Konten dari Pengguna

Program Kartu Prakerja: Untuk Siapa?

Maria Ardianingtyas
Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M, Advokat dan Pemerhati Hukum di Indonesia www.malawfirm.net
6 Mei 2020 5:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maria Ardianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Program Kartu Prakerja: Untuk Siapa?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan Program Kartu Prakerja dari semenjak pertama tanggal peluncurannya, yaitu 11 April 2020, sampai tulisan ini diturunkan masih terus menjadi polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya program yang didasari dengan Peraturan Presiden 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (“Perpres 36/2020”) dianggap berpotensi rawan merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”). Tak tanggung-tanggung, potensi tersebut bernilai Rp. 5.600.000.000.000,- atau Rp. 5,6 T !
ADVERTISEMENT
Adalah Agustinus Edy Kristianto (“AKA”), Pemimpin Redaksi Gressnews.com, sebuah media daring bertema hukum dan politik, yang terus bersuara lantang menyuarakan dugaan kejanggalan demi kejanggalan dari Kartu Prakerja ini di laman Facebooknya https://www.facebook.com/akagresnews . Tulisan yang mulai tayang di laman Facebooknya sejak tanggal 16 April 2020, hingga kini jumlahnya sudah belasan dan membahas satu persatu, antara lain soal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang pertama, dasar hukum pembentukan Kartu Prakerja, struktur pembiayaan Program Kartu Prakerja, potensi kerugian negara dengan digunakannya APBN sebagai pembiayaan pelatihan daring yang menjadi bagian dari Kartu Prakerja sebesar Rp. 5,6 T, dan dugaan keterlibatan mantan staf khusus Presiden RI yang juga CEO dari PT Ruang Raya Indonesia yang memiliki benturan kepentingan dugaan pemanfaatan jabatan dalam memberikan pengaruh penunjukan PT Ruang Raya Indonesia sebagai salah satu mitra kerja platform digital. AKA berharap Presiden Republik Indonesia (“Presiden”) dapat membatalkan Perpres 36/2020 atau setidak-tidaknya merevisi bagian Pelatihan yang merupakan bagian dari Manfaat Kartu Prakerja. Salam 5,6 T terus dikumandangkan AKA agar masyarakat memahami isu dari Kartu Prakerja ini.
ADVERTISEMENT
Melalui tulisan ini, Penulis mencoba mengupas secara singkat isi dari payung hukum penyelenggaraan Program Kartu Prakerja yaitu Perpres 36/2020 yang dibuat oleh Presiden berdasarkan kewenangan beliau sendiri, yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar. Yang jadi pertanyaan, mengapa dasar pertimbangan hukum Perpres 36/2020 hanya menggunakan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 semata dan tidak menyertakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)? Berdasarkan penelusuran di media-media daring, Penulis menduga Perpres 36/2020 memang dikeluarkan sebagai wujud pemenuhan janji kampanye pemilihan presiden semata. Di awali dengan siaran pers terlebih dahulu, tanggal 3 Maret 2019 di Istora Senayan Jakarta, Presiden menyampaikan Program Kartu Prakerja sebagai janji kampanye bersama Kartu Indonesia Pintar Sekolah dan Kuliah. Kartu Prakerja ini menjadi sarana pelatihan para lulusan SMA, SMK, Akademi dan Universitas untuk ditraining agar siap bekerja dan siap ditampung untuk bekerja. Seiring waktu berjalan sampai terpilihnya, Kartu Prakerja ini terus digodok. Dikutip dari Data Kementerian Keuangan, definisi Kartu Prakerja merupakan kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara re-skilling menyasar pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) atau berpotensi terkena PHK. Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha. Tujuan program kartu pra-kerja adalah mengurangi pengangguran maupun mencegah pengangguran kembali. Kartu ini juga digunakan untuk mendapatkan sertifikasi kompetensikerja.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari beberapa media daring, awalnya Program Kartu Prakerja digodok dengan rencana pengidentifikasian Lembaga Pelatihan Kerja (“LPK”) milik swasta dan Balai Latihan Kerja (“BLK”) yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Presiden menginginkan adanya penyesuaian dengan kebutuhan pasar kerja yang akan menjadi materi utama dalam pendidikan pelatihan atau vokasi untuk calon pencari kerja. Pelaksanaannya direncanakan berbasis digital. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di bulan Nopember 2019, Pemerintah menyediakan angaran senilai Rp 10.000.000.000,- atau Rp 10 T untuk Program Kartu Prakerja ini, dengan rincian perkiraan biaya sebesar Rp. 3.650.000,- sampai Rp. 7.650.000,- per orang. Adapun dari biaya tersebut, alokasi untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi yaitu Rp. 900.000,-. Lalu insentif yang diberikan setelah pelatihan adalah sebesar Rp. 500.000,- dan terakhir biaya pengisian survey yang dilakukan sebanyak tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp. 50.000,-. Dan semua biaya tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”). Beda dengan penjelasan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin bahwa belum tentu program Kartu Prakerja akan membebani APBN.
ADVERTISEMENT
Di bulan Desember2019, diberitakan bahwa bahwa kerjasama Pemerintah dengan pihak swasta untuk Program Kartu Prakerja adalah pelatihan melalui platform digital yang disediakan secara daring dan tatap muka. Dari dua juta kartu yang disediakan Pemerintah, sebanyak satu setengah juta kartu akan diakses secara digital dan sebanyak 500.000 dapat diakses secara regular atau berbentuk kartu. Artinya memang sudah ada rencana bahwa Pemerintah memang akan memfasilitasi pelatihan melalui platform digital dengan Program Kartu Prakerja sebelum adanya pandemi Covid-19. Bahwa Presiden mengharapkan kartu Prakerja dapat segera diluncurkan di bulan Maret 2020. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Perpres 36/2020 pada tanggal 26 Pebruari 2020 dan Perpres ini dikeluarkan sebelum virus Covid-19 dinyatakan resmi masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Rencana Program Kartu Prakerja memang merupakan wujud dari janji kampanye pemilihan presiden , namun pelaksanaannya jauh dari apa yang dijanjikan dalam janji kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin, seperti penggunaan dana APBN dan pelatihan vokasi untuk mempersiapkan tenaga kerja siap kerja dan siap ditampung perusahaan. Entah kenapa Perpres 36/2020 akhirnya mengatur lembaga pelatihan yang dapat turut serta di dalam program kartu Prakerja harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kerjasama dengan Platform Digital (Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres 36/2020). Adapun Platform Digital menurut Perpres 36/2020 adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnnya berbasis internet. Mengenai persyaratan untuk menjadi Platform Digital yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah melalui Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tidak diatur di dalam Perpres 36/2020 tetapi diatur di dalam peraturan pelaksanaan yang menjadi turunannya, yaitu Pasal 47 sampai Pasal 53 dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 36/2020 (“Permenko 3/2020”).
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi mitra resmi pemerintah, tidak ada persyaratan melalui mekanisme lelang. Yang penting memenuhi persyaratan Permenko 3/2020, maka Platform Digital dapat menjadi mitra resmi Pemerintah dalam pelaksanaan program kartu Prakerja. Tidak ada penjelasan dari Pemerintah mengapa prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tetnang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”) yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 ini tidak digunakan atau dipertimbangkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja ini. Padahal jelas diatur di dalam Perpres 16/2018 ini bahwa Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dan ironisnya, pembiayaan pelaksanaan Program Kartu Prakerja adalah berasal dari dana APBN. Bagaimana mungkin Perpres yang ditetapkan oleh Presiden yang sama bisa bertentangan satu sama lain. Menggunakan alasan adanya pandemi Covid 19 rasanya tidak relevan, mengingat Perpres 36/2020 dikeluarkan pada tanggal 26 Pebruari 2020 sebelum adanya pandemi Covid 19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada suatu indikasi keganjilan dimana sebuah program terkait ketenagakerjaan, yaitu Perpres 36/2020, tidak menjadikan UU Ketenagakerjaan sebagai salah satu payung hukumnya, melainkan hanya mengingat UUD 1945. Mengapa terlihat seolah Presiden menggunakan kewenangannya semata untuk melaksanakan program yang merupakan bagian dari janji kampanye pemilihan presiden? Apakah ini berarti bahwa Presiden menjadikan posisi jabatannya sebagai payung hukum sebuah program yang menggunakan dana dari APBN?
Satu lagi, Indonesia sebenarnya telah memiliki Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (“PP No. 31/2006”) yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP No. 31/2006 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan dan juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (“PP No. 23/2004”). Di dalam PP No. 31/2006 disebutkan definisi Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Definisi Pelatihan Kerja ini 11 12 dengan definisi Pelatihan di dalam Perpres 36/2020, yaitu keseluruhan kegaitan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu. Namun sekali lagi PP No. 31/2006 bukanlah payung hukum dari Perpres 36/2020, karena mungkin Presiden merasa bahwa Perpres 36/2020 bukan merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No. 31/2006 tetapi merupakan pelaksanaan dari janji kampanye pemilihan presiden. Sepertinya ada indikasi “keakuan” dari seorang Presiden terpilih disini.
ADVERTISEMENT
Jika dapat menarik kesimpulan sumir dari apa yang disampaikan di atas, maka wajar jika dipertanyakan bahwa, sebenarnya Program Kartu Prakerja ini untuk siapa?
Salam 5,6 T!
Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M
Advokat & Pemerhati Hukum di Indonesia