Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Program Pemberian ASI Eksklusif Memerlukan Dukungan Masyarakat!
19 Juni 2022 18:32 WIB
Tulisan dari Maritza Samira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Air Susu Ibu (ASI) merupakan tahap awal dan terpenting dalam asupan gizi bayi. ASI mengandung semua unsur zat gizi yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Namun, masih terdapat ibu yang belum menyadari pentingnya pemberian ASI Eksklusif. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih rendahnya angka pemberian ASI Eksklusif.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diperoleh oleh Kementrian Kesehatan, persentase pemberian ASI eksklusif bayi berusia 0-5 bulan yaitu sebesar 71,58% pada tahun 2021. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar 69,62%. Namun masih banyak provinsi yang memiliki persentase pemberian ASI eksklusif di bawah rata-rata nasional seperti Gorontalo (52,75%). DKI Jakarta termasuk provinsi dengan persentase pemberian ASI eksklusif di bawah nasional, yaitu sebesar 65,63%.
Kebijakan
Oleh karena hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan kebijakan guna meningkatkan cakupan pemberian ASI eksklusif di masyarakat demi generasi unggul kelak. WHO bersama dengan UNICEF sejak tahun 1990 mendeklarasikan Pekan ASI Sedunia sebagai upaya mengingatkan pentingnya ASI bagi anak. WHO merekomendasikan agar anak diberikan ASI eksklusif sedikitnya 6 bulan dan makanan padat seharusnya diberikan sesudah berumur 6 bulan, serta ASI seharusnya dilanjutkan hingga usia 2 tahun. Regulasi yang mendasari pelaksanaan ASI eksklusif di Indonesia adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 pasal 128 mengenai pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia pun sudah membuat kebijakan ASI eksklusif sejak lama, diantaranya Permenkes RI No. 39 tahun 2013, Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi pada 1000 HPK. Indikator spesifik program tersebut untuk ibu menyusui dan anak 0-23 bulan diwujudkan dengan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan ditambah makanan pendamping ASI setelah umur 6 bulan. (Rukmini, et al)
Implementasi Program
Kebijakan dan regulasi tentang ASI eksklusif sudah tersedia, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat banyak hambatan seperti masyarakat yang memberikan ASI tetapi tidak sesuai konsep ASI eksklusif. Hal ini dikarenakan sumber daya yang terbatas, kurangnya pelatihan atau seminar mengenai ASI eksklusif, terbatasnya sumber dana untuk menjalankan program, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, hingga budaya dan kepercayaan masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktorat Gizi Kementrian Kesehatan, penerapan kebijakan pemberian ASI eksklusif diserahkan kepada masing-masing daerah sehingga kegiatan monitoring evaluasi belum dijalankan secara optimal.
ADVERTISEMENT
Strategi Intervensi
Perlu upaya strategi program untuk peningkatan pemberian ASI eksklusif yang menjangkau masyarakat khususnya masyarakat pedesaan. Adapun program kesehatan yang dapat dilakukan guna mendukung pemberian ASI eksklusif yaitu konselor laktasi, peningkatan kualitas surveilans gizi, kebijakan penolong persalimam oleh tenaga kesehatan, edukasi ASI eksklusif, Peningkatan Peran Ibu, Suami dan Keluarga, kemitraan dengan bidan kampung dan organisasi kemasyarakatan, serta kerja sama lintas sektor. (Rukmini, et al)
Kesimpulan
Berdasarkan hasil studi mendapatkan bahwa peningkatan pengetahuan melalui penyuluhan menjadi upaya yang paling banyak dilakukan di masyarakat sehingga pengetahuan ibu menjadi lebih baik. Penyuluhan pada ibu meningkatkan persentase pemberian ASI dari 16,6 % menjadi 83,3%. Dengan demikian diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat terutama tenaga kesehatan dan keluarga untuk mendukung kebijakan dan program yang telah dibuat pemerintah guna meningkatkan cakupan pemberian ASI eksklusif.
ADVERTISEMENT