Digitalisasi dan UMKM Perempuan dalam Agenda Prioritas G20 Finance Track

Analis Anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Marini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Merujuk PP Nomor 23 Tahun 2020, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
Alokasi dana PEN untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 455,6 triliun. Untuk klaster kesehatan alokasi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 122,5 triliun. Menurut Bendahara Negara, alokasi anggaran masih diprioritaskan untuk penyelesaian vaksinasi dan perawatan pasien positif COVID-19 di mana saat ini sedang terjadi kekhawatiran penyebaran COVID-19 varian Omicron yang begitu cepat.
Melansir data Satgas Penanganan COVID-19, hingga Jumat (18/2), jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 5.089.637 kasus terhitung sejak kasus pertama yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020. Angka ini bertambah 59.635 kasus dibanding sehari sebelumnya.
Sementara itu, data Kemenkes RI per tanggal 18 Februari 2022 pukul 18.00 WIB menunjukkan bahwa capaian vaksinasi COVID-19 dosis primer tercatat sebanyak 189.414.905 orang, suntikan dosis kedua sebanyak 139.611.245 orang, serta 8.215.497 orang telah rampung menerima suntikan dosis lanjutan atau vaksin booster.
Untuk klaster perlindungan sosial, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 154,8 triliun yang akan digunakan untuk berbagai program bantuan sosial di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, bantuan sosial tunai, dan lain sebagainya.
Sedangkan pada klaster penguatan ekonomi, alokasi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 178,3 triliun. Anggaran tersebut akan direalisasikan untuk program dukungan UMKM, insentif usaha dan sejumlah program yang diprioritaskan oleh pemerintah.
Pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap pelaku usaha termasuk UMKM. Permasalahan yang banyak dihadapi oleh UMKM antara lain menurunnya jumlah pendapatan akibat penjualan/permintaan yang menurun; distribusi terhambat; kesulitan bahan baku; dan kendala keuangan atau akses permodalan.
Program Ultra Micro (UMi) hadir sebagai skema pembiayaan yang menyasar usaha mikro pada level terbawah yang belum dapat difasilitasi oleh perbankan, dengan memberikan fasilitas pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan non bank. Bersama Program PEN, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) juga mengusulkan debiturnya untuk mendapatkan fasilitas bunga subsidi dan bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro. Aspek digitalisasi juga dilakukan untuk mempermudah segala kegiatan dan mendorong partisipasi dari UMi. UMKM memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Hal tersebut searah dengan agenda G20 finance track pada masa Presidensi Indonesia yang berfokus pada Financial Inclusion : digital & small medium enterprises.
Ririn Kadariyah selaku Direktur Utama PIP dalam Seminar Digitalisasi UMKM Perempuan untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi pada Kamis (17/2), menyatakan bahwa capaian kinerja penyaluran pembiayaan UMi khusus tahun 2021 telah disalurkan kepada 1,9 juta debitur dengan realisasi nilai penyaluran sebesar 7,03 triliun. Akumulasi pembiayaan UMi dari tahun 2017 sampai dengan 2021 telah disalurkan kepada 5,4 juta pelaku usaha dengan nilai penyaluran sebesar 18,08 triliun. Di mana pelaku UMKM pembiayaan UMi didominasi oleh perempuan yang mencapai 95%.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto mengatakan bahwa ekonomi digital Indonesia diproyeksi akan menjadi yang terbesar di Asia menjadi 1.286 triliun pada 2025 mendatang.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 3,69% secara year on year sudah jauh lebih baik dibanding tahun 2020 yang mengalami -2%, ujar Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan RI. Beliau juga menyampaikan dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku usaha mikro kecil mendapatkan bebas pajak penghasilan untuk omzet hingga Rp 500 juta.
Yustinus Prastowo (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis), memaparkan bahwa pemerintah juga meluncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) Perempuan dengan area prioritas antara lain : edukasi & literasi keuangan; dukungan untuk UMKM perempuan; dan layanan keuangan digital untuk Perempuan.
Selain itu, para pelaku UMKM perempuan juga harus diberikan pendampingan dan pelatihan serta kolaborasi dengan berbagai mitra strategis. Inklusi digital perempuan adalah kunci utama untuk pemulihan ekonomi Indonesia. Dengan dilakukannya hal tersebut, semoga ekonomi nasional dapat pulih sesuai dengan tema G20 “Recover Together, Recover Stronger”.
Marini
Analis Anggaran - Badan Riset dan Inovasi Nasional
