Konten dari Pengguna

Tobat Tomat Korupsi

Marjono
Bukan arsitek bahasa, tidak pemuja kata, bergumul dalam kerumunan aksara
8 Desember 2020 8:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Marjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Satu hari pada tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah ditanya siswa SMK soal mengapa koruptor tak dihukum mati. Jokowi menyebut bahwa jika korupsi bencana alam, koruptor bisa dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Rerimbun kemurungan akibat merajalelanya pandemi covid-19, belum lama ini ada alarm khusus dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mengatakan pelaku korupsi saat bencana bisa diancam hukuman mati. Hal ini bagian amanah UU No 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati untuk korupsi bencana alam, yakni dalam Pasal 2. Pertama, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang dimaksud sebagaimana ditulis dalam bagian penjelasannya ialah: Pasal 2 ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Pemberitaan korupsi di media kita membawa kasus korupsi yang melibatkan 2 (dua) Menteri aktif, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo dan Menteri Sosial, Juliari Batubara dan sejumlah kepala daerah yang terkena OTT KPK. Rupanya praktik kelam korupsi seolah patah tumbuh berganti maupun mati satu tumbuh seribu bahkan tobat tomat. Selalu saja ada generasi berikutnya atau KPK sudah mengantong nama orang-orang yang diduga melakukan penegrukan uang rakyat.
Praktik OTT KPK mestinya semakin membuat jera, takut atau phobia untuk melakukan korupsi, namun nampaknya korupsi (sebelum terendus dan tertangkap) bisa menjadi jalan lain bagi para aktor untuk menaikkan bendera kedermawanannya, philantropinya, dll. Meski dalam nuraninya paling dalam barangkali mereka menangis bertubi-tubi melakukan praktik gelap menguras uang negara. Kebaikan yang tersamar kesalehan yang remang, Samaritan yang tersaput. Proses waktu, tahun berjalan semestinya kasus korupsi bisa ditekan sekecil mungkin, tapi nyatanya justru jumlah koruptor di negeri ini semakin masif bahan beranak pinak. Ada saja sel-sel baru bertunas dalam lembaga/kementerian/swasta.
ADVERTISEMENT
Heran kita. Di tengah kita semua berjuang melawan agresi corona, mereka kok sempat-sempatnya berjuang merawat korupsinya. Di luar nalar publik koruptor ini. Pandemi serasa menyemaikan lahan subur koruptor di tengah keringnya kaum miskin kita yang berderet. Kita percaya, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah nasib koruptor hari ini. Ceramah berjam-jam tentang buruknya korupsi pun serasa sia-sia, kala korupsi masih bertubi-tubi, datang dan pergi.
Pembangunan jalan, jembatan desa, pembangunan rumah ibadah, maupun fasilitas umum lainnya kerap dipasok dana yang tak kecil dari para dermawan. Pada domain lain, acap kita temukan praktik korupsi yang menyimpan kisah menyimpan kisah-kisah Zoro, Robinhood, Sisipus bahkan Don Kisot di pemikiran rakyat kita.
Dengan atau tanpa musim pandemi ini, regulasi tak cukup menyantuni pelaku korupsi untuk kembali pada jalan suci seperti janji illahi, tapi sekurangnya masa murung ini menjadi momentum semuanya untuk mewujudkan zero korupsi dengan me-lockdown praktik korupsi. Karena kita semua prihatin ber-mesubudi membebaskan warga dari amukan covid-19.
ADVERTISEMENT
Banyak jalan menuju roma, maka kemudian perlawanan terhadap praktik korupsi bisa ditempuh lewat keterbukaan informasi publik, penerapan perencanaan berbasis on line, pembayaran non tunai, taubat nasional korupsi, gaya hidup bersahaja, pengawasan organik, merevolusi mental dan kembali ke jalan agama.
Melaporkan
Kini, keterbukaan informasi publik mesti dibarengi dengan transparansi dan akuntabel. Karena pada dasaranya, masyarakat itu punya hak untuk tahu. Ada tiga arus yang mendasari pentingnya keterbukaan informasi publik, yaitu pertama, hak atas informasi sebagai hak asasi manusia (human right), kedua, sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan terbuka (open government) dan ketiga, menjadikan pelibatan masyarakat berkualitas.
Itulah kemudian, kembali ke jalan agama menjadi bagian cara mengembalikan koruptor pada ajaran dan nilai agama yang dianut. Menghadirkan para pemuka agama untuk memberi pasokan dakwah, bukan saja hitam putih korupsi, tapi juga bahaya korupsi dan efek domino korupsi maupun mencegahnya dalam tinjauan teologis.
ADVERTISEMENT
Varian ikhtiar mengadang korupsi sudah seharusnya lebih tegas dan mesti dukung seluruh elemen rakyat. Apalagi saat bencana atau wabah, seperti covid-19 sekarang ini. Ingat korupsi bencana tsunami Nias (2011), korupsi pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala (2018), pungli bencana alam gempa bumi di Mataram (2019), korupsi bantuan rehab masjid terdampak gempa di NTB (2019). Kita tak ingin kasus korupsi saat dan bantuan bencana atau pandemic covid-19 terjadi. Maka, kita mengapreasiasi Gubernur Ganjar Pranowo yang menyilakan warga untuk melaporkan kepadanya jika menemukan potongan, pungutan dan praktik korupsi bansos di Jateng.
Tentu kita tak ingin ketika bangsa sedang berkesusahan justru orang-orang tertentu memanfaatkan kesempatan pandemi ini sebagai lahan korupsi bantuan force majeur. Harus diwaspadai korupsi pun bukan hanya soalan dana, tapi juga informasi, apalagi hoaks. Pandemi covid-19 dengan segenap kesusahannya juga segala bantuan yang bertebaran di mana-mana. Semua itu amanah rakyat terdampak, jangan sampai lari dikorupsi.
ADVERTISEMENT