Konten dari Pengguna

Batik Punya Potensi Ekspor, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
5 Oktober 2019 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Istockphoto.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istockphoto.com
ADVERTISEMENT
Batik, siapa yang tak kenal? Kain dengan lukisan bernilai seni tinggi yang dilukis dengan cairan lilin malam menggunakan canting ini merupakan salah satu warisan budaya yang harus dilestarikan.
ADVERTISEMENT
UNESCO menetapkan batik Indonesia (teknik, teknologi, dan pengembangan motif dengan budaya yang terkait) sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2 Oktober 2009. Sejak saat itu, tanggal 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional.
Batik biasanya dihubung-hubungkan dengan budaya Jawa, padahal kota-kota lain di Indonesia juga memiliki batik khas sendiri, seperti Aceh dengan Batik Acehnya, Batik Cual dari Riau, Batik Papua, Batik Sasirangan dari Kalimantan, dan Batik Minahasa. Bahkan, pasar batik juga merambah hingga ke mancanegara.
Namun, masalah yang banyak ditemui terkait batik Indonesia adalah banyak sekali produk batik buatan perajin Indonesia yang diekspor tanpa identitas apapun, sehingga ketika sampai di negara tujuan, batik tersebut diberi label atau merek dan diakui sebagai produk dari negara lain.
ADVERTISEMENT
Jika sudah begini, maka yang paling dirugikan tentu saja perajinnya. Seharusnya, produknya sudah terkenal hingga mancanegara, namun karena tidak ada merek, produknya justru diakui oleh negara lain. Sayang sekali, bukan?
Inilah pentingnya merek bagi suatu produk. Eits, tapi bukan hanya sekadar memberikan merek pada produk, merek juga harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar terhindar dari plagiarisme dan mendapat perlindungan hukum, sehingga tidak terjadi kembali produk Indonesia diakui oleh negara lain.
Nah, untuk melindungi merek Anda, Kontrak Hukum dapat membantu Anda mengecek dan mendaftarkan segala jenis merek, hanya dengan sekali klik ke website Kontrak Hukum tentunya dengan biaya yang sangat terjangkau!
Jadi, sampai jumpa di www.kontrakhukum.com
ADVERTISEMENT