Ingin Menggunakan Virtual Office? Cari Tahu Jenis Usaha yang Cocok!

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
2 Maret 2021 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ingin Menggunakan Virtual Office? Cari Tahu Jenis Usaha yang Cocok!
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sejak beberapa tahun terakhir, tren penggunaan virtual office terutama bagi startup semakin meningkat. Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI) pada awal tahun 2020 bahkan mencatat jumlah virtual office di Indonesia telah mencapai 170 ribuan unit.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan tingginya penggunaan virtual office adalah karena para pelaku usaha tidak perlu merogoh kocek yang dalam untuk membeli ataupun menyewa gedung perkantoran. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memperoleh berbagai fasilitas, terdaftar sebagai badan usaha, dan memiliki lokasi kantor yang strategis. Namun pelaku usaha perlu mengetahui bahwa tidak semua jenis usaha diperbolehkan untuk menggunakan virtual office. Lalu, apa saja jenis usaha yang diperbolehkan? Yuk, simak penjelasan berikut.
Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space) adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh dua atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, sebenarnya belum ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai virtual office di Indonesia. Namun, terdapat aturan pendukung seperti SE BPTSP DKI Jakarta No. 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dan Permenkeu No. 147/PMK.03 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tidak semua jenis usaha cocok dan diperbolehkan menggunakan virtual office. Jenis usaha yang dapat menggunakan virtual office, di antaranya:

1. Startup

Startup merupakan perusahaan rintisan yang umumnya menerapkan teknologi dalam menunjang usaha. Biasanya, perusahaan rintisan hanya memiliki sedikit karyawan dan banyak memanfaatkan internet, sehingga pekerjaan dapat dilakukan di mana saja, sehingga virtual office sangat tepat untuk perusahaan ini.
ADVERTISEMENT
Namun tidak semua startup dapat dijalankan dengan menggunakan virtual office. Apabila startup tersebut melakukan kegiatan penyelenggaraan website atau aplikasi yang bersifat komersial, maka perusahaan tersebut tidak lagi dapat menggunakan virtual office sebagai domisili usaha mengingat jenis usaha tersebut dapat dikategorikan kedalam kegiatan industri, sehingga domisili usaha juga harus berada di zona industri.
Namun, bila startup didirikan di daerah yang tidak memiliki sistem zonasi, maka startup dengan jenis usaha tersebut dapat menggunakan virtual office.

2. Kantor Hukum

Di Indonesia, aturan mengenai izin advokat agar dapat menjalankan praktik hukum diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat.
Dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai kriteria kantor hukum untuk advokat, sehingga seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam UU Advokat dapat menjalankan praktiknya sebagai advokat.
ADVERTISEMENT
Izin advokat merupakan izin perorangan dan tidak memerlukan izin lain. Hal ini membuat advokat diperbolehkan apabila ingin menjalankan kantor hukumnya di virtual office. Virtual office adalah pilihan yang tepat terutama untuk seseorang yang baru memulai praktik sebagai pengacara, karena dengan fasilitas yang lengkap dan murah, pengacara bisa mendapatkan kantor hukum yang profesional.

3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

UMKM merupakan bisnis yang biasanya dijalankan dalam skala individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Karena masih berskala kecil, usaha UMKM biasanya memiliki modal terbatas dan tidak ada aturan yang melarang UMKM menggunakan virtual office.
Penggunaan virtual office sebagai domisili usaha dapat dimanfaatkan UMKM untuk memangkas biaya dan juga meningkatkan kepercayaan klien atau mitra perusahaan yang ingin berinvestasi.
ADVERTISEMENT

4. Jasa Konsultasi

Sama halnya dengan pengacara, konsultan memiliki izin praktik yang melekat secara pribadi dan pengajuan izin diajukan tergantung jasa konsultasi yang disediakan. Misalnya, jika seseorang ingin menjadi konsultan pajak, orang tersebut harus mengajukan izin praktik ke Direktorat Jenderal Pajak.
Konsultan merupakan pekerjaan di bidang jasa, sehingga tidak ada komitmen yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, perusahaan dapat dibuka di zona perkantoran dan virtual office merupakan pilihan yang tepat terutama bagi konsultan pemula.
Virtual office merupakan kantor yang cocok bagi konsultan yang ingin bekerja secara remote, apalagi saat ini, hampir semua pekerjaan dapat dikerjakan dan dikelola melalui internet, sehingga kantor hanya dibutuhkan ketika bertemu klien.
Nah, sobat KH, itulah beberapa jenis usaha yang cocok dan diperbolehkan menggunakan virtual office. Apabila sobat KH ingin menggunakan virtual office sebagai kantor ataupun domisili usaha, jangan lupa mencari tahu terlebih dahulu ya, apakah bidang usaha yang dijalankan boleh menggunakan virtual office.
ADVERTISEMENT
Jika sobat KH punya pertanyaan atau ingin berkonsultasi mengenai virtual office, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum ya!