Perlindungan Hukum Anak Penyandang Autisme

Maria Ardianingtyas
Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M, Advokat dan Pemerhati Hukum di Indonesia www.malawfirm.net
Konten dari Pengguna
16 November 2019 23:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maria Ardianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta - Baru-baru ini, kasus anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial RPN menjadi viral di media massa. Dalam berita berjudul Viral Bocah Dimassa yang Ternyata Berkebutuhan Khusus (detikcom, 14/7/18) diceritakan bahwa RPN, ABK dengan autisme berusia 15 tahun menjadi sasaran amuk massa. Foto RPN dengan kondisi wajah berdarah serta tangan dan kaki terikat juga sempat beredar di media sosial dan aplikasi percakapan di ponsel. Penyebabnya, RPN dianggap maling oleh masyarakat setempat karena sempat masuk ke rumah Brigadir CD, seorang anggota Polres Blitar. RPN masuk tanpa izin dan mengelus-elus mobil Brigadir.
ADVERTISEMENT
Pemilik rumah yang melihat anak tak dikenal membuka pintu rumahnya, mengejar dan menanyai anak tersebut. Namun, RPN yang merupakan anak autistik non-verbal (kesulitan bicara) tak bisa menjawab.
Pada akhirnya, kasus ini berakhir damai. Asih, Ibu RPN mengatakan bahwa pihaknya tak akan menuntut. Menurutnya, kejadian tersebut juga tak lepas dari kelalaiannya sebagai orangtua yang membiarkan RPN keluar rumah sendiri. Terlebih lagi, keluarga Brigadir CD pun telah datang ke rumahnya dan meminta maaf, sehingga kasus ini sudah dianggap selesai bagi keluarga RPN.
Pemahaman Publik
Meski demikian, apa yang terjadi pada RPN menunjukkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak serta pengetahuan publik mengenai kondisi anak dengan autisme. Merujuk pada panduan American Psychiatric Association (APA, 2013) anak atau individu dengan autisme memiliki beberapa ciri, di antaranya ditandai dengan gangguan dalam komunikasi verbal dan non-verbal, kesulitan dalam melakukan interaksi sosial, serta pola perilaku yang berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
Autisme sendiri merupakan sebuah spektrum gangguan perkembangan, di mana kondisi penyandangnya memiliki variasi yang berbeda-beda. Ada individu autistik yang berada di spektrum 'atas', yang memiliki kemampuan komunikasi cukup baik namun masih memiliki kesulitan dalam interaksi sosial atau masalah lainnya, misalnya gangguan emosional maupun masalah sensori. Di sisi lain, ada juga individu autistik seperti RPN, yang memiliki gangguan untuk berkomunikasi dengan bahasa atau berbicara (sedikit bicara atau tidak sama sekali) sehingga dikategorikan non-verbal.
Aturan Hukum
Kasus yang menimpa RPN, yang dilakukan oleh masyarakat yang telah main hakim sendiri, telah masuk ranah delik pidana. Yakni, penganiayaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Konsekuensinya, pihak kepolisian seharusnya berupaya mengusut tuntas kasus ini, meski antara pihak keluarga RPN dan Brigadir CD telah berdamai. Hal ini mengingat bahwa penganiayaan bukan merupakan delik aduan, namun delik pidana biasa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, patut diduga pelaku penganiayaan terhadap RPN lebih dari satu orang, dan untuk menemukan para tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Terlepas RPN adalah ABK dengan autisme, dan mengingat usianya masih 15 tahun, jelas bahwa status RPN dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan hukum tersebut adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 (UU Perlindungan Anak), serta UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengadopsi United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Khusus yang disebut terakhir, Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No. 19 Tahun 2011 (UU Disabilitas) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Dalam kasus ini, RPN termasuk kelompok masyarakat rentan (vulnerable group) yang dilindungi hak asasinya. Ketiga aturan hukum tersebut memberikan hak keadilan dan perlindungan hukum kepada RPN, termasuk hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketiga aturan hukum tersebut juga mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk bertanggung jawab dengan memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dan anak penyandang disabilitas, tak terkecuali anak dengan autisme.
ADVERTISEMENT
Perlindungan khusus bagi anak tersebut di atas dapat dilakukan melalui beberapa upaya, salah satunya dengan menyediakan bantuan hukum kepada RPN dalam setiap pemeriksaan pidana pada setiap lembaga penegak hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Potensi Kendala
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi yang sempat kami ditemui, kemungkinan kendala dalam proses hukum adalah hambatan komunikasi non-verbal antara RPN sebagai penyandang autisme dan pihak lembaga penegak hukum dalam proses pidana, termasuk dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, lebih lanjut Fajri mengatakan, kendala ini jangan sampai menghambat pihak kepolisian untuk tidak berupaya mencari jalan keluar dalam menjalankan proses hukum yang sudah seharusnya dilakukan di Indonesia sebagai negara yang ikut meratifikasi CRPD.
ADVERTISEMENT
Apabila kasus ini sampai terhenti, hal ini patut diduga dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Indonesia sebagai negara yang ikut meratifikasi CRPD seharusnya bersikap konsekuen dan serius menjalankan apa yang sudah tertuang di dalam CRPD, termasuk -namun tidak terbatas pada- Kesetaraan Pengakuan di Hadapan Hukum dan Akses Terhadap Keadilan.
Lebih Peduli
Dua bulan yang lalu, dalam menyambut Hari Peduli Autisme Sedunia (Autism Awareness Month) yang jatuh pada bulan April, Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli dan memahami para penyandang autisme. Masih dalam rangka momen tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui akun media sosial serta laman web-nya mengimbau, "Dukungan dan perhatian orangtua, masyarakat, dan lingkungan terdekat anak sangat diperlukan karena biasanya anak penyandang autisme sering dianggap anak aneh, anak nakal, atau anak yang sulit diatur, bahkan dikira anak gila sehingga mereka mudah sekali mendapatkan kekerasan atau di diskriminasi lingkungannya."
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kasus RPN ini, tidak hanya masyarakat, namun juga pemerintah -termasuk KPPPA serta lembaga terkait seperti Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)- seharusnya tak tinggal diam. Sudah seharusnya Komnas HAM dan KPAI mengawal jalannya kasus RPN ini -mengingat Komisi Disabilitas Nasional belum juga terbentuk- demi penegakan hukum di Indonesia.
Kita wajib melindungi anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan anak penyandang disabilitas dengan autisme seperti RPN. Jangan sampai terjadi kasus-kasus selanjutnya di masa datang. Untuk itu, edukasi mengenai autisme, baik itu terhadap masyarakat dan juga petugas yang berwenang merupakan hal yang wajib dilakukan secara terus-menerus, dan hal ini juga merupakan tugas dan kewajiban dari pemerintah tentunya.
Maria Ardianingtyas, S.H, LL.M advokat dan pemerhati autisme di Indonesia;
ADVERTISEMENT
Hersinta, M.Si kandidat PhD Kajian Media dan Disabilitas di Curtin University, orangtua dari penyandang autisme
Sebagaimana telah dimuat di https://news.detik.com/kolom/d-4124744/perlindungan-hukum-anak-penyandang-autisme#