Plagiarisme dalam Bahasa Indonesia: Perancangan dan Solusi

Mahasiswa di Universitas Pamulang, jurusan Akuntansi.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Mariskah Nur Ryhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Plagiarisme dalam Bahasa Indonesia adalah kekurangan moral dan etika dalam pembuatan tulisan. Plagiarisme mungkin mengakibatkan hukuman atau sanksi yang tidak diinginkan, seperti pemutus kerja, pemutus pendanaan, dan pemutus kerjasama.

Untuk mencegah dan menanggulangi plagiarisme dalam Bahasa Indonesia, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan seperti:
Menciptakan iklim pendidikan yang kondusif
Menghargai tulisan orang lain
Melakukan pelatihan parafrasa
Memastikan rujukan yang benar dan memadai
Menciptakan peranti lunak untuk pengecekan duplikasi artikel
Rajin bertanya untuk mendapatkan pengarahan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi menyatakan bahwa plagiat adalah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Pelaku plagiarisme dapat mendapatkan sanksi seperti teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa dan pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
