Jangan Sampai Direbut Pihak Lain, Lindungi HAKI-Mu dari Sekarang!

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
Konten dari Pengguna
25 Oktober 2022 6:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jangan Sampai Direbut Pihak Lain, Lindungi HAKI-Mu dari Sekarang!
zoom-in-whitePerbesar
Jangan Sampai Direbut Pihak Lain, Lindungi HAKI-Mu dari Sekarang!
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pentingnya bagi platform e-commerce untuk mendaftarkan hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual nya (HAKI) ke Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Kenapa? Dengan terdaftarnya HAKI atas bisnismu ke DJKI Kemenkumham, maka brand usaha mulai dari merek sampai logo itu terlindungi hukum.
Apalagi jika kamu memiliki usaha online di marketplace e-commerce ternama di Indonesia, jangan sampai kamu mengabaikan untuk tidak mendaftarkan merek dagangmu.
Kenapa? Mengingat di era ekonomi kreatif saat ini barang produksi bisnis UMKM menjadi rentan ditiru, sehingga penting bagi e-commerce dalam memberikan jaminan produk orisinil serta mendorong para mitra seller seperti UMKM untuk tidak melakukan pelanggaran hak cipta dan bersama-sama menghentikan peredaran barang palsu.
Selain mengantisipasi pelanggaran, mendaftarkan hak cipta atau HAKI untuk UMKM yang berjualan di e-commerce juga mendatangkan banyak manfaat lainnya. Apa saja? Simak informasinya di sini ya: Kominfo Tegaskan Perlindungan HAKI di E-Commerce, Apa Pentingnya?
ADVERTISEMENT
https://kontrakhukum.com/article/perlindungan-hak-cipta-e-commerce
Nah jika kamu masih belum mengerti secara detail bagaimana cara pendaftaran merek dagang usahamu, kamu bisa banget meluncur ke artikel ini
Ingin Bisnis UMKM-Mu Aman? Ajukan Pendaftaran Merek Sekarang!
https://kontrakhukum.com/article/ajukan-pendaftaran-merek-umkm-kamu
Di artikel itu kamu akan menemukan informasi mengenai tata cara pendaftaran sampai syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan merek dagangmu.
Sekian dulu ya update dari KH. Semoga berbagai artikel blog yang disajikan oleh Kontrak Hukum dapat bermanfaat dan bisa memberikan informasi tambahan bagi Sobat KH, khususnya yang berkaitan dengan legalitas.
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya
ADVERTISEMENT
https://linktr.ee/Kontrak_Hukum