Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ini 5 Kriteria UMKM Masa Depan, Bisnismu Sudah Masuk Salah Satunya?
6 Agustus 2023 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia semakin berkembang dan jumlahnya juga semakin banyak. UMKM menjadi perhatian khusus pemerintah karena mampu memberikan dampak bagi perekonomian negara. Oleh karena itu, bisnis dari para pelaku UMKM harus bertahan di masa depan.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk tetap relevan dan bersaing di tengah perubahan global, UMKM harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan menghadapi tantangan yang ada di masa depan.
Lantas, apa saja sih, kriteria yang harus dimiliki UMKM untuk tetap bisa berkembang di masa depan? Nah, buat Sobat KH para pelaku usaha khususnya UMKM, simak penjelasan lima kriteria UMKM di masa depan berikut ini, ya! 5 Kriteria UMKM Masa Depan, Bisnismu Sudah Masuk Salah Satunya?.
Sebelum Sobat KH fokus untuk mengembangkan strategi apa saja yang perlu dilakukan dalam menghadapi tantangan UMKM di masa depan, jangan lupa juga untuk memperhatikan aspek legalitas bisnis agar usaha kamu ke depannya tidak mengalami kendala.
Salah satu aspek penunjang yang perlu kamu perhatikan yaitu terkait perkembangan bisnis adalah karakter merek dan produknya. Karakter merek tersebut dapat disampaikan melalui logo bisnis.
ADVERTISEMENT
Terlebih seperti yang kita ketahui, manusia cenderung lebih mengingat sesuatu secara visual sehingga dengan membuat logo merek, secara tidak langsung kita menyisipkan sebuah misi agar bisnis dikenal secara luas oleh pasar.
Lalu, bagaimana jika pelaku usaha tidak bisa men-design logo yang bagus? Well, Sobat KH bisa saja menggunakan jasa seorang designer. Namun membuat logo merek bisnis juga tidak bisa sembarangan.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar logo merek bisnis yang dibuat dapat memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penasaran, kan? Yuk, simak penjelasan lebih lanjutnya pada artikel berikut ini! Apa Itu Logo Merek Bisnis? Ini Manfaat dan Tips Membuatnya.
Setelah sobat KH punya logo merek bisnis yang sudah paten dan ingin mengekspansi bisnis ke arah yang lebih luas, tak ada salahnya mulai dari sekarang untuk mempelajari terkait perjanjian serta Memorandum of Understanding (MoU).
ADVERTISEMENT
Kenapa penting? Hal tersebut lantaran kedua konsep ini pastinya apabila kamu benar-benar memahaminya akan menunjang kesuksesan bisnis kamu apabila ingin bekerja sama dengan pihak lain.
Ya meskipun terkadang keduanya memiliki peran penting dalam memfasilitasi kerja sama bisnis, MoU dan perjanjian memiliki perbedaan signifikan dalam sifat, keberlakuan, dan tingkat keterikatan hukum.
Lantas, apa perbedaan keduanya? Biar nggak salah kaprah, yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan MoU dan perjanjian dalam artikel berikut ini! Jangan Salah Paham! Ini 4 Perbedaan MoU dan Perjanjian.
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya Linktree kontrak Hukum.
ADVERTISEMENT