Setop Eksploitasi Perempuan di Kasus Prostitusi

Mariana Amiruddin
Magister Humaniora Kajian Gender Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
8 Januari 2019 11:03 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mariana Amiruddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Prostitusi Online (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Prostitusi Online (Foto: thinkstock)
ADVERTISEMENT
Komnas Perempuan mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online yang terjadi, khususnya yang melibatkan artis.
ADVERTISEMENT
Protes masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama dan wajah, juga disebutkan keluarga mereka.
Pemantauan dan pendokumentasian telah dilakukan tentang berbagai konteks kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang berhubungan dengan industri prostitusi atau perempuan yang dilacurkan (Pedila).
Mereka adalah perempuan korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan muncikari, bahkan bagian dari gratifikasi seksual. Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi.
Prostitusi online kami khawatirkan sebagai bentuk perpindahan dan perluasan lokus dari prostitusi offline. Prostitusi online menyangkut soal cyber crime yang berbasis kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus revenge porn (balas dendam bernuansa pornografi) yang dapat berupa distribusi image atau percakapan tanpa seizin yang bersangkutan. Dalam catatan tahunan, Komnas Perempuan tahun 2018 pengaduan langsung menyangkut revenge porn ini semakin kompleks.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perlu ada kajian mendalam karena tidak sedikit yang menjadi korban femicide (dibunuh karena dia perempuan) atau mengalami kematian gradual karena kerusakan alat reproduksi.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi adalah kekerasan terhadap perempuan, namun Komnas Perempuan menentang kriminalisasi yang menyasar pada perempuan yang dilacurkan.
3 Ribu Perempuan Indonesia Mengalami Kekerasan di Ruang Publik. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
3 Ribu Perempuan Indonesia Mengalami Kekerasan di Ruang Publik. (Foto: Shutterstock)
Komnas Perempuan telah melakukan analisa pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban.
Dalam analisa media tersebut, masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.
Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan.
ADVERTISEMENT
Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban ‘pantas’ menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi.
Oleh karena itu Komnas Perempuan menyatakan sikap:
1. Agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan.
2. Agar pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
3. Agar media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis (kebencian) dan cenderung menyalahkan perempuan.
ADVERTISEMENT
4. Agar masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban eksploitasi industri hiburan.
5. Semua pihak untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual di mana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi "pekerja seks" sehingga mereka rentan dipidana/ dikriminalisasi.
------------------
Narasumber (Komisioner Komnas Perempuan)
1. Mariana Amiruddin
2. Budi Wahyuni
3. Indri Suparno