Konten dari Pengguna

Plagiarisme dalam Bahasa Indonesia: Perancangan dan Solusi

Mariskah Nur Ryhana
Mahasiswa di Universitas Pamulang, jurusan Akuntansi.
8 April 2024 8:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mariskah Nur Ryhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Plagiarisme dalam Bahasa Indonesia adalah kekurangan moral dan etika dalam pembuatan tulisan. Plagiarisme mungkin mengakibatkan hukuman atau sanksi yang tidak diinginkan, seperti pemutus kerja, pemutus pendanaan, dan pemutus kerjasama.
Ilustrasi foto: shutterstock.com
Untuk mencegah dan menanggulangi plagiarisme dalam Bahasa Indonesia, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan seperti:
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi menyatakan bahwa plagiat adalah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Pelaku plagiarisme dapat mendapatkan sanksi seperti teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa dan pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.