Konten dari Pengguna

Melindungi Anak dari Pornografi Daring

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maria Ardianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dibuat dengan chatgpt.com
zoom-in-whitePerbesar
Dibuat dengan chatgpt.com

Investigasi Ofcom terhadap Pornhub di Inggris menyoroti urgensi verifikasi usia yang efektif untuk melindungi anak dari konten pornografi daring (The Guardian, 2026). Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), telah meletakkan dasar hukum serupa, namun tantangan implementasi dan penegakannya masih besar (Komdigi, 2025).

Investigasi Ofcom dan Pornografi Daring di Inggris

Otoritas komunikasi Inggris, Ofcom, tengah menginvestigasi Pornhub (di bawah induk perusahaan Aylo) karena kekhawatiran bahwa situs tersebut masih dapat diakses oleh anak-anak di bawah umur. Investigasi ini berfokus pada apakah mekanisme verifikasi usia yang diterapkan Pornhub, yang mengandalkan sistem verifikasi usia perangkat Apple (iOS 26.4), memenuhi standar "sangat efektif" sebagaimana diwajibkan oleh Online Safety Act (OSA). Ofcom menyatakan kekhawatiran bahwa Aylo mungkin tidak melakukan uji tuntas (due diligence) dan pengujian yang memadai sebelum menerapkan proses verifikasi usia tersebut, sehingga berpotensi melanggar hukum keselamatan daring yang mewajibkan langkah-langkah ketat untuk mencegah akses anak di bawah 18 tahun ke konten seksual eksplisit (bbc.com, 2026).

Jika terbukti melanggar, Aylo dapat dikenakan denda hingga £18 juta atau 10% dari pendapatan globalnya, mana pun yang lebih besar. Pornhub membela sistem verifikasi usia Apple yang digunakannya sebagai salah satu perlindungan terkuat yang tersedia, sambil menyatakan komitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan investigasi. Kasus ini menunjukkan bahwa tanggung jawab utama ada pada penyedia layanan (service provider) untuk memastikan efektivitas proses verifikasi usia, terlepas dari teknologi pihak ketiga yang digunakan.

Kerangka Regulasi Pornografi Daring dan Perlindungan Anak di Indonesia

Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang dapat menjerat penyebaran pornografi daring, terutama yang melibatkan anak. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) menjadi payung hukum khusus (lex specialis) yang mengatur larangan produksi, distribusi, dan akses terhadap konten pornografi, dengan ancaman pidana yang lebih berat jika korbannya adalah anak. Selain itu, Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), secara eksplisit melarang distribusi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pemberatan pidana juga berlaku jika konten pornografi tersebut melibatkan atau menargetkan anak.

Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan PP TUNAS. Regulasi ini mewajibkan platform digital, khususnya yang dikategorikan berisiko tinggi (seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan), untuk menerapkan verifikasi usia yang ketat. PP TUNAS mengklasifikasikan akses anak ke platform digital berdasarkan jenjang usia: anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman (misalnya situs edukasi); usia 13–15 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang; usia 16–17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi, namun wajib dengan pendampingan orang tua; dan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses semua kategori platform secara independen. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi anak dari paparan konten negatif dan adiksi digital di ruang siber (Komdigi, 2025).

Perbandingan dan Tantangan Implementasi di Indonesia

Meski kerangka regulasi di Indonesia, khususnya PP TUNAS, telah mengadopsi prinsip verifikasi usia dan klasifikasi risiko platform yang mirip dengan semangat OSA di Inggris, tantangan implementasinya berbeda. Di Inggris, fokus investigasi adalah pada efektivitas teknis dan uji tuntas penyedia platform dalam menerapkan verifikasi usia. Di Indonesia, tantangan utama meliputi:

  • Kapasitas Penegakan dan Pengawasan: Indonesia membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan platform digital, baik lokal maupun asing, mematuhi kewajiban verifikasi usia dan pembatasan akses sesuai PP TUNAS. Tanpa pengawasan aktif dan sanksi yang ditegakkan secara konsisten, regulasi ini berisiko hanya menjadi norma di atas kertas.

  • Kesadaran dan Literasi Digital: Efektivitas verifikasi usia juga bergantung pada kesadaran orang tua dan anak itu sendiri. Program literasi digital yang masif diperlukan agar orang tua memahami peran pendampingan dan anak memahami risiko akses konten yang tidak sesuai usia.

  • Kasus dan Penegakan Hukum: Kasus penyebaran konten pornografi daring, termasuk yang melibatkan anak, masih sering terjadi. Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten pornografi anak perlu diperkuat, sekaligus mendorong platform untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dan menghapus konten ilegal serta membatasi akses anak.

Penutup

Investigasi Ofcom terhadap Pornhub di Inggris menjadi pengingat penting bagi Indonesia. Kehadiran PP TUNAS adalah langkah progresif, namun keberhasilannya bergantung pada implementasi yang konsisten, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang tegas. Kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, orang tua, dan masyarakat sipil sangat krusial untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia.