Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kamu Pelaku Impor? Yuk Catat Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha Impor Di Sini!
9 Februari 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aktivitas pengiriman barang yang masuk ke wilayah negara Indonesia atau yang dikenal dengan impor merupakan kegiatan dalam bidang perdagangan yang sudah lama dilakukan pengusaha di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tentu saja sebelumnya, mereka harus memahami berbagai persyaratan perizinan dalam melakukan kegiatan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, pemerintah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai kegiatan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023). Lalu, apa saja persyaratan dan perizinan untuk melakukan kegiatan impor menurut ketentuan terbaru tersebut: Catat! Ini Dia Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha Impor
Nah sebelum memasukkan barang dari luar negeri, Sobat KH perlu mengetahui apa yang dinamakan Angka Pengenal Impor (API). Ya, API merupakan kumpulan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang harus dimiliki pihak yang melakukan impor.
Dengan adanya tanda pengenal atau identitas resmi ini, akan memudahkan pengawasan dan pengelolaan barang yang mengalir melintasi perbatasan. Jadi, hanya orang perorangan atau badan usaha yang memiliki API, yang diperbolehkan menjalankan impor.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa sih, yang dimaksud dengan API? Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ulasannya: Mengenal Angka Pengenal Impor (API) dan Cara Mendapatkannya
Selain mengetahui beberapa syarat, cara mengurus impor sampai API, tentu kamu juga perlu tahu apa pajak apa saja yang dikenakan kepada pelaku impor. Salah satunya yaitu kamu sebaiknya memahami ketentuan pajak penghasilan yang dimuat dalam PPh 22.
Adapun PPh 22 ini merupakan pajak pajak penghasilan yang dibebankan pada badan usaha tertentu, seperti Badan Usaha Milik Pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan terkhusus ekspor-impor, maupun re-impor.
Lantas, berapa tarif PPh 22 yang dikenakan untuk kegiatan ekspor-impor tersebut? Bagaimana cara menghitungnya? Simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut ini: PPh 22 Ekspor Impor: Ketentuan, Tarif, dan Cara Menghitungnya
ADVERTISEMENT