Konten dari Pengguna

Kehadiran TikTok Shop Sebabkan Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli?

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
29 September 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kehadiran TikTok Shop Sebabkan Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli?
zoom-in-whitePerbesar
Kehadiran TikTok Shop Sebabkan Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli?
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasar Tanah Abang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pusat distribusi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) ke berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Namun kini, kondisinya berbalik. Pasar yang sempat dikenal sebagai pusat perdagangan terbesar di Asia Tenggara ini kini sepi pembeli.
ADVERTISEMENT
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) bahkan mengungkapkan ada fenomena pedagang di Pasar Tanah Abang satu per satu gulung tikar. Karena kondisi Pasar Tanah Abang yang sepi, para pedagang mengungkapkan, tentu saja itu menyebabkan penurunan omzet yang cukup drastis, bahkan bisa mencapai lebih dari 50 persen untuk penurunan omzetnya.
Melalui isu yang beredar, Pasar Tanah Abang sepi lantaran masifnya penjualan barang lewat online shop seperti Tik Tok shop, Tokopedia sampai Shopee. Tapi pertanyaannya, apa benar begitu? Yuk cari tahu jawabannya di artikel berikut: Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli, Gara-Gara Online Shop?
Sebagai sektor yang penuh potensi, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu menciptakan lapangan kerja baru sampai mendorong inovasi. Namun sayangnya, UMK seringkali menghadapi kendala dalam pengurusan legalitas usahanya. Sebab, pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dianggap sebagai proses yang berbelit-belit dan memakan waktu.
ADVERTISEMENT
Maka, untuk mempermudah dan menyederhanakan proses tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan dalam pengurusan legalitas UMK.
Namun, perlu diketahui bahwa saat ini UU 11/2020 telah digantikan dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan adalah penggantian IUMK dengan sistem perizinan tunggal yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lantas, tahukah kamu apa saja perbedaan IUMK dengan NIB? Bagaimana mekanisme pengurusan NIB yang menggantikan IUMK tersebut? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak terus artikel berikut ini: IUMK Sudah Tidak Berlaku, Izin Usaha Cukup Pakai NIB?
Sebagai pelaku usaha, pernahkah Sobat KH membayangkan jika merek-mu yang sudah terdaftar dan punya peran sebegitu esensialnya dalam bisnis tapi tiba-tiba dihapus dan dianggap tidak mendapatkan perlindungan lagi secara hukum?
ADVERTISEMENT
Ya, seperti yang terjadi pada IKEA, dimana pada 6 Februari 2016 lalu, merek IKEA milik Inter Ikea System B.V. dinyatakan dihapus dan IKEA menjadi milik PT Ratania Khatulistiwa untuk kelas 20 dan 21.
Dihapusnya merek IKEA milik Inter Ikea System B.V. tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal, Inter Ikea System B.V. telah mendaftarkan merek IKEA di Indonesia sejak lama.
Lantas, apakah benar merek yang sudah terdaftar dapat dihapus? Mengapa dan bagaimana ketentuan penghapusan merek tersebut? Biar nggak bingung, simak penjelasan selengkapnya berikut: Ingat! Ini Alasan Mengapa Merek Terdaftar Milikmu Bisa Dihapus