Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Izin Berpergian dan Mudik di Masa Ramadhan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah
13 Mei 2020 6:41 WIB
Tulisan dari Maria Ardianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan kegiatan transportasi di era masa pandemic Covid-19 ini memang cukup dinamis. Banyak masyarakat di Indonesia malah menjadi kebingungan. Awalnya mula kebingungan tersebut adalah adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Permenhub No. 18/2020”). Permenhub No. 18/2020 ini dianggap tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berkala Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Permenkes No. 9/2020”). Silahkan membaca tulisan Penulis sebelumnya yang berjudul “Aturan Kegiatan Transportasi di Masa Covid-19 yang Membingungkan Rakyat” yang dimuat di media daring Kumparan.com https://bit.ly/2SWZUvg. Permenhub No. 18/2020 dianggap menyalahi aturan Permenkes No. 9/2020, yaitu dengan memperbolehkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan. Kemudian, terbit Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“Permenhub No. 25/2020”). Lalu apakah kebingungan transportasi di masa Covid-19 terhenti dengan hadirnya Permenhub No. 25/2020? Dalam tulisan ini, Penulis mencoba menelusuri peraturan yang masih berlaku terkait kegiatan transportasi di masa Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah hingga tanggal tulisan ini diturunkan.
ADVERTISEMENT
Permenhub No. 25/2020
Permenhub No. 25/2020 mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 23 April 2020. Yang patut dicermati dari Permenhub No. 25/2020 adalah Pasal 27 yang bunyinya demikian:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27 dari Permenhub No. 25/2020 sebenarnya hanya mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 dari Permenhub No. 18/2020. Artinya, Permenhub No. 25/2020 tidak mencabut Permenhub No. 18/2020 secara keseluruhan, tetapi hanya bagian yang mengatur soal Pengendalian Transportasi Untuk Kegiatan Mudik Tahun 2020. Bagian tersebut adalah Bab IV mulai dari Pasal 19 sampai Pasal 22 Permenhub No. 18/2020 beserta Lampirannya yang isinya berupa Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020.
ADVERTISEMENT
Namun Penulis melihat bahwa Permenhub No. 25/2020 tidak menyebutkan Permenhub No. 18/2020 dan hanya menyebutkan Permenkes No. 9/2020 di dalam bagian Dasar Hukum (Mengingat). Hal ini tentu akan membingungkan karena apabila tidak cermat dalam membacanya, Pasal 27 dari Permenhub No. 25/2020 dapat diartikan sebagai pencabutan Permenhub No. 18/2020 secara keseluruhan.
Sebenarnya pengendalian transportasi menurut Pasal 1 Permenhub No. 25/2020 dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi, yaitu transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara. Larangan sementara ini hanya berlaku mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, namun jangka waktu ini dapat diperpanjang dengan penetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Menurut Penulis, hal ini membingungkan mengingat judul dari Permenhub No. 25/2020 adalah Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Artinya jelas bahwa Permenhub No. 25/2020 hanya berlaku saat Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah saja dan tidak perlu diperpanjang lagi jangka waktunya mengingat Permenhub No. 18/2020 masih berlaku.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020
Pada tanggal 6 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“SE Gugus Tugas No. 4/2020”). SE Gugus Tugas No. 4/2020 ini dikeluarkan dalam rangka mengakomodir Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. KWU 5-99/M.EKON/04/2020 tertanggal 29 April 2020 perihal Usulan Penyempurnaan Peraturan terkait Pengendalian Transportasi untuk Menjaga Keberlangsungan Kegiatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, dimana surat ini juga menjadi masukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, masukan tersebut di atas pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19 ini agar dapat mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat sehingga dapat menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SE Gugus Tugas No. 4/2020 yang dikeluarkan oleh Bapak Doni Monardo ini memberikan izin layanan transportasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak serta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) di hari yang sama dikeluarkannya SE Gugus Tugas No. 4/2020, Bapak Doni Monardo menegaskan soal tidak adanya perubahan peraturan tentang mudik atau dalam arti lain mudik tetap dilarang. SE Gugus Tugas No. 4/2020 mengatur hal-hal sebagai berikut:
A. Latar Belakang;
B. Maksud dan Tujuan;
C. Ruang Lingkup, yang di dalamnya mengatur mengenai
1) Kriteria Pengecualian Perjalanan,
2) Persyaratan Pengecualian Perjalanan;
D. Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum;
E. Dasar dibuatnya SE Gugus Tugas No. 4/2020;
ADVERTISEMENT
F. Penutup, yang isinya adalah jangka waktu SE Gugus Tugas No. 4/2020, yaitu dari tanggal 6 sampai 31 Mei 2020.
Mengenai Kriteria Pengecualian dan Dokumen Persyaratan Pengecualian Perjalanannya adalah:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1) Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Untuk Dokumen Persyaratan Pengecualian Perjalanannya adalah sebagai berikut:
1) Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2 atau Direksi/Kepala Kantor;
2) Menunjukkan hasil negative Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan (“Menunjukkan hasil negative Covid-19”);
ADVERTISEMENT
3) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
4) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan;
5) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Untuk Dokumen Persyaratan Pengecualian Perjalanannya adalah sebagai berikut:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan hasil negative Covid-19;
3) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
ADVERTISEMENT
4) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk Dokumen Persyaratan Pengecualian Perjalanannya adalah sebagai berikut:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan hasil negative Covid-19;
3) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri);
4) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar);
ADVERTISEMENT
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Sebagai catatan dari Penulis bahwa ada celah hukum bagi perjalanan orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta karena dapat membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dengan tanda mengetahui dari Lurah/Kepala Desa setempat. Celah hokum ini dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang ingin mudik atau ingin keluar atau masuk daerah yang terkena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan hanya melihat SE Gugus Tugas No. 4/2020, tak heran jika saat ini santer isu bahwa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah itu tidak dilarang oleh Pemerintah. Padahal kenyataannya tidak demikian.
Aturan Pelaksanaan SE Gugus Tugas No. 4/2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal di Kementerian Perhubungan
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) adalah Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) (“Gugus Tugas Covid-19”) (“Keppres No. 7/2020”) dan perubahannya yaitu Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020 (“Keppres No. 9/2020”). Gugus Tugas Covid-19 sendiri ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia (“Presiden”) dan kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Di bawah Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 (dalam hal ini Kepala BNPB), terdapat unsur-unsur dari Kementerian termasuk namun tidak terbatas yaitu unsur Kementerian Perhubungan.
Pasal 12 dari Keppres No. 7/2020 mengatur bahwa Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementrian/Lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu. Mengingat SE Gugus Tugas No. 4/2020 adalah aturan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dimana setiap perjalanan pasti memerlukan transportasi, maka aturan transportasi ini diatur masing-masing oleh Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan terkait.
ADVERTISEMENT
Untuk aturan transportasi perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, pada tanggal 6 Mei 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) (“SE No.31/2020”). Kemudian pada tanggal 7 Mei 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran tentang tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) (“SE 7 Mei 2020”). Sedangkan untuk aturan transportasi perjalanan darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran No. 9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) (“SE No.9/2020”). Sama seperti SE Gugus Tugas No. 4/2020, baik SE No. 31/2020, SE 7 Mei 2020 maupun SE No.9/2020 berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Menurut hemat Penulis, apabila perpanjangan telah lewat dari tanggal 31 Mei 2020, rasanya janggal apabila masih dalam ranah aturan Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, mengingat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang dirayakan pada tanggal 24 dan 25 Mei 2020 sudah lewat.
ADVERTISEMENT
Konsistensi Tatanan Hukum dan Pencantuman Dasar Hukum dalam Aturan
Melalui tulisan ini, Penulis menghimbau kepada Para Regulator yang membuat aturan hukum Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar selalu memperhatikan tatanan hukum dalam setiap penyusunan regulasi, termasuk penyebutan Dasar Hukum (Mengingat) dalam setiap aturan yang dikeluarkan. Walaupun niat dari dikeluarkannya aturan hukum itu adalah baik dan sifatnya sementara, namun ada rambu hirarki tatanan hukum yang harus selalu diperhatikan dan dijadikan pedoman dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pedoman tersebut adalah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya yaitu UU No. 15 Tahun 2019.
Penulis juga menghimbau agar saat ini Gugus Tugas Covid-19 dapat sesegera mungkin mengeluarkan Surat Edaran yang isinya tentang Aturan Pelarangan Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah yang singkat, jelas dan tegas. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak bingung dalam memahami kesimpangsiuran berita mengenai aturan hukum tentang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M
Advokat & Pemerhati Hukum ([email protected])