Konten dari Pengguna

Para Ayah di Kroasia Punya Hak Cuti Orang Tua hingga 30 Bulan

marisa wiedha

marisa wiedha

peserta diklat sesdilu yang sedang belajar menulis

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari marisa wiedha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siluet ayah sedang menggendong bayi Foto: Pixabay StockSnap
zoom-in-whitePerbesar
Siluet ayah sedang menggendong bayi Foto: Pixabay StockSnap

Moms, pastinya menantikan kelahiran anak sangat mendebarkan sekaligus menggembirakan ya. Nah di Kroasia para Ayah juga berhak mendapatkan cuti orang tua. Cuti ini bahkan bisa diambil hingga 30 bulan lho Moms

Hak cuti ayah tersebut diatur oleh hukum cuti melahirkan dan parental. Ada berbagai jenis cuti yang diatur, antara lain cuti melahirkan, cuti orang tua, hak bekerja paruh waktu, hingga hak untuk menyusui bagi ibu bekerja.

Ayah dan Ibu dengan bayi yang baru lahir Foto: Pixabay smpratt90

Hak Cuti Melahirkan

Wanita hamil bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan yang wajib diambil sebanyak 28 hari sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) ditambah 70 hari setelah kelahiran si bayi. Sehingga total cuti wajib untuk ibu melahirkan adalah 98 hari.

Yang lebih menggembirakan lagi, usai 98 hari tersebut para ibu di Kroasia dapat mengajukan cuti tambahan hingga si bayi berusia 6 bulan.

Apabila bayi yang dilahirkan prematur, maka sang ibu berhak mendapatkan tambahan hari yang dihitung dari selisih HPL dengan hari kelahiran si jabang bayi. Selama menjalankan cuti gaji para ibu ini juga tetap dibayarkan secara penuh.

Hak Cuti Orang Tua

Orang tua baik ibu dan ayah, juga berhak untuk mendapatkan cuti orangtua setelah bayi berusia 6 bulan. Untuk anak pertama dan kedua orang tua dapat mengajukan cuti selama 8 bulan, sementara orang tua dengan anak kembar dapat mengajukan cuti selama 30 bulan.

Lama cuti ini dibagi dua antara ibu dan ayah. Jadi masing-masing berhak untuk cuti selama 4 bulan dan 15 bulan. Apabila hanya satu orang tua yang cuti, misalnya hanya sang ayah, maka ia berhak mendapatkan cuti selama 6 bulan untuk anak pertama dan anak kedua, serta 30 bulan untuk anak kembar.

Para orang tua yang mengambil hak cuti mereka ini berhak mendapatkan kompensasi keuangan dari Dana Asuransi Kesehatan Kroasia (Hrvatski Zavod za Zdravstveno Osiguranje/HZZO).

Tangan bayi memegang tangan ayah Foto: Pixabay ThorstenF

Hak untuk Bekerja Paruh Waktu

Setelah menghabiskan hak cuti melahirkan wajib selama 98 hari, seorang ibu yang tidak mengambil hak cuti tambahan dapat bekerja paruh waktu hingga bayi mereka berusia 6 bulan dan dapat diperpanjang hingga hingga bayi berusia 9 bulan.

Namun apabila memiliki anak dengan kondisi kesehatan tertentu, salah satu orang tua bisa bekerja paruh waktu hingga anak tersebut berusia 3 tahun. Selama bekerja paruh waktu para orang tua tetap mendapatkan gaji penuh.

Hak untuk Menyusui di Tempat Kerja

Selain hak-hak di atas, ibu bekerja juga berhak untuk mendapatkan istirahat selama dua jam per hari untuk menyusui. Hak ini diberikan hingga bayi berusia 1 tahun tanpa memandang apakah sang ayah sedang menjalankan salah satu hak cuti yang diatur dalam peraturan tersebut atau tidak.

Dengan adanya peraturan ini maka para ayah dapat turut membantu dalam mengasuh anak dan membuat ibu merasa lebih tenang sehingga terhindar dari baby blues.