Konten dari Pengguna

Solosche Radio Vereeniging (SRV) Radio Pertama di Indonesia

Marjono

Marjono

Bukan arsitek bahasa, tidak pemuja kata, bergumul dalam kerumunan aksara

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Marjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Radio Repubik Indonesia (RRI) bukan radio pertama milik orang Indonesia. Alih-alih, pemancar Solosche Radio Vereeniging (SRV), sebagai lembaga penyiaran radio pertama milik pribumi pada 1 April 1933 di Solo, Jawa Tengah menyiarkan radio pertama kali milik pribumi di Nusantara belasan tahun sebelum Indonesia merdeka.

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegoro VII adalah sosok penting dibalik terbentuknya SRV pada 1933. Pemikirannya yang modern, kecintaannya terhadap penyiaran dan kepemilikan modal adalah beberapa faktor yang melahirkan radio itu (cnnindonesia.com, 1/4/2018).

Jika merunut ke belakang, penetapan hari penyiaran pertama kali berdasarkan momentum Mangkunegoro VII yang mendirikan SRV. Kemudian lahirlah Perpres Nomor 9 tahun 2019 menetapkan tanggal 1 April sebagai hari penyiaran.

Suka pedih pernah dilami semua lembaga penyiaran, radio maupun televisi. Kini, dunia penyiaran pun cukup banyak mendapat sorotan terkait dengan peningkatan jumlah orang terpapar Covid-19 yang sangat tinggi. Karena jajaran penyiaran pun punya tanggungjawab moral atas lonjakan covid-19 di negeri ini. Sekurangnya turut mengedukasi, mengadvokasi, memberi pemahaman dan memebri teladan kabaikan bagaimana setiap orang mematuhi protokol kesehatan secara disiplin. Pandemi harus disiasati dengan perubahan pola hidup. Adaptasi perlu dilakukan agar lebih disiplin dalam menjaga kesehatan dan menjauhi peluang-peluang yang mengakibatkan menyebarnya virus.

Demikian pula dalam strategi bisnis media penyiaran, semuanya harus adaptasi. Business is not only business, tetapi juga harus memperhatikan lingkungan yang ada. Bukan hanya lingkungan strategi ekonomi politik dan budaya, tetapi juga lingkungan kesehatan.

Tantangan media penyiaran ke depan akan semakin berat apalagi dibawah bayang-bayang pandemi. Mulai saat ini media penyiaran harus ingat digitalisasi semakin maju. Streaming lebih disukai masyarakat dan aman jauh dari penularan virus. Sedangkan siaran terrestrial atau konvensional baik radio dan televisi memiliki jangkauan yang terhadang oleh geografis dan demografis. Di beberapa wilayah, secara geografis masih terdapat daerah blankspot yang tidak bisa menerima signal UHF televisi maupun FM radio. Infrastruktur media penyiaran yang terbatas menyebabkan hambatan penerimaan informasi. Demikian pula kontur masyarakat kita yang plural. Meskipun generasi milenial banyak dan sudah sadar teknologi, namun kita tidak bisa abai terhadap segmen lain yang sebenarnya mudah mencerna informasi dari televisi atau radio.

Tantangan lain, dari media adalah adanya banjir informasi. Banyak sekali informasi bertebaran yang juga memuat hal-hal intoleransi, radikalisme, pornografi, ekstrim kekerasan hingga yang mengacaukan sejarah.

Di tengah tantangan jaman, kebutuhan informasi semakin tinggi, sehingga kebutuhan media informasi juga meningkat. Pemerintah tidak akan mampu sendirian memberikan hak informasi kepada seluruh warganya. Oleh sebab itu, saya minta seluruh stakeholder penyiaran handarbeni terhadap kondisi informasi dan media informasi kita saat ini.

Komisi penyiaran kita harapkan mampu mendorong optimalisasi ruang frekuensi ah untuk memacu tumbuhnya industri media siaran. Maka kemudian, penting kita lakukan evaluasi secara transparan terhadap setiap rekomendasi ijin siaran dan harus kreatif mendorong kegiatan yang bisa memacu tumbuhnya media penyiaran yang positif dan produktif.

Namun demikian, satu hal yang perlu kita tekankan adalah pengawasan content siaran masih relevan ditingkatkan. Rekomendasi ijin siaran harus berdasarkan evaluasi terhadap tata administrasi media serta konten siar. Penting kita tegaskan kepada televisi dan radio terkait batasan untuk iklan layanan masyarakat, konten lokal, sosialisasi kebijakan dan sebagainya. Jangan sampai hoaks, maupun malinformasi merajai informasi yang nantinya akan diterima masyarakat. Kita wajib mendorong konten yang positif dan konten dengan muatan lokal. Tak kalah penting, yakni bagaimana effort kita menghilangkan sinema-sinema yang benar-benar meracuni pola pikir generasi dan merusak sejarah yang telah ada.

Itulah kemudian, siaran harus edukatif dan bisa membangkitkan optimisme. Menebarkan siaran yang mendorong penerapan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi dan moralitas Pancasila. Semakin ke depan tantangan akan semakin besar. Semuanya harus bersiap, mulai dari komisi penyiaran, media penyiaran hingga masyarakat. Digitalisasi tidak hanya perubahan bentuk siaran menjadi streaming, tetapi juga dalam hal penataan pita frekuensi. Migrasi tv analog ke digital sesuai PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran menyebutkan peralihan tersebut atau disebut Analog Switch Off (ASO) paling lambat tanggal 2 November 2022.

Hari ini, sekurangnya seluruh stakeholder penyiaran mesti bersiap diri. Infrastruktur harus disesuaikan, SDM harus di-upgrade dan keroyokan bersama dengan pemerintah turut serta menyosialisasikan berbagai kebijakan kepada masyarakat. Semakin masif sosialisasi semakin mudah dan cepat masyarakat akan memahami. Bahkan mungkin kalau informasi masih kurang optimal, apakah perlu Pemerintah mendirikan media penyiaran atau Lembaga Penyiaran Publik sendiri. Jika demikian, maka akan mendorong penyebarluasan informasi secara masif dan produktif kepada masyarakat.

Sudah saatnya komisi penyiaran tidak hanya unjuk gigi, tetapi unjuk taring dan bersuara nyaring jika mendapatkan konten siar yang kontraproduktif. Begitu pula bagi lembaga penyiaran, sudah seharusnya menyiarkan atau menyangkan konten-konten produktif dan edukatif. Maka kemudian tayangan sinetron suara hati isteri “Zahra,” pun kena semprit komisi penyiaran.