Konten dari Pengguna

Jebakan Batman Kekerasan Anak

Marjono

Marjono

Bukan arsitek bahasa, tidak pemuja kata, bergumul dalam kerumunan aksara

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Marjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi anak balita memukul kepalanya sendiri. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak balita memukul kepalanya sendiri. Foto: Shutterstock

Kekerasan terhadap anak merupakan kasus yang kadang tersembunyi, tidak terlaporkan, tidak tercatat, dan tidak terpublikasikan, dikarenakan berbagai faktor, antara lain karena faktor budaya yang memposisikan anak sebagai objek dan milik penuh orang tua. Anak merasa takut mengadukan atau menyampaikan kepada pihak lain, karena ketidaktahuan dan ketidakmampuannya mengenali bentuk-bentuk kekerasan yang menimpa dirinya seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Selain di rumah dan atau lingkungan sosial, yang acap memprihatinkan, kekerasan tersebut juga terjadi di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita. Kekerasan yang terjadi di sekolah ada yang terkait dengan financial, seperti kasus pemalakan dalam bentuk uang, pulsa, makanan/minuman, dll, ada pula kekerasan verbal seperti kasus memaki dengan kata-kata tidak pantas, menghardik dengan nama binatang, mengejek fisik, dll. Permasalahannya, anak-anak tidak mengetahui tempat atau saluran untuk melaporkan kejahatan tersebut.

Data Kementeraian P3A menyebutkan, medio Januari-Juni 2020 terdapat 3.928 kasus kekerasan anak. Kemudian hasil riset yang dilakukan LSM Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) yang dirilis awal Maret 2015 ini menunjukkan fakta mencengangkan terkait kekerasan anak di sekolah. Terdapat 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70%.

Selain itu, data dari Badan PBB untuk Anak (Unicef) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Data ini menunjukkan kekerasan di Indonesia lebih sering dialami anak perempuan. Padahal Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang melindungi anak dari tindak kekerasan. Seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti-kejahatan Seksual terhadap anak, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun penerapan perangkat hukum ini masih terbentur beragam kendala seperti ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya komitmen pemerintah daerah. Penerapan yang belum optimal ini membuat anak-anak di Indonesia belum sepenuhnya terlindungi. Bahkan menurut Ketua FMGJ Heru Purnomo, tindak kekerasan yang dialami anak di Indonesia tidak menurun, namun justru semakin mengerikan (detiknew.com, 22/7/2020).

Kekerasan pada anak dapat menimbulkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang yang bersifat serius terhadap tumbuh kembang anak. Dampak fisik yang dialami anak berupa lebam, luka lecet, luka bakar, patah tulang yang dapat menyebabkan kecacatan dan dampak psikis yang dialami seumur hidup bahkan kematian.

Oleh karena itu, jika hal ini tidak ditangani secara komprehensif dapat menurunkan kualitas hidup anak sebagai generasi penerus bangsa. Langkah-langkah perlindungan anak tidak hanya dari aspek fisik, tetapi juga psikisnya. Ini penting, karena akhir-akhir ini kita dibuat prihatin dengan pemberitaan media massa, tentang kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan secara verbal terhadap anak.

Apalagi sekarang ini eranya media sosial, kekerasan verbal terhadap anak sangat marak terjadi. Bahkan dalam beberapa kasus, kekerasan verbal di media sosial bisa berlanjut pada kekerasan fisik pada anak. Yang memprihatinkan, kekerasan tersebut juga terjadi di lingkungan sekolah dan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita.

Dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak di Jawa Tengah, telah diterbitkan Perda 3/ 2009 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dan Perda 7/2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mengamanatkan upaya yang harus dilakukan terkait perlindungan perempuan dan anak di Jawa Tengah, yaitu upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, upaya pengurangan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak serta upaya penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari ketiga upaya di atas, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih diutamakan daripada kedua upaya lainnya, mengingat biaya yang dikeluarkan upaya pencegahan kekerasan dibandingkan dengan biaya penanganan kekerasan lebih efisien. Selain itu, juga diutamakan untuk menjaga kesinambungan dan peran serta keluarga dan masyarakat.

Yang tidak kalah penting, anak-anak juga harus dibekali sedini mungkin tentang cara-cara pencegahan sejak dini dan melindungi diri dari tindak kekerasan seksual, karena kita tidak akan mungkin setiap detik berada di sampingnya. Hal paling mudah yang dapat dilakukan sejak dini pada anak adalah dengan mengenalkannya pada jenis-jenis sentuhan yang boleh atau tidak boleh dilakukan orang lain kepadanya. Misalnya, sentuhan boleh adalah sentuhan seseorang pada kepala, tangan dan kaki anak.

Sentuhan tidak boleh adalah sentuhan pada bagian badan yang tertutup baju atau baju dalam atau sentuhan yang menyebabkan rasa tak nyaman. Ini harus kita ingatkan berulang-ulang agar anak selalu waspada kepada orang yang tidak dikenal. Berhati-hati menerima pemberian dan harus berani menceritakan jika ada perlakuan membuat anak merasa tidak nyaman. Ajari anak untuk mengatakan “tidak,” berlari menghindar dan harus berani melaporkan ke ayah, ibu atau guru.

com-Ilustrasi anak belajar sejak dini Foto: Shutterstock

Sentuhan Boleh

Pembelajaran semacam itu bisa dilakukan dengan lagu, misalnya lagu berjudul “Sentuhan Boleh” yang mudah dipahami oleh anak-anak. Mari kita kuatkan perlindungan anak dalam segala aspek, agar anak-anak kita dapat bertumbuh kembang dalam suasana yang nyaman, aman, dan kondusif. Pencegahan kekerasan terhadap anak sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat dalam berbagai bentuk organisasi baik organisasi sosial maupun organisasi keagamaan.

Khusus untuk lembaga sosial, dan keagamaan dapat digunakan sebagai wadah sosialisasi yang efektif untuk kampanye hidup damai tanpa kekerasan terhadap anak. Upaya lain adalah dengan memberikan pelatihan pada orang tua mengenai pengasuhan ramah anak, pelatihan guru bagaimana cara memperlakukan anak, dan bentuk upaya lain yang memberi dampak pada terkuranginya kasus kekerasan terhadap anak.

Seiring dengan hal tersebut, penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap anak juga harus terintegrasi dan sinergis antara para aparat penegak hukum maupun masyarakat. Dengan upaya-upaya yang sinergis dari berbagai pihak didukung peran aktif masyarakat, insya Allah kita dapat terus menekan dan menghapus kekerasan terhadap anak. Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih diutamakan, mengingat biaya yang dikeluarkan upaya pencegahan kekerasan dibandingkan dengan biaya penanganan kekerasan lebih efisien. Selain itu, juga diutamakan untuk menjaga kesinambungan dan peran serta keluarga dan masyarakat.

Upaya-upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, yaitu Three Ends Strategy, End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak); End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia), dan End Barriers To Economic Justice (Akhiri Kesenjangan Ekonomi terhadap perempuan). Menjadi PR besar kita, anak-anak Indonesia bisa tumbuh dan berkembang perlu lingkungan yang mendukung. Lingkungan yang memberikan seluas-luasnya kesempatan untuk berkreasi, lingkungan yang penuh kasih sayang, dan lingkungan yang melindungi. Dalam memerangi kekerasan terhadap anak, perlu peran semua pihak, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, legislatif, media massa, organisasi sosial, dan seluruh lapisan masyarakat.

Dengan sinergi yang baik, diharapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat dihapuskan. Dengan demikian, anak-anak Indonesia bisa bertumbuh kembang dengan baik dan menjadi generasi Indonesia yang percaya diri, kreatif, dan berkepribadian. Kekerasan terhadap anak kian mengkhawatirkan. Contohnya adalah kekerasan seksual terhadap anak hingga kasus perdagangan manusia yang korbannya merupakan anak-anak. Untuk itu, perlu dan penting ada gerakan bersama untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Maka, berdialog tentang apa pun dengan anak-anak penting dibudayakan dalam setiap kesempatan di tri pusat pendidikan, tempat ibadah bahkan tempat hiburan sekalipun. Termasuk anak-anak disabilitas, dan komunitas homeschooling yang juga punya hak sama untuk berpendapat, dipenuhi hak-haknya sebagai anak serta harus dilindungi dari segala macam kekerasan terhadap anak. Itu penting karena sepertiga penduduk kita adalah anak.