administratif sudah menanti di depan mata. Strategi ini menekankan pada kecepatan kepatuhan hukum (compliance speed).
Sebaliknya, Australia memberikan "napas" yang lebih panjang selama 12 bulan. Masa satu tahun ini digunakan bukan untuk urusan administratif semata, melainkan untuk uji coba berbagai teknologi verifikasi usia (age-assurance technologies). Pemerintah Australia memberikan waktu bagi industri untuk membangun sistem yang mampu memblokir anak tanpa mengorbankan privasi data pengguna dewasa. Strategi ini lebih menekankan pada kematangan solusi teknis (technical maturity).
Mengelola "Compliance Gap"
Kedua negara menghadapi tantangan yang sama selama masa transisi ini: munculnya celah kepatuhan (compliance gap). Ada risiko besar terjadinya migrasi massal pengguna anak ke platform yang lebih kecil atau belum terdeteksi berisiko tinggi sebelum sistem pagar hukum ini benar-benar aktif secara sistemik.
Di Indonesia, masa tiga bulan ini adalah "lampu kuning" bagi lembaga pendidikan. Periode Maret hingga Juni 2026 harus dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah untuk segera melakukan audit terhadap media pembelajaran digital mereka. Sekolah tidak bisa lagi bergantung pada platform media sosial umum sebagai sarana tugas atau komunikasi jika siswanya berusia di bawah 16 tahun. Mitigasi risiko harus dilakukan agar ketika masa transisi berakhir, disrupsi terhadap kegiatan belajar-mengajar dapat diminimalisir.
Menuju Ekosistem Digital Beradab
Langkah Indonesia dan Australia mencerminkan pergeseran paradigma global. Perlindungan anak di ruang digital kini bukan lagi sekadar tanggung jawab pola asuh (parenting) di ruang tamu, melainkan kewajiban sistemik bagi perusahaan teknologi di ruang kendali mereka.
Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026 memberikan instrumen bagi pemerintah Indonesia untuk memaksa PSE tunduk pada standar nasional melalui mandat deaktivasi. Sementara model Australia menjadi referensi dunia dalam hal ketegasan hukum terhadap kekuatan korporasi teknologi. Keberhasilan kedua regulasi ini akan sangat bergantung pada integritas sistem verifikasi usia dan konsistensi pengawasan otoritas terkait.
Bagi praktisi hukum dan pendidik, masa transisi ini adalah waktu yang sangat terbatas, namun sangat berharga. Masa depan kedaulatan digital kita tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan infrastruktur, tetapi juga oleh jaminan keamanan digital anak-anak kita hari ini. Indonesia harus membuktikan bahwa mandat deaktivasi ini cukup untuk membangun "pagar digital" yang kokoh demi melindungi martabat Generasi Alpha.
