Konten dari Pengguna

Jembatan Baru Itu Bernama Pendidikan Pranikah

Marjono

Marjono

Bukan arsitek bahasa, tidak pemuja kata, bergumul dalam kerumunan aksara

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Marjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

com-Ilustrasi Pasangan Menikah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Pasangan Menikah Foto: Shutterstock

Data Kemenag RI tahun 2015 terdapat 394.246 kasus perceraian, kemudian pada tahun 2016 bertambah menjadi 401.717 kasus, lalu pada tahun 2017 mengalami peningkatan yaitu sebanyak 415.510 kasus, kemudian tahun 2018 terus alami peningkatan menjadi 444.358 kasus. Pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus. Sementara itu, pada tahun 2020, per-Agustus jumlahnya sudah mencapai 306.688 kasus perceraian. Tren perceraian ini sungguh memprihatinkan.

Sejatinya keluarga adalah pilar utama penyangga kekuatan sebuah bangsa. Bila setiap tahun jumlah keluarga yang bercerai terus melonjak, pilar-pilar yang menopang kekuatan bangsa ini pun bisa semakin rapuh. Betapa tidak, kian maraknya kasus perceraian dapat membuat kualitas kehidupan anak-anak bangsa kian memburuk.

Anak-anak adalah korban utama dari sebuah perceraian. Berpisahnya ibu dan ayah akibat perceraian akan mengganggu pola asuh anak-anak. Secara jangka panjang, terus meningkatnya angka perceraian dapat menurunkan kualitas manusia Indonesia. Sebab, generasi muda yang semestinya dapat tumbuh maksimal berpotensi menjadi generasi yang tidak sehat secara psikologis ataupun fisik. KPAI bahkan menyebut anak-anak korban perceraian rawan mengalami lima bentuk kekerasan, yakni perebutan hak asuh, pelanggaran akses bertemu orang tua, penelantaran hak diberi nafkah, anak hilang, serta menjadi korban penculikan keluarga.

Kita semua harus bergerak mencari solusi agar angka perceraian tersebut dapat ditekan. Salah satu strategi yang dapat digunakan untuk menekan tingkat perceraian yang terjadi adalah adanya pendidikan pranikah yang dilakukan. Maka kemudian, di sini penting diselanggarakannya pendidikan pra nikah yang merupakan bagian cara kita mengantisipasi terganggunya sistem sosial akibat pergeseran nilai-nilai perkawinan.

Agama dan negara mengatur tentang perkawinan warga masyarakatnya. Syariat tentang perkawinan dalam agama diatur dalam surat ar-Rum (30:21). "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". Negara mengatur tentang perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Pada pasal 1 dinyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Ada dua nilai penting dalam perkawinan, yaitu nilai yang bersifat doktrin dan nilai-nilai yang melekat dalam doktrin. Doktrin dalam perkawinan itu adalah rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perkawinan dan tidak akan pernah mengalami perubahan sampai akhir zaman. Sementara nilai-nilai yang melekat dalam doktrin adalah nilai ibadah, akidah dan muamalah yang dapat berubah dan bergeser seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi. Banyak permasalahan yang dihadapi pasangan berhubungan dengan komitmen, sehingga tidak jarang ditemui perkawinan kandas di tengah jalan karena tidak dapat mempertahankan komitmen yang sudah disepakati.

Rendahnya komitmen dalam perkawinan menjadi penyebab tingginya tingkat perceraian. Komitmen dapat meningkatkan kepuasan dalam rumah tangga. Namun mewujudkan dan mem-pertahankan sebuah komitmen tidaklah gampang. Diperlukan usaha untuk mewujudkannya, salah satunya adalah dengan ilmu dan pengetahuan cara mempertahankan komitmen tersebut. Pengetahuan anak dan kaum muda tentang dasar-dasar pernikahan masih sangat kurang, dalam memahami makna perkawinannya dengan segala permasalannya. Penguatan persiapan perkawinan tidak hanya diorientasikan pada penguatan pengetahuan saja, namun juga memampukan pasangan nikah dalam mengelola konflik dan dalam menghadapi tantangan kehidupan global yang semakin berat. Kondisi ini dapat diantisipasi dengan memberikan ilmu dan pengetahuan tentang nilai-nilai perkawinan pada generasi muda sejak dini, dalam bentuk pendidikan pra nikah.

Pendidikan pra nikah merupakan pendidikan yang dilakukan pada orang dewasa. Oleh karena itu, metode yang dipergunakan tidak akan sama dengan metode pendidikan pada anak-anak, karena tujuan pendidikan orang dewasa berbeda dengan tujuan pendidikan anak-anak. Pendidikan orang dewasa lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Hak dan Kewajiban

Manfaat dari pendidikan pranikah bagi calon pasangan suami istri adalah pertama memudahkan masa transisi dari masa lajang (single) ke dalam kehidupan baru yaitu pernikahan, kedua meningkatkan stabilitas dan kepuasan pasangan untuk jangka pendek dan jangka panjang, ketiga meningkatkan keterampilan komunikasi antar pasangan, keempat meningkatkan persahabatan dan komitmen terhadap hubungan, kelima meningkatkan keintiman pasangan, keenam meningkatkan keterampilan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan di bidang-bidang seperti peran perkawinan dan keuangan.

Jadi untuk mengatasi agar pergeseran nilai-nilai perkawinan tidak mengganggu sistem sosial masyarakat, perlu dilakukan revitalisasi pendidikan pranikah maksudnya adalah mementingkan kembali pendidikan pra nikah yang sudah dianggap orang tidak penting lagi. Caranya diperbarui pemahaman, model, atau jenis dan tata cara laksananya dengan memberi perhatian ekstra kepadanya. Mengusahakan supaya pendidikan pra nikah dapat di laksanakan sebelum akad nikah lakukan oleh seorang laki-laki (calon suami) dengan wali dari seorang perempuan (calon istri). Sehingga calon pasangan suami istri dan usia pernikahan siap menghadapi kehidupan baru yaitu kehidupan berumah tangga.

Revitalisasi pendidikan pra nikah ini dapat dilakukan oleh KUA atau lembaga-lembaga swasta lainnya dengan melibatkan ninik mamak dan calon pengantinnya. Sudah seharusnya KUA melaksanakan pendidikan pranikah pada calon pasangan suami istri. Hal ini diperlukan karena tidak semua orang khususnya calon pengantin yang memahami seluk-beluk berumah tangga utamanya tentang mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang muncul setelah pernikahan. Sehingga tingkat perceraian dapat ditekan pada masa yang akan datang.

Pada calon pasangan suami istri diharapkan untuk mengikuti pendidikan pra-nikah yang diadakan oleh KUA atau lembaga-lembaga swasta lainnya, karena tidak semua orang mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentang perkawinan melalui pendidikan formal, informal maupun non formal, sehingga perkawinan dapat dipertahankan dan terhindar dari beragam konflik yang berujung pada perceraian.

Pendidikan pra nikah menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah perceraian. Pendidikan pranikah berisi tentang ajaran mengatasi konflik, cara berkomunikasi, dan gender partnership.

Manfaat Pendidikan Pranikah, antara lain adanya resolusi pernikahan yang positif, mempelajari atau meningkatkan keterampilan resolusi konflik, menghindari kebencian yang mendalam, dan membongkar ketakutan tentang pernikahan serta mengidentifikasi "benih" stres perkawinan di masa depan.