Ayo Buat Izin Usaha dengan Pelatihan Praktis Pembuatan NIB

Nurhaliza Maridha Shofa
Mahasiswi jurusan akuntansi Universitas Diponegoro
Konten dari Pengguna
1 Februari 2024 8:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurhaliza Maridha Shofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyerahan NIB dan leaflet kepada pelaku UMKM Kepel Desa Keden
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan NIB dan leaflet kepada pelaku UMKM Kepel Desa Keden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor identitas pelaku usaha yang terdiri dari tiga belas digit/angka yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB memiliki beberapa manfaat bagi pelaku usaha, seperti sebagai identitas pelaku usaha, sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan hak akses kepabeanan, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, berpeluang mendapatkan pelatihan, kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, serta sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, dengan adanya NIB, sebuah usaha akan diakui legalitasnya oleh negara.
ADVERTISEMENT
Dengan banyaknya manfaat yang dapat diterima oleh para pelaku usaha, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Menurut penuturan dari menteri investasi, Bahlil Lahadalia, pada bulan Juli 2023 lalu, masih ada sekitar 50% UMKM di seluruh Indonesia yang belum memiliki NIB. Hal ini sangat disayangkan karena para pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan kesulitan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, seperti pembiayaan dan juga pelatihan yang diadakan oleh pemerintah. Banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki NIB disebabkan karena para pelaku usaha tidak tahu prosedur pendaftaran NIB dan kurangnya informasi bagi pelaku usaha mengenai NIB.
Hal tersebut pun terjadi di Desa Keden, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Dalam hal ini, Desa Keden memiliki banyak UMKM lokal, tetapi banyak dari UMKM tersebut yang tidak memiliki NIB. Hal ini menjadi sebuah masalah karena banyak UMKM Desa Keden tidak memiliki bukti legalitas, sehingga mereka tidak menerima berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, hal ini dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan dari UMKM yang ada di Desa Keden.
ADVERTISEMENT
Permasalahan tersebut melatarbelakangi Nurhaliza Maridha Shofa yang merupakan mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro (Undip) dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis jurusan akuntansi melakukan program pendampingan dan pelatihan pembuatan NIB untuk UMKM Desa Keden. Tujuan dari program ini adalah agar UMKM yang ada di Desa Keden mendapatkan NIB, sehingga UMKM dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah maupun swasta. Selain itu, agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya setelah mendapat NIB.
Penjelasan mengenai NIB dan penyerahan leaflet kepada pelaku UMKM rambak Desa Keden
Program ini dilakukan secara door-to-door di tempat usaha masing - masing pelaku UMKM yang menjual produk makanan khas dari Desa Keden yaitu rambak dan kepel. Program ini dilaksanakan pada tanggal 21 Januari s/d 23 Januari 2024, yang dimulai dengan pelatihan mengenai pendaftaran NIB. Pelatihan tersebut meliputi penjelasan mengenai NIB dan manfaatnya, sosialisasi prosedur pendaftaran NIB, serta sosialisasi persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NIB. Setelah dilaksanakannya pelatihan dan sosialisasi, penulis memberikan pendampingan kepada UMKM Desa Keden pada saat proses pendaftaran NIB secara online melalui website resmi https://www.oss.go.id.oss/. Terakhir, penulis memberikan leaflet mengenai prosedur pembuatan NIB kepada pelaku UMKM. Leaflet tersebut berfungsi sebagai sarana edukasi kepada pelaku UMKM Desa Keden agar mereka dapat melakukan proses pendaftaran NIB. Tidak hanya itu, penulis juga mendampingi pelaku UMKM hingga mendapatkan sertifikasi nomor izin berusaha.
Materi leaflet solusi praktis izin usaha dengan NIB
Materi leaflet solusi praktis izin usaha dengan NIB
Ibu Padminingsih, salah satu pelaku UMKM Kepel di Desa Keden yang turut mendapatkan sertifikasi nomor induk berusaha melalui program ini, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada mahasiswa KKN Undip. "Program pendampingan ini sangat membantu saya sebagai pelaku UMKM tentang pentingnya NIB. Saya jadi paham tentang pentingnya izin usaha dan proses pembuatannya. Saya berterima kasih kepada mahasiswa yang dengan sabar membantu saya melalui semua prosesnya sampai saya mendapatkan NIB ini," ujar Ibu Padminingsih.
Pendampingan kepada pelaku UMKM Kepel Desa Keden mengenai pembuatan izin usaha dengan NIB
Penyerahan NIB kepada pelaku UMKM Kepel Desa Keden
Melalui program kerja KKN pendampingan pembuatan NIB untuk pelaku UMKM di Desa Keden, diharapkan bahwa para pelaku UMKM akan mampu meningkatkan kualitas usaha mereka serta memperluas jaringan pemasaran melalui legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Selain itu, diharapkan juga bahwa kehadiran NIB sebagai bentuk legalitas usaha akan memberikan kepastian hukum yang membantu dalam mengatasi berbagai hambatan administratif yang seringkali dihadapi oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Desa Keden serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT