Membangkitkan Ekonomi Pedesaan

Bukan arsitek bahasa, tidak pemuja kata, bergumul dalam kerumunan aksara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Marjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak di bidang kesehatan, tetapi juga mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, baik pendidikan, kegiatan keagamaan, sosial, maupun perekonomian. Kemiskinan kita masih terus mencabik-cabik, apalagi dihantam PHK pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dalam upaya mewujudkan masyarakat sejahtera dan berdikari, jumlah pengangguran dan kemiskinan harus terus kita tekan, salah satunya dengan bergerak bareng membangun ekonomi desa. Ada beberapa langkah yang telah dilakukan guna membangkitkan ekonomi desa, antara lain lewat sentuhan Dana Desa, BUMDes, LEM, Pembentukan Kawasan, Desa Dampingan, Pengembangan UMKM, dll.
Berbicara Dana Desa tahun 2019, alokasi Rp 70 triliun. Selanjutnya, tahun 2020 dan 2021, besarannya sama Rp 72 triliun, sedangkan Tahun 2022 direncanakan sejumlah Rp 68 triliun. Dana-dana tersebut didistribusikan ke sejumlah 9.891 desa (Kemendagri 146.1-4717 Tahun 2020) yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2020. Sejumlah dana yang diamanahkan ke desa harus dimanfaatkan secara tepat dan baik untuk kemajuan serta kemakmuran masyarakat desa. Maka berbagai inovasi harus dilakukan. Tidak hanya terkait tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga berbagai program inovatif yang mampu memberdayakan masyarakat, mengolah seluruh potensi desa secara optimal, agar semakin maju dan sejahtera. Kita harus pahami dana desa bukan dana sapu jagat.
Selanjutnya, ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui BUMDes, modal dapat dikelola dengan pendekatan bisnis secara profesional, dikelola oleh orang-orang yang kompeten, dan mengedepankan keuntungan finansial yang terukur. Dalam hal ini, Pemerintah Desa hanya berperan sebagai pemegang saham (modal) yang melakukan pengawasan terhadap entitas bisnis tersebut untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai dengan visi dan misi desa, yaitu kesejahteraan masyarakat. Maka, pengelolaan BUMDes dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat setempat. Karyawan BUMDes direkrut dari warga desa sendiri, mulai dari manajer, karyawan administrasi, sampai dengan bagian rumah tangga.
Bahkan para pengusaha cenderamata, warung makan, dan tukang parkir merupakan warga desa setempat. Inilah pemberdayaan masyarakat Desa, sekaligus menekan jumlah pengangguran di Desa. Best practise BUMDes yang sangat menginspirasi adalah BUMDes Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten dengan konsentrasi bisnis di desa wisata air dengan sejumlah divisinya, kemudian ada pula BUMDes Amarta, Pandowoharjo, Sleman, DI Yogyakarta. BUMDes yang beroperasi sejak tahun 2016 itu core bisnisnya pupuk organik. Dalam satu bulan mampu memproduksi sekitar 6 ton pupuk berbahan baku limbah rumah tangga dan dipasarkan ke sejumlah daerah di Jateng serta DI Yogyakarta dengan harga Rp.1.000 per kilogram
Desa-desa wisata juga penting kita intervensi, tidak hanya kita berikan stimulus modal, tetapi juga pelatihan bagi masyarakat desa. Yang pasti, pengembangan BUMDesa bukan untuk mengambil bidang usaha yang telah berkembang di masyarakat Desa namun sebagai mitra kerja dan rantai pasok usaha yang berkembang di Desa.
Selain itu, ada Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) yang dibentuk guna menghimpun segala potensi sumber daya desa dalam satu kekuatan untuk meningkatkan perekonomian, kemandirian dan kesejahteraan warga desa. Implementasinya adalah dengan menghidupkan dan mengembangkan pasar-pasar Desa, sebagai salah satu tempat sarana jual beli produk-produk dari masyarakat Desa itu sendiri.
Pemerintah juga ingin mendorong Pemda hingga desa untuk mengembangkan konsep kawasan. Jadi, suatu desa bisa menggandeng desa sekitarnya untuk menjalin kerja sama di berbagai bidang, termasuk ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Maka kemudian ada Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD), yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-desa untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-desa. Dari sini bisa didirikan BUMDes Milik Bersama (Bumdesma), yang merupakan wadah usaha yang dilakukan secara kerja sama antar dua desa atau lebih.
Selanjutnya, barangkali kita bisa mencontoh atas praktik program inovasi dari Jawa Tengah yang dimulai tahun 2019 dengan program terobosan “Satu Perangkat Daerah Minimal Satu Desa Dampingan” untuk penanggulangan kemiskinan utamanya di 14 Kabupaten Prioritas di Jawa Tengah, dan pada tahun 2021 ini dilakukan pada 15 Kabupaten Prioritas, dengan tambahan Kabupaten Cilacap, yang masuk lagi pada zona merah. Pelaksanaan kegiatan Desa Dampingan Tahun 2019 dan 2020 dari seluruh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (48 OPD) sebanyak 114 Desa Dampingan yang tersebar di 14 Kabupaten Prioritas di Jawa Tengah, dan pada Tahun 2021 ini kita punya 81 Desa Dampingan di 15 Kabupaten Prioritas.
Digital Literacy
Dalam pelaksanaan kegiatan Desa Dampingan, semua Perangkat Daerah berperan sebagai pembina dan fasilitator dan aktif melibatkan berbagai pihak baik pemerintah kabupaten, pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, para pendamping desa, masyarakat di Desa Dampingan, serta dunia usaha dan perguruan tinggi. Maka kemudian Pemprov mendorong Kabupaten/Kota untuk mereplikasi program Desa Dampingan ini, karena berdasarkan hasil pemetaan oleh TKPK Provinsi Jawa Tengah dengan basis data DTKS per Oktober 2020, masih terdapat 1.479 Desa/Kelurahan merah (memiliki tingkat kesejahteraan rendah) yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, sedangkan di 15 Kabupaten Prioritas terdapat 764 Desa/Kelurahan merah.
Domain UMKM pun tak kita biarkan berjalan sendiri, karena juga menjadi sektor yang terrdampak Pandemi COVID-19. Jumlah UMKM terdampak Pandemi COVID-19 di negeri inicukup banyak, terdiri dari UMKM yang bergerak di bidang perdagangan; Pertanian; Industri Pengolahan; dan bidang Pariwisata. Permasalahan yang dihadapi sebagai dampak pandemi sebagian besar adalah permasalahan pemasaran. Dari sisi konsumen, disebabkan oleh turunnya daya beli, masyarakat menahan diri untuk berbelanja.
Sedangkan dari sisi produsen, antara lain karena terhambatnya pemasaran konvensional, serta terbatasnya kesempatan promosi/pameran offline. Untuk itu, kita dorong UMKM untuk masuk ke dengan digital marketing melalui marketplace. UMKM harus mampu mengoptimalkan pemanfaatan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ada dalam teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan dan pemasaran produknya. Bagi para pelaku UMKM, harus bisa menjadi netpreneur, yaitu entrepreneur dengan kompetensi digital. Maka, menjadi sangat penting untuk meningkatkan digital literacy kepada para pelaku usaha dan UKM guna memaksimalkan kompetensi dan peluang bisnis.
Kebangkitan ekonomi desa terjadi kala ada sinergitas stakeholders untuk memberdayakan potensi lewat inovatif guna menggerakkan ekonomi desa, termasuk SDM. Inilah yang dinamakan guyub rukun membangun ekonomi desa, sebagai upaya percepatan penurunan angka pengangguran dan kemiskinan, sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19 dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus bagian praktik SDGs pedesaan.
