Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Merawat Puspa dan Satwa Indentitas
17 November 2021 15:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Marjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tumbuhan dan hewan (Puspa dan satwa) termasuk puspa dan satwa identitas, pada umumnya termasuk dalam kategori dilindungi. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan rasa memiliki dan mena-namkan kebanggaan terhadap suatu jenis tum-buhan dan satwa tertentu.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya, puspa identitas Pemprov Jateng adalah Bunga Kantil (Magnolia alba), sedangnya satwanya adalah Kepodang Emas (Oriolus chinensis). Masing-masing Kab/ Kota memiliki identitas yang berbeda-beda.
Contoh, fauna Burung Gelatik Madu (Parus major)-Kota Magelang, Burung Kutilang Emas (Pycnonotus melanicterus)-Pekalongan, Rusa Kijang (Muntiacus muntjak)-Rembang; Flora Rejasa/Ki Ambit (Elaeocarpus grandiflorus)-Kota Salatiga, Duwet/Jamblang (Syzygium cumini)-Purbalingga.
Beberapa jenis flora dan fauna identitas merupakan jenis yang dilindungi. Namun demi-kian masih banyak jenis flora dan fauna identitas daerah di Jawa Tengah bukan jenis yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun Appendix CITES.
Dampaknya menjadikan flora dan fauna tersebut rentan diburu dan diperdagangkan. Hal tersebut disebabkan karena tingginya permintaan pasar untuk konsumsi, hewan peliharaan (pet), bahan obat dan aksesoris mewah. Selain itu juga karena kurangnya perangkat aturan hukum dan minimnya sumber daya untuk melakukan pe-mantauan populasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, perlindungan flora dan fauna yang tidak dilindungi merupakan kewenangan peme-rintah daerah. Namun demikian, peraturan pendukung terkait perlindungan tumbuhan dan satwa dengan status konservasi tidak dilindungi belum tersedia khusus, terutama tingkat daerah.
Maka kemudian, bagi semua pihak yang di rumah atau lingkungannya masih memiliki satwa yang mestinya dilindungi, sudah saatnya kita lepaskan dengan terlebih dulu koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Daerah (BKSDA) setempat.
Bisa jadi hewan-hewan tersebut juga perlu transisi. Sebaliknya, untuk memberikan perlindungan terhadap puspa identitas, kalau memungkinkan kita tanam minimal di setiap RT/RW. Harapannya, generasi muda tidak akan pangling terhadap puspa identitasnya.
Pemprov Jateng melakukan perlindungan melalui penetapan Kawasan Ekosistem Essensial (KEE), yaitu kawasan ekosistem penting di luar kawasan konservasi. Tiga KEE yang ditetapkan Tahun 2020, yaitu lahan basah di Rembang, Pemalang dan Kebumen.
ADVERTISEMENT
Dua calon KEE terestrial dalam proses pengusulan adalah Petungkri-yono Pekalongan dan Gunung Ungaran. Melalui KEE, mudah-mudahan mampu memberikan terhadap hábitat, jenis dan sumberdaya genetik tumbuhan serta satwa, baik berstatus dilindungi maupun tidak dilindungi.
Kita apresiasi, telah banyak kelompok masyarakat yang bergerak dalam pemantauan dan pelestarian flora fauna. Sebagai contoh, beberapa petani organik di Purbalingga, Magelang dan Klaten melestarikan sumber daya genetik tanaman pangan lokal.
Ada pula kelompok masyarakat berswadaya memantau dan melindungi satwa di lereng Gunung Muria (hábitat macan tutul). Di Demak melakukan konservasi Burung Hantu sekaligus sebagai pe-ngendalian hama.
Maka di sinilah, berbagai upaya tersebut perlu disinergi dan kolaborasikan. Tercakup perlunya alternatif strategi yang lebih terarah dan operasional.
ADVERTISEMENT
Uraian pendek di atas, semoga dapat menjadi media bagi para stakeholder untuk mengupdate kebijakan, upaya yang telah dilakukan, serta tantangan yang dihadapi. Mari saling merawat dan mengingatkan terhadap pelestarian flora dan fauna yang menjadi identitas daerah di Indonesia.