Strategi Pemasyarakatan Menuju Zero HALINAR 2023

Maria Magdalena Siahaan
Sedang menjalankan studi di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Prodi Manajemen Pemasyarakatan, Angkatan 54
Konten dari Pengguna
6 November 2022 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maria Magdalena Siahaan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1. Dokumentasi penulis (dokumen pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Dokumentasi penulis (dokumen pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dunia mengalami perkembangan yang luar biasa dari berbagai aspek baik Ekonomi, Ilmu pengetahuan dan termasuk yang paling pesat perkembangannya adalah Teknologi. Dalam hitungan bulan kita dapat menyaksikan bagaimana teknologi melahirkan hal-hal baru yang mampu mempermudah setiap aktivitas manusia sehingga lebih efektif dan efisien. Handphone merupakan produk perkembangan teknologi informasi yang paling banyak beredar saat ini di masyarakat. Namun, perkembangan pertukaran informasi yang cepat serta kemudahan yang ditawarkan tidak selamanya membawa kebaikan kepada manusia. Perkembangan ini disertai pula dengan bahaya yang sama besarnya dengan keuntungannya. Bagi tempat-tempat yang memerlukan sistem keamanan seperti Lapas dan Rutan tentu harus waspada terhadap perkembangan teknologi dan kemudahan pertukaran informasi ini.
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan Pembinaan bagi pelanggar hukum sehingga mereka dapat menyadari kesalahannya, bertaubat dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya. Dalam sistem pemasyarakatan, hilangnya kemerdekaan ialah salah satu penderitaan yang dialami oleh narapidana. Hal ini berarti mereka masih diberikan hak-hak lainnya sebagai manusia pada umumnya.
Pemberian hak-hak narapidana juga dibarengi dengan penerapan aturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh narapidana. Hal ini bertujuan agar hak-hak yang diberikan memberi kebebasan yang bebas dan justru menimbulkan permasalahan baru dan menciptakan situasi pembinaan yang kurang optimal. Dalam Pasal 4 huruf J Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 Tahun 2013, dikatakan bahwa Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pagar, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Dan jika dilanggar, maka ini termasuk pelanggaran disiplin tingkat berat (Pasal 10 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 Tahun 2013). Sanksi akibat pelanggaran disiplin tingkat berat dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 Tahun 2013 adalah narapidana akan dimasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari. selain itu, narapidana juga tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Bentuk upaya mengatasi dan mencegah masuknya alat komunikasi ke Lapas, sebenarnya telah dilakukan dengan berbagai upaya baik dengan penggeledahan, razia, dan pemberian sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Namun, akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan banyaknya ponsel yang beredar di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Dengan keamanan super ketat, dikelilingi tembok yang tinggi dan petugas yang selalu siaga seharusnya mampu mencegah beredarnya ponsel di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Namun, hal ini ternyata tidak mampu memenuhi ekspektasi ada banyak cara bagaimana ponsel dapat sampai ke tangan Warga Binaan Pemasyarakatan seperti penyelundupan, dilempar dari luar dan lainnya. Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beberapa waktu yang lalu mengungkap fakta bahwa masih banyak narapidana yang memiliki handphone karena korsleting listrik akibat arus listrik yang dialirkan secara ilegal ke dalam kamar.
Faktor Penyebab Citra Buruk di Lembaga Pemasyarakatan akibat isu Peredaran dan Penyalahgunaan HP di dalam Lapas dan Rutan di pengaruhi oleh beberapa aspek yang dapat dianalisis melalui unsur-unsur manajemen. Unsur Manajemen yang mempengaruhi Peredaran HP di dalam Lapas dalam aspek Man (Manusia), Machine (Mesin), Method (Metode), Money (Uang) dan Lingkungan. Gambar dibawah ini merupakan analisis menggunakan
ADVERTISEMENT
Gambar 2. Fishbone Diagram (dokumen pribadi)
Unsur Man atau yang disebut dengan sumber daya manusia merupakan unsur pertama yang dibutuhkan dan paling penting dalam menjalankan organisasi. Ketidakhadiran sumber daya manusia atau man maka berpotensi tidak mencapai suatu tujuan organisasi yang ingin dicapai. Fungsi manusia dalam unsur manajemen yaitu membuat, menyusun rencana dan tahapan maupun strategi strategi yang akan dilakukan, pembuat keputusan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi sehingga unsur manusia sebagai subyek dan obyek dalam fungsi manajemen. Unsur Money (uang) berperan dalam menjalankan organisasi dalam setiap kegiatan operasionalnya membutuhkan uang, di mana uang yang digunakan dijadikan sebagai modal dalam membayar karyawan dan membeli bahan baku. Pada Instansi pemasyarakatan unsur Money membutuhkan anggaran yang besar untuk mencapai tujuan organisasi, seperti anggaran makan untuk WBP, anggaran untuk pembangunan UPT, dan atau anggaran untuk melakukan program pembinaan.
ADVERTISEMENT
Unsur Machine (mesin), sebagai pengolah bahan baku yang dapat bernilai, unsur manusia membutuhkan bantuan suatu peralatan. Di mana unsur selanjutnya yang berperan dalam manajemen yaitu adalah unsur peralatan/mesin. Dengan bantuan peralatan tentunya akan mempermudah kinerja dan juga menghemat waktu pengerjaan pengolahan bahan baku serta memperkecil kesalahan yang dibuat oleh manusia. Unsur Material (bahan baku) sebagai alat yang dibutuhkan dalam menunjang berbagai akses atau fasilitas dalam keberlangsungan organisasi. Apabila manajemen material dilakukan dengan baik seperti Inventarisasi bahan dan alat maka akan membantu kinerja organisasi lebih baik.
Unsur Method (metode), yaitu apabila sumber daya manusia serta bahan baku telah terpenuhi menuju langkah selanjutnya untuk melaksanakan tujuan organisasi yang membutuhkan suatu cara atau standar sebagai acuan dalam melakukan tindakan. Metode yang tepat, seperti target yang jelas, fasilitas yang memadai, uang, dan segala kegiatan lainnya akan menentukan berjalannya rencana kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Hal yang perlu diingat yaitu meskipun unsur metode yang sudah dijalankan dengan baik, sedangkan orang yang melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan pokok dalam suatu manajemen adalah sumber daya manusianya.
Dari setiap permasalahan yang terikat dalam Isu peredaran HP di dalam Lapas dapat ditemukan akar permasalahan, diantaranya :
Disebabkan oleh Program Pembinaan tidak efektif sesuai skill WBP, Terbatasnya Program Pembinaan untuk beberapa WBP, Minimnya Sarana dan prasarana, Penyusunan DIPA yang kurang baik, Anggaran Program Pembinaan yang tidak sesuai, Kurangnya Diklat untuk Pegawai, SDM yang tidak Kompeten. Petugas Pemasyarakatan tidak dapat menjadikan suatu alasan apabila anggaran yang kurang/tidak cukup menghambat jalan nya proses kegiatan dalam organisasi. Manajemen keuangan yang baik merupakan faktor utama yang dapat berpengaruh pada jalannya suatu kegiatan.
ADVERTISEMENT
Anggaran yang telah disusun dengan sesuai akan berpengaruh pada jalannya kegiatan yang akan dilakukan dengan efektif. Apabila Program Pembinaan terhambat akibat anggaran yang tidak mencukupi yaitu Kepala Seksi dapat memilih jenis program pembinaan yang tidak memakan banyak anggaran namun memiliki hasil yang positif bagi WBP.
Selanjutnya terlebih dahulu sebelum Menyusun dan menjalankan program pembinaan yang akan dilakukan, sebaiknya dapat berkonsultasi dengan rekan kerja yang berkompeten, serta meminta saran/pendapat dan masukan kepada atasan apakah program pembinaan yang akan dijalankan sesuai dan memberikan dampak baik bagi kelancaran Unit Pelaksana Teknis tersebut, dan program pembinaan yang akan diberikan dapat diterima oleh warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan keahlian yang dimiliki nya.
ADVERTISEMENT
Disebabkan oleh motivasi petugas yang rendah, kurangnya pelatihan dan pemahaman petugas atas tugas dan tanggung jawabnya, Faktor Ekonomi, Budaya buruk akibat Tradisi, Gaji yang kecil/tidak mencukupi kebutuhan harian.
Rendahnya Integritas Petugas Pemasyarakatan yaitu Kualitas dan mutu SDM aparat Lapas sangat mempengaruhi sistem keamanan Lapas baik secara manual maupun menggunakan alat deteksi. Menjalankan tugas, menjaga keamanan Lapas agar tidak terjadi peredaran HP dan narkoba yang dilaksanakan secara manual haruslah dibekali dengan pengetahuan dan pelatihan tentang penguatan nilai-nilai petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pemimpin harus bisa menentukan sikap kedepan nya agar Isu seperti ini tidak bertahan lama di masyarakat. Hal seperti ini dapat memberikan doktrin buruk terhadap pemasyarakatan maka harus dianalisis apa yang menjadi penyebab Lapas tersebut tidak bisa lepas dari isu seperti itu. Komitmen yang harus dibangun oleh setiap petugas pemasyarakatan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat terkait tujuan dan fungsi Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT
Diperlukannya beberapa penguatan tentang pentingnya integritas seorang petugas pemasyarakatan dan dibangun kembali kebersamaan antara petugas pemasyarakatan yang satu dengan yang lain agar jika terjadi masalah bisa diselesaikan secara bersama. Kemudian penguatan terhadap keamanan dan ketertiban terhadap narapidana dengan adanya sidak sel hunian secara berkala sehingga lebih mengetahui keadaan di dalam sel dan penindakan tegas serta penyelidikan mendalam terhadap Narapidana yang masih menggunakan narkoba.
Disebabkan oleh kurangnya pemahaman petugas, tidak terlaksananya SOP dengan baik, Petugas melanggar SOP yang berlaku, Petugas lalai saat bekerja, Lemah nya pengawasan petugas, Kurangnya Pemahaman Petugas.
Rekomendasi dalam hal menjalankan tugas sesuai SOP dapat dimulai dari tugas Pemimpin yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang memberikan pengarahan mengenai SOP yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan, memberikan sanksi tegas kepada setiap petugas yang tidak menaati prosedur yang telah ditetapkan, menekankan dan mengajak setiap anggota untuk bekerja sama mewujudkan Lapas yang bersih dari peredaran HP dan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, mengajak setiap anggota untuk mengingatkan atau menegur kesalahan satu sama lain pada saat menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP.
ADVERTISEMENT
Disebabkan oleh terbatasnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia, Minimnya sarana dan Prasarana di Lembaga Pemasyarakatan, Budaya kekeluargaan yang kental antara WBP dan Petugas, Keadaan Blok kamar yang padat. Peran kesatuan pengamanan Lapas dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Lapas sangatlah penting mulai dari tindakan pencegahan, penindakan sampai pemulihan terhadap insiden yang dalam konteks ini terkait dengan adanya isu peredaran HP dan narkoba di Lapas.
Faktor utama lemahnya tingkat pengamanan dan pengawasan adalah kurangnya jumlah petugas pengamanan menyebabkan petugas terkendala dalam melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan secara maksimal. Selain itu anggaran yang terbatas juga menjadi faktor penghambat pelaksanaan pengawasan yang baik dimana sarana prasarana yang kurang memadai sehingga terkadang petugas harus melakukan pengamanan secara manual.
ADVERTISEMENT
Terkhusus Pengamanan Pintu Utama sebagai jalur utama penyelundupan narkoba, maka petugas pengamanan semaksimal mungkin harus melakukan penggeledahan dengan detail walaupun secara manual apabila petugas melakukan tugasnya dengan teliti maka akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan di Lapas. Dengan jumlah petugas yang minim bukan menjadi hambatan untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan, asal membangun niat dari petugas untuk sungguh-sungguh melakukan tanggung jawab yang besar.
Rekomendasi yang tepat dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran HP di dalam Lembaga Pemasyarakatan yaitu:
1) Kepala Seksi di setiap bidang dapat memilih jenis program pembinaan yang tidak memakan banyak anggaran namun memiliki hasil yang positif bagi WBP, Menyusun dan menjalankan program pembinaan yang akan dilakukan, sebaiknya dapat berkonsultasi dengan rekan kerja yang berkompeten, serta meminta saran/pendapat dan masukan kepada atasan apakah program pembinaan yang akan dijalankan sesuai dan memberikan dampak baik bagi kelancaran Unit Pelaksana Teknis tersebut.
ADVERTISEMENT
2) Petugas haruslah dibekali dengan pengetahuan dan pelatihan tentang penguatan nilai-nilai petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas sehari-hari, dibangun kembali kebersamaan antara petugas pemasyarakatan yang satu dengan yang lain agar tidak terdapat masalah yang bisa diselesaikan secara bersama. Kemudian penguatan terhadap keamanan dan ketertiban terhadap narapidana dengan adanya sidak sel hunian secara berkala sehingga lebih mengetahui keadaan di dalam sel dan penindakan tegas serta penyelidikan mendalam apabila masih ditemukan HP di dalam Lapas.
3) Pemimpin sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang memberikan pengarahan mengenai SOP yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan, memberikan sanksi tegas kepada setiap petugas yang tidak menaati prosedur yang telah ditetapkan, menekankan dan mengajak setiap anggota untuk bekerja sama mewujudkan Lapas yang bersih dari peredaran HP dan Narkoba di Lapas, mengajak setiap anggota untuk mengingatkan atau menegur kesalahan satu sama lain pada saat menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP.
ADVERTISEMENT
4) Perkuat bagian Pengamanan Pintu Utama sebagai jalur utama penyelundupan narkoba dengan melakukan penggeledahan dengan detail walaupun secara manual apabila petugas melakukan tugasnya dengan teliti maka akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan di Lapas. Dengan jumlah petugas yang minim bukan menjadi hambatan untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan, asal membangun niat dari petugas untuk sungguh-sungguh melakukan tanggung jawab yang besar.
Maria Magdalena Siahaan, Padmono Wibowo, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan