news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemenuhan Hak Pendidikan Dasar bagi Anak TKI di Malaysia

marisa febriana
Sesdilu 63
Konten dari Pengguna
14 Maret 2019 16:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari marisa febriana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
CLC di Bintulu bersama Volunteerism Teaching Indonesian Children/VTIC (organisasi mengajar sukarela dari mahasiswa Indonesia). Sumber: dok. VTIC.
zoom-in-whitePerbesar
CLC di Bintulu bersama Volunteerism Teaching Indonesian Children/VTIC (organisasi mengajar sukarela dari mahasiswa Indonesia). Sumber: dok. VTIC.
ADVERTISEMENT
Industri kelapa sawit di Malaysia menarik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Malaysia. Karena alasan tertentu, mereka membawa serta keluarga mereka atau melahirkan anak di sana, yang kemudian menjadi anak-anak tanpa kewarganegaraan karena undang-undang Malaysia yang menyatakan bahwa pekerja asing tidak boleh membawa keluarga mereka atau untuk melahirkan anak-anak di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Masalah ini kemudian menciptakan masalah lain yang lebih besar: anak-anak tanpa kewarganegaraan atau tidak berdokumen ini tidak dapat mengakses pendidikan karena mereka tidak dapat mendaftar di sekolah formal tanpa dokumen resmi.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk mengatasi masalah pendidikan ini dengan menyediakan Community Learning Centres (CLC) untuk memenuhi hak asasi anak-anak TKI dalam hal mendapatkan pendidikan dasar. Namun demikian, kebijakan ini tidak diterapkan secara merata di semua negara bagian di Malaysia. Misalnya, Negara Bagian Sabah menyambut baik dibukanya CLC yang dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu, atau Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, sehingga hal ini membuka jalan bagi beroperasinya 157 CLC di Sabah.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, hal ini tidak terjadi di Negara Bagian Sarawak di mana CLC baru saja disetujui untuk beroperasi secara resmi pada tahun 2016 di bawah peraturan dan prosedur yang sangat ketat. Inilah yang membuat Sarawak hanya memiliki 54 CLC secara total hingga akhir tahun 2018 lalu.
Saat ini, CLC di Sabah dan Sarawak membantu menyediakan pendidikan bagi 16.130 anak-anak Indonesia dari TKI yang bekerja di kedua negara bagian tersebut. Adapun di wilayah Semenanjung Malaysia, CLC tidak dibolehkan. Tulisan ini akan menceritakan bagaimana akhirnya CLC diakui oleh Pemerintah Sarawak hingga kini terdapat 54 CLC di wilayah Sarawak.
Peresmian CLC di Ladang Tiga bersama Konjen RI Kuching dan Menteri Perempuan Negeri Sarawak. Sumber: dok. pribadi.
Awalnya CLC didirikan tahun 2011 di daerah Miri dan Bintulu, Sarawak. Beberapa perusahaan pun turut mendirikan CLC, sehingga pada tahun 2014 total CLC di Sarawak adalah sejumlah 16 CLC. Jumlah ini menurun pada 2015 karena tiga CLC ditutup. Penutupan ini dilakukan bukan untuk mengurangi, tetapi justru karena adanya perusahaan yang membangun CLC lebih besar, sehingga tiga CLC digabungkan dalam kompleks sekolah yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Hingga tahun 2015 akhir, 13 CLC di Sarawak berstatus tidak diakui. Pada awal tahun 2016, 16 CLC pertama kali diakui oleh Pemerintah Negara Bagian Sarawak, dan jumlah CLC bertambah menjadi 54 CLC pada kurun waktu 2017 – 2018.
Pada mulanya, KJRI di Kuching, Sarawak, memberikan himbauan kepada pemilik perusahaan kelapa sawit/ladang agar memberikan fasilitas pendidikan sementara kepada anak-anak TKI. Minimal mengajarkan mereka untuk bisa membaca, menulis, dan berhitung. Himbauan ini mendapat sambutan yang positif dari beberapa perusahaan dengan mendirikan CLC atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ada yang menyediakan ruangan khusus atau bahkan ada di antaranya yang membangun gedung khusus untuk kegiatan belajar mengajar anak-anak tersebut. Sementara itu untuk tenaga pengajar, atas saran dari KJRI, perusahaan merekrut guru dari kalangan TKI itu sendiri, yang minimal memiliki pendidikan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
ADVERTISEMENT
KJRI Kuching dalam tahap awal ini juga berperan memberikan pelatihan keguruan kepada guru-guru yang direkrut perusahaan. KJRI berperan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan anak-anak TKI, agar tidak jauh tertinggal dengan pendidikan di tanah air. Selain itu, KJRI juga berperan dalam memberikan bantuan, serta menyalurkan peralatan dan perlengkapan sekolah.
Salah satu tokoh penting yang telah membantu diakuinya CLC oleh Pemerintah Sarawak adalah Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Atdikbud KBRI Kuala Lumpur, Prof. Ari Purbayanto, yang bertugas sejak tahun 2015 – 2019. Dengan lobi di tingkat pemerintah federal oleh Atdikbud dan lobi di tingkat pemerintah Negara Bagian Sarawak, akhirnya Jabatan Pendidikan Neger (JPN) Malaysia bersedia membuat peraturan yang memberikan jalan terdaftarnya CLC sebagai pusat pendidikan anak TKI di ladang.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga dilakukan dengan menempatkan seorang Koordinator Penghubung (KP) CLC yang khusus akan menangani CLC di Sarawak, yaitu untuk program pendaftaran CLC guna mendapatkan status legal di JPN. Penugasan KP CLC dirasakan efektif karena KP CLC ditempatkan di daerah Miri yang memang merupakan banyak CLC. KP CLC dimandatkan untuk menjadi penghubung antara para pihak seperti perusahaan/manajer ladang sawit, orang tua murid CLC, guru-guru CLC, serta tentunya otoritas di daerah CLC beroperasi untuk urusan administratif.
Setelah proses pendaftaran dan perizinan pendirian CLC kepada JPN Malaysia selesai, maka pemerintah Indonesia lebih leluasa untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak TKI di CLC di antaranya pengiriman guru-guru profesional serta penyaluran dana-dana pendidikan. Pemerintah Indonesia sangat serius menangani masalah pendidikan ini. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah disalurkan beberapa bantuan pendidikan kepada CLC-CLC di Sarawak baik finansial, insentif guru maupun pelatihan-pelatihan kepada guru CLC.
ADVERTISEMENT
Pada tahap pertama pengakuan CLC di Sarawak, hanya terdapat 16 CLC yang terdaftar. Jumlah ini bertambah menjadi 54 (penambahan 38 CLC) dalam kurun dua tahun sejak 2017 – 2018 berkat lobi dan diplomasi oleh Duta Besar RI Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, dan Konsul Jenderal RI di Kuching, Jahar Gultom. Keduanya aktif masuk ke ladang dan perusaahan sawit di Sarawak, termasuk juga kantor pusatnya di Semenanjung Malaysia, untuk mendorong perusahaan kelapa sawit mendirikan CLC bagi anak pekerja Indonesia.
Dorongan tersebut dikaitkan utamanya dengan kewajiban pemenuhan hak asasi anak terhadap pendidikan. Namun, pendekatan dari sisi bisnis juga digunakan seperti adanya kewajiban lain berupa Corporate Social Responsibility untuk memberikan kembali manfaat bagi masyarakat yang dalam hal ini adalah pekerja di ladang mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga jargon yang selalu digunakan dalam mendorong perusahaan mendirikan CLC, yakni ”happy workers = increased productivity”. Maksud dari jargon tersebut adalah jika anak-anak TKI di ladang disekolahkan, maka para orangtua (pekerja) akan tenang dan dapat fokus bekerja dan berakibat positif pada peningkatan produktifitas kerja.
Pada intinya, segala upaya dilakukan agar anak-anak TKI di ladang dapat mengakses pendidikan dasar. Memang masih ada perbedaan pemahaman dalam pengertian pendidikan dasar. Di Negara Bagian Sabah pendidikan dasar diterjemahkan sebagai pendidikan berjenjang hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau usia 15 tahun. Oleh karena itu CLC di sana diberikan hingga lulus SMP. Sedangkan di Negara Bagian Sarawak, pemahaman pendidikan dasar dipahami hanya sampai tingkat Sekolah Dasar (SD), atau usia 12 tahun sehingga CLC hanya sampai lulus SD.
ADVERTISEMENT
Setelah bicara dari aspek kronologis pendirian CLC, tulisan saya berikutnya akan mengulas mengapa begitu penting untuk mendirikan dan menambah CLC bagi anak-anak TKI di Malaysia. Saya juga akan membahas apakah CLC yang telah ada dapat menjawab kebutuhan pendidikan dasar anak TKI. Tunggu tulisan saya tentang CLC berikutnya minggu depan.