5 Tips Hindari Telat Bayar Pajak, Jangan Sampai Kena Denda!

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
9 April 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
5 Tips Hindari Telat Bayar Pajak, Jangan Sampai Kena Denda!
zoom-in-whitePerbesar
5 Tips Hindari Telat Bayar Pajak, Jangan Sampai Kena Denda!
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sobat KH sering telat bayar pajak? Hati-hati, terlambat bayar pajak bisa membuatmu terkena sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Ya, demi lancarnya keberlangsungan negara, pemerintah dengan serius menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang lalai membayar pajak. Pemberian sanksi terkait perpajakan bisa terjadi dalam bentuk surat teguran hingga sanksi pidana.
Sanksi administrasi sendiri terdiri dari sanksi pidana, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sanksi pidana biasanya dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat dan menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara.
Tentu Sobat KH tidak ingin hal ini terjadi bagi bisnismu, bukan? Lantas, bagaimana cara yang bisa dilakukan untuk menghindari telat bayar pajak? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini: 5 Tips Hindari Telat Bayar Pajak, Jangan Sampai Kena Denda!
Menkeu Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Pribadi Sudah Lapor SPT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebanyak 9.601.041 Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) Tahun 2023 hingga Kamis (21/3/2024) pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pelaporan itu naik sekitar 7,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Pada periode yang sama tahun 2023, jumlah yang melapor SPT tahun 2022 hanya mencapai 8.914.061 SPT.
Lebih lanjut Sri Mulyani merinci, pada tahun ini sebanyak 8.490.804 orang menyampaikan SPT nya melalui e-Filling, 885.914 menggunakan e-form, 10 orang menggunakan e-SPT, dan yang manual secara langsung sebanyak 224.313 orang.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat melaporkan pajak melalui SPT tepat waktu. Adapun wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2024 untuk melapor SPT. Informasi selengkapnya terkait pelaporan SPT tahunan wajib pajak di Indonesia, bisa Sobat kH baca detailnya di sini ya: Menkeu Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Pribadi Sudah Lapor SPT
Yuk Permudah Urusan Pajak & Keuangan Bisnis Dengan Kontrak Hukum!
Menjadi pebisnis sukses tentu merupakan impian banyak orang. Namun pada kenyataannya, menjalankan bisnis tak semudah mengedipkan mata. Ada banyak hal yang harus dipelajari, dipersiapkan, dan diprediksi untuk kedepannya.
ADVERTISEMENT
Mulai dari mencari peluang bisnis yang tepat, mengumpulkan modal usaha, membuat business plan, dan sebagainya. Tak hanya itu, terdapat pula kebutuhan lainnya yang menentukan kesuksesan bisnis yaitu ketaatan terhadap administrasi perpajakan dan kemampuan mengatur keuangan bisnis yang baik.
Ya, tak kalah pentingnya dengan rencana bisnis, aspek perpajakan dan keuangan adalah hal yang wajib dipenuhi karena menjadi salah satu faktor penting yang dapat memperlancar urusan bisnis, bahkan menjadi modal utama bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya lebih jauh.
Oleh karena itu, bagi Sobat KH yang ingin terjun ke dunia bisnis, coba dicek-cek lagi apakah kamu sudah memenuhi segala kebutuhan bisnis tersebut? Atau ternyata masih bingung tentang perpajakan dan cara mengatur keuangan bisnis? Temukan solusinya di sini! Yuk Permudah Urusan Pajak & Keuangan Bisnis Dengan Kontrak Hukum!
ADVERTISEMENT
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya Linktree kontrak Hukum.