Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan? Yuk Simak Ketentuannya!
1 September 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah Sobat KH sudah mengetahui bagaimana ketentuan potong gaji karyawan serta jenisnya yang umumnya terdapat di perusahaan? Sejatinya, apabila saat ini kamu karyawan tentu patut diketahui dan pihak perusahaan juga wajib mensosialisasikan nya kepada karyawan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, gaji atau upah adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawan.
Namun, gaji karyawan ada yang dikenakan denda atau pemotongan gaji oleh perusahaan. Pertanyaan yang muncul, apakah perusahaan boleh menerapkan denda potong gaji pada karyawannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini! Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan? Ini Ketentuannya!
Masih membahas terkait topik seputar karyawan dan perusahaan, sering terjadi di dalam perusahaan apa yang dinamakan ‘fraud karyawan’. Lantas, apakah itu?
Yup, fraud atau kecurangan karyawan adalah salah satu masalah krusial yang sering dihadapi para pebisnis. Dimana menurut survei yang dilakukan sebuah perusahaan konsultan Jack L. Hayes International, 1 dari 40 karyawan ditangkap karena mencuri di toko ritel majikannya. Survei tersebut juga mengungkap bahwa kemungkinan seorang karyawan mencuri bisa mencapai 75 persen lebih besar dibanding pihak luar.
ADVERTISEMENT
Tentu sebagai pebisnis, kamu wajib waspada tentang segala kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan. Jangan sampai hanya karena sibuk memikirkan strategi bisnis, kamu tidak menyadari adanya kecurangan dari dalam yang merugikan bisnismu.
Lantas, Bagaimana cara mengatasinya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini: Apa Itu Fraud Karyawan? Ini Jenis dan Cara Mengatasinya!
Nah agar tidak ada yang dirugikan, baik karyawan maupun perusahaan, dalam lingkup pekerjaan, sebaiknya segera buatlah PKB. Apa itu? Simpelnya, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemilik bisnis atau perusahaan. Dimana banyaknya perbedaan serta kondisi-kondisi tertentu, memicu dibentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan asosiasi pekerja demi mencapai suatu kesepakatan.
Untuk membahas lebih lanjut tentang perjanjian kerja bersama tersebut, termasuk pengertian serta manfaatnya bagi perusahaan dan karyawan, mari kita simak artikel di bawah berikut ini: Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama Bagi Perusahaan dan Karyawan
ADVERTISEMENT
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya Linktree kontrak Hukum.