Konten dari Pengguna

Waspada Kemudahan Pinjol Ilegal Berbuntut Derita

Maria Novita Prio
Master of Accounting Student at Pamulang University, Finance Manager at PT Sanatel,
9 September 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maria Novita Prio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju di masa sekarang ini berdampak pada semua sektor penunjang kehidupan termasuk sektor finansial. Pada era digital yang serba cepat ini, kemudahan akses informasi dan teknologi membuka berbagai peluang, termasuk dalam hal keuangan. Munculnya platform pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu contohnya. Pinjol dapat memberikan solusi keuangan yang cepat dan praktis, menjangkau mereka yang kesulitan mengakses layanan keuangan konvensional. Sebagian masyarakat Indonesia memandang bahwa pinjol adalah solusi kekinian dalam mengatasi masalah keuangan mereka dengan cara yang mudah.
Dok. Pribadi
Dapat dikatakan hampir kebanyakan orang pada masa ini mempunyai telepon genggam dan mereka merasa bahwa segala kemudahan ada dalam gengaman. Aplikasi-aplikasi pinjol mudah sekali diakses melalui perangkat ini, dengan hanya beberapa klik maka dana segar dapat segera mendarat di rekening, seolah menjanjikan kelegaan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, jeratan pinjol sering kali menjadi perangkap yang menjerat banyak orang dalam lingkaran utang yang seakan tak berujung. Ketika biaya tersembunyi, bunga mencekik, dan ancaman penagih tak resmi mulai mengintai, jelaslah bahwa pinjol bukanlah solusi yang ideal. Fenomena ini mengundang perhatian dan keprihatinan, mengapa jeratan pinjol tampaknya tak kunjung usai?
ADVERTISEMENT
Gaya hidup yang tersamarkan dengan kebutuhan hidup menjadi pemicu para korban berinteraksi dengan pinjol-pinjol ilegal dan terjerat dengan jebakan hutang yang mencekik. Bermacam-macam motif dan modus operasi dari pinjol ilegal, seperti di kutip dari lamaan OJK resmi adalah sebagai berikut:
1. Penawaran dana pinjaman melalui SMS atau Whatsaap
Penawaran yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal dilakukan langsung melalui SMS ataupun Whatsaap ke nomor korban atau orang yang tidak mereka kenal, dengan menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
2. Dana langsung ditransfser ke rekening korban
Pelaku pinjol ilegal dengan sengaja melakukan transfer dan langsung ke rekening korban, padahal korban tidak merasa meminjam dana pada pinjol yang mentransfer. OJK menjelaskan bahwa dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol ilegal dapat melakukan teror terhadap korban serta menagih denda jika telah melewati masa jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
3. Modus mereplikasi nama mirip Pinjol/Fintech Lending Legal
Pelaku pinjol ilegal melakukan promosi produknya dengan menggunakan nama yang mirip dengan fintech lending legal dan menggunakan logo OJK dalam iklannya untuk mengelabuhi korbannya.
Korban sering kali merasa tertekan atas kondisi yang terjadi setelah mereka mengetahui bahwa kemudahan financial yang ditawarkan justru berbuntut kesusahan. Bagi para korban yang memang sudah mengajukan pinjaman online pada pelaku pinjol ilegal, sebaiknya melakukan tindakan yang dapat meminimalisir kerugian material dan mental. Dampak negative yang terjadi terhadap invidu, keluarga dan masyarakat yang telah terjerat pada pinjaman online ilegal ini diantaranya:
1. Bunga dan denda keterlambatan tinggi
Bunga dan biaya denda keterlambatan pembayaran pada pinjaman online ilegal biasanya di atas rata-rata tarif yang telah di tetapkan OJK
ADVERTISEMENT
2. Tujuan finansial yang tidak tercapai
Hutang yang tidak berkesudahan dikarenakan korban harus melakukan pinjaman lagi untuk menutup pinjaman sehingga tujuan finansial yang sudah di impikan tidak dapat terwujud.
3. Pengajuan kredit akan bermasalah
Dengan pembayaran pinjaman yang bermasalah akan merusak skor kredit bagi seseorang sehingga mempengaruhi kemampuan seseorang untuk mendapatkan fasilitas kredit di masa depan.
4. Data pribadi dan keluarga yang tidak aman.
Dengan mengajukan pinjaman online data pribadi dan keluarga peminjam tidak dapat dijamin kerahasiaannya.
5. Stress dan masalah kesehatan mental
Dengan beban pembayaran pinjaman yang tidak dapat dilakukan oleh korban secara tepat waktu, maka pihak pinjol ilegal biasa nya akan melakukan teror kepada korban dan keluarga korban sehingga mengakibatkan perasaan malu dan stress yang berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
6. Kehilangan asset
Korban terkadang menjual asset-asetnya untuk menutupi pinjaman yang sudah terlanjur dilakukan agar tidak mendapatkan teror yang berkepanjangan.
7. Rusaknya reputasi sosial
Oknum pelaku pinjol ilegal biasanya melakukan teror penagihan hutang tidak hanya ke pihak keluarga saja tetapi sampai kepada rekan kerja dan lingkungan sosial korban, hal ini akan mencemarkan nama baik korban.
Untuk mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal tersebut maka dilakukan upaya-upaya oleh beberapa pihak untuk mengatasinya. Upaya pemerintah menjadi salah satu hal yang dapat mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal, diantarnya adalah penguatan pengawasan terhadap platform pinjol ilegal, memblokir akses ke situs dan aplikasi pinjol ilegal, peningkatan literasi keuangan dengan menyediakan materi pendidikan keuangan yang mudah dipahami di sekolah dan masyarakat, kolaborasi dengan lembaga keuangan dengan menyediakan alternatif pinjaman yang lebih aman dan terpercaya, menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dan masih banyak lagi cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi hal ini.
ADVERTISEMENT
Selain upaya-upaya dari pemerintah tentunya masyarakat juga harus mengupayakan tindakan-tindakan yang dapat mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal. Upaya tersebut dapat berupa meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa legalitas perusahaan pinjol sebelum melakukan pinjaman, berhati-hati dengan penawaran pinjaman melalui pesan singkat atau telepon, memperkuat manajemen keuangan dengan memprioritaskan kebutuhan daripada keinginan, memanfaatkan koperasi atau lembaga keuangan formal lainnya.
Perlu diperhatikan oleh masyarakat bahwa tindakan menutup pinjaman dengan pinjaman yang baru tidak dapat menyelesaikan masalah keuangan. Kesehatan mental perlu di perhatikan sebelum memutuskan mengambil pinjaman online ilegal karena dampak dari tidak dapat membayar sesuai tenggat waktu dapat membuat depresi pelaku peminjaman, keluarga maupun pihak-pihak yang terkena imbas dari teror debt colletor. Hal ini dapat merusak mental anak bangsa sehingga perekonomian dan stabilitas sosial akan terganggu.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol). Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, berlaku 08 November 2023. Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, atau lebih dikenal dengan istilah peer-to-peer lending (P2P lending). Diatur pula mengenai batas maksimum manfaat ekonomi dimana didalam pasal ini membahas tingkat suku bunga pendanaan produktif dan batas maksimum denda keterlambatan. Selain itu diatur juga perihal pengelolaan data dan informasi dimana penyelenggara harus menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan, dan ketersediaan data dan informasi pribadi, data transaksi dan data keuangan, yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Dan masih banyak lagi point-point penting yang dituangkan dalam regulasi ini yang memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pemberi dana dan penerima dana, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha P2P lending.
ADVERTISEMENT
Berbagai tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol online ilegal diantaranya sebagai berikut:
1. Membaca Syarat dan Ketentuan:
Mempelajari dan membaca syarat, ketentuan yang berlaku secara seksama sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan P2P lending.
2. Memilih Platform yang berizin OJK
OJK telah mengeluarkan 98 daftar perusahaan fintech lending berizin per 12 Juli 2024 yaitu Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Modalku, Kita Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, Klik A2C, Akseleran, Ammana.Id, Pinjamango, Koin P2P, Pohon Dana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, CROWDO, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, Danarupiah, OVO Finansial, Pinjam Modal, Alami, Awantunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, Uangme, Pinjamduit, Danasyariah, Batumbu, Cashcepat, Klikumkm, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360Kredi, Kredinesia, Pintek, Modalrakyat, Solusiku, Cairin, Trustiq, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, Danabagus, UKU, Kredito, Adapundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, Ikimodal, Ivoji, Indofund.Id, Igrow, Danai.Id, DUMI, LAHAN SIKAM, Qazwa.Id, Kredifazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, Gandengtangan, Papitupi Syariah, Bantusaku, Danabijak, Adamodal, Samakita, Kawancicil, Crwode, Klikcair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, Findaya.
ADVERTISEMENT
3. Waspada Terhadap Penipuan:
Selalu berhati-hati sebelum memutuskan melakukan pinjaman, jangan mudah tergiur dengan pencairan dana yang sangat cepat.
4. Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi
Jangan mudah memberikan data-data pribadi dan keluarga kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam hal ingin melakukan pinjaman online.
Masihkah kita sebagai masyarakat yang kritis terhadap masalah-masalah sosial hanya menjadi penonton dalam drama-drama korban pinjaman online? Atau akan menjadi bagian dari solusi terhadap drama pilu yang telah terjadi.
Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjol ilegal dan mendukung upaya pemerintah untuk memberantasnya.