Konten dari Pengguna

Peran Strategis Ibu-Ibu PKK sebagai Agen Literasi Digital

Maria Ardianingtyas

Maria Ardianingtyas

Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M, Advokat dan Pemerhati Pelindungan Anak di Ruang Digital

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maria Ardianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://fdikom.uinjkt.ac.id/id/sosialisasi-peningkatan-literasi-digital-bagi-ibu-ibu-pkk-desa-kreo-untuk-meningkatkan-keterampilan-teknologi
zoom-in-whitePerbesar
https://fdikom.uinjkt.ac.id/id/sosialisasi-peningkatan-literasi-digital-bagi-ibu-ibu-pkk-desa-kreo-untuk-meningkatkan-keterampilan-teknologi

Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) memaparkan data penelitian mereka, di mana hampir 3 dari 4 anak Indonesia usia sekolah kini telah mengakses internet. Bahkan sebagian besar dari anak-anak tersebut sudah memiliki ponsel sendiri, termasuk anak di bawah usia 13 tahun. Penggunaan ponsel yang masif di kalangan anak-anak, menjadi tantangan tersendiri bagi para orang tua, terutama para ibu dari Generasi Alpha, misalnya harus terus memperbarui perkembangan terkini terkait aktivitas anak di ruang digital. Padahal teknologi berkembang begitu pesat seiring dengan derasnya informasi dari berbagai macam digital platform seolah tiada henti setiap waktu. Belum lagi teknologi Artificial Inteligence (AI) juga sudah memasuki kehidupan anak-anak Generasi Alpha.

Walaupun telah melakukan pengawasan kegiatan daring anak di ruang digital, tetap saja hal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa anak tersebut akan aman. Apalagi jika pengawasan tersebut tidak didukung dengan pemahaman literasi digital yang baik, termasuk cara berinternet dengan aman. Data penelitian PSPK menunjukkan bahwa baru 1 dari 3 anak dan orang tua yang pernah mendapatkan edukasi mengenai cara berinternet dengan aman. Kemudian hanya 32,8% orang tua telah menerima informasi tentang cara berinternet dengan aman dan hanya 39,9% orang tua percaya bahwa mereka memiliki pengetahuan yang cukup tentang internet untuk membantu anak mereka. Dari data penelitian ini, dapat terlihat bahwa tidak semua orang tua memiliki pengetahuan literasi digital yang baik dan cukup untuk mendampingi anak mereka. Faktor yang mungkin mempengaruhi hal tersebut antara lain, latar belakang pendidikan dan ekonomi para orang tua serta penerapan pola asuh di setiap keluarga yang berbeda-beda.

Perilaku Berisiko Kontak Dengan Orang Tak Dikenal di Ranah Digital

Kurangnya pengetahuan literasi digital yang dimiliki anak dan orang tua dapat berakibat menjadi kurangnya kesadaran tentang ancaman bahaya terhadap anak di ruang digital. Perlu menjadi catatan penting bahwa salah satu tujuan anak mengakses internet adalah untuk berkegiatan jejaring sosial di media sosial. Di mana kegiatan anak tersebut berpotensi kontak dengan orang tak dikenal atau berinteraksi dengan orang asing secara daring. Menurut penelitian United Nations International Children’s Emergency Fund (“UNICEF”), anak-anak menunjukkan berbagai bentuk perilaku berisiko di ranah daring. Hampir 30,8% dari anak-anak tersebut telah menyimpan kontak yang tidak mereka kenal secara pribadi dan 32,1% dari mereka membagikan informasi pribadi mereka dengan orang-orang yang tidak dikenal tersebut, termasuk nama asli dan alamat mereka. Sebuah temuan penting terkait dengan istilah ‘teman’, di mana anak-anak bertemu dengan orang asing (tidak dikenal) secara daring dan mengobrol dengan mereka. Orang asing ini kemudian dianggap sebagai teman, sehingga ketika mereka bertemu dengan orang asing tersebut secara luring (tatap muka), mereka tidak menganggap diri mereka bertemu dengan orang asing, melainkan teman mereka. Istilah ‘teman’ adalah sesuatu yang harus diklarifikasi dalam program keamanan daring. Bahkan bagi anak berusia remaja, mencari teman merupakan motivasi utama untuk beraktivitas secara daring. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa berinteraksi dengan teman, termasuk mengobrol dan mencari teman baru adalah kegiatan paling banyak dilakukan oleh anak di ranah daring.

Perilaku berisiko anak yaitu kontak dengan orang yang tidak dikenal di ruang digital seperti media sosial dapat berakibat sangat fatal. Anak tidak hanya berpotensi menjadi korban kejahatan kekerasan seksual, tapi juga berpotensi menjadi pelaku kejahatan kekerasan seksual. Seperti kasus yang dialami pelajar perempuan kelas 2 SMP yang masih berusia 13 tahun, yang mengalami kekerasan seksual pemerkosaan oleh 2 orang yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Adapun kedua orang terduga pelaku tersebut berusia 19 tahun dengan inisial ZD dan AI. Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan oleh tim kuasa hukum korban. Peristiwa serupa terjadi pula pada pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kabupaten Pasuruan berinisial FS, di mana telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh 2 temannya yang baru dikenal melalui media sosial Facebook. Adapun yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan FS adalah anak berinisial AD yang masih berusia 14 tahun dan MJ berusia 17 tahun. Kedua pelaku tersebut ditangani khusus oleh unit PPA Reskrim Polres Pasuruan Kota untuk penanganan hukum selanjutnya.

Pentingnya Ibu Sebagai Orang Tua Memiliki Literasi Digital

Dua kasus dugaan kekerasan seksual tersebut di atas hanyalah contoh dari risiko kejahatan yang dapat muncul dari ranah daring. Betapa besarnya potensi risiko anak menjadi korban maupun pelaku kejahatan kekerasan seksual ketika anak berinteraksi dengan orang lain yang baru dikenal secara daring melalui media sosial. Bahkan ketika bertemu dengan anak berusia sebaya yang baru dikenal pun bukan berarti lantas aman dari kejahatan apa pun, karena faktanya kekerasan seksual dengan korban dan pelaku anak pun dapat terjadi. Seandainya anak-anak tersebut telah memiliki pengetahuan literasi digital yang baik, termasuk mendapat pembekalan agar aman berkegiatan di ruang digital, peristiwa kejahatan yang berawal dari interaksi dengan orang tak dikenal di media sosial mungkin dapat dicegah dan tidak sampai terjadi.

Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya telah menjamin bahwasanya anak memiliki 4 hak dasar, yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi. Hal ini berarti bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan hak tumbuh kembang yang baik, termasuk mendapatkan edukasi literasi digital yang dapat melindungi dirinya dari kejahatan di ruang digital. Karena memberikan akses ke ruang digital kepada anak untuk berkegiatan secara daring tanpa pembekalan literasi digital yang baik, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak dasar anak. Padahal faktanya di Indonesia saat ini kebanyakan anak hanyalah pengguna gawai, yaitu hanya diberikan gawai tanpa dibekali dengan dasar pengetahuan literasi digital yang cukup, seperti bagaimana berkegiatan yang aman dari kejahatan di dunia daring.

Literasi digital adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan teknologi digital secara efektif mencakup keterampilan membaca, menulis, memahami, menghitung, berbicara dan memecahkan sebuah masalah. Dari hasil rangkuman berbagai macam sumber, literasi digital mencakup pada penggunaan teknologi dasar, berpikir kritis terhadap informasi, etika digital, keamanan digital dan kreativitas serta kolaborasi digital. Saat ini pengetahuan literasi digital yang baik sangat penting agar anak-anak menjadi pengguna teknologi yang bijak, bertanggung jawab dan aman. Pemahaman literasi digital yang baik juga menjadi salah satu upaya pencegahan anak dari ancaman kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

Untuk menguatkan pemahaman literasi digital di lingkup keluarga, seorang ibu dapat berperan untuk memberikan pengetahuan literasi digital bagi anaknya. Peran tersebut dapat diterapkan melalui pola asuh yang positif, hubungan yang dekat serta komunikasi terbuka yang baik antara ibu dan anak. Urs Gasser dan John Palfrey dari Harvard menekankan pentingnya pendekatan pola asuh terkoneksi, di mana ibu terlibat aktif dalam kehidupan digital anak tanpa bersikap menghakimi. Hal ini menciptakan lingkungan yang aman bagi anak untuk berbagi pengalaman daring mereka, termasuk jika mereka merasa tidak nyaman atau terancam. Khususnya untuk pencegahan kejahatan kekerasan seksual, ibu dapat mengajarkan anak tentang bagian reproduksi manusia, termasuk organ genital, yang dapat membantu anak mengungkapkan pengalaman yang tidak nyaman atau berbahaya dengan jelas. Hal ini juga mengurangi rasa malu dan membuka ruang komunikasi yang sehat antara ibu dan anak. Selain itu, penting bagi ibu untuk mengedukasi anak tentang tanda-tanda grooming daring, seperti permintaan untuk menjaga hubungan rahasia, komentar seksual, atau permintaan foto pribadi. Dengan pengetahuan ini, anak dapat lebih waspada dan melaporkan perilaku mencurigakan kepada ibunya. Faktor kedekatan anak dengan ibu juga menjadi pencegah anak mencari teman baru dari dunia digital, misalnya akibat anak merasa kesepian dan merasa seperti orang asing di sekolah.

Peran Tim PKK dalam Memberikan Edukasi Literasi Digital kepada Para Ibu

Tentunya dalam menjalankan peran tersebut, seorang ibu harus membekali diri dengan pengetahuan literasi digital yang baik terlebih dahulu. Makanya dibutuhkan materi literasi digital yang ramah penggunaannya serta mudah diakses oleh semua ibu dari berbagai kalangan, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan yaitu penyebaran edukasi literasi digital melalui Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (“PKK”) di tingkat Kecamatan/Kelurahan. PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang bertugas membantu Kecamatan/Kelurahan dan melibatkan perempuan sebagai anggota inti. PKK merupakan mitra Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

PKK memiliki 10 program pokok dan salah satu program pokoknya adalah Pendidikan dan Keterampilan. Pemberian materi edukasi literasi digital dapat juga dimasukkan di dalam program pokok PKK sebagai program pendidikan. Adapun usulan kegiatannya seperti sosialisasi pentingnya pemahaman tentang literasi digital kepada ibu-ibu lainnya melalui pertemuan rutin dan arisan. Kemudian mengadakan sesi pelatihan yang membahas batasan penggunaan gawai dan penggunaan aplikasi kontrol orang tua (parental control app.). Bisa juga dengan sesi penyuluhan dan penyebaran konten edukatif tentang keamanan digital, etika berinternet, dan pola asuh untuk mengurangi ketergantungan anak pada gawai dan melindungi mereka dari konten yang tidak sesuai.

Penulis berpendapat bahwa melalui tim PKK, percepatan penyebaran edukasi literasi digital dapat berjalan dengan efektif dan efisien sampai pelosok pedesaan. Tentunya hal ini memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk menyiapkan modul panduan edukasi literasi digital dengan bahasa yang mudah dipahami oleh ibu-ibu anggota PKK yang memiliki latar belakang pendidikan yang beragam. Dengan modul panduan tersebut, ibu-ibu PKK dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan literasi digital, baik di keluarga mereka sendiri maupun komunitas masyarakat. Apabila ibu-ibu PKK memiliki pemahaman literasi digital yang baik, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari risiko kejahatan seperti kekerasan seksual akibat interaksi orang yang tidak dikenal di ranah daring. Langkah kecil yang berangkat dari ibu-ibu PKK di lingkungan mereka dapat berdampak besar dalam membentuk budaya digital yang sehat dan aman bagi anak-anak. Dengan demikian, ibu-ibu PKK dapat berperan strategis sebagai Agen Literasi Digital demi ruang digital aman untuk anak-anak.