Konten dari Pengguna

OpenAI Daftarkan ChatGPT Jadi Merek Dagang Tapi Gagal, Kenapa?

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
9 April 2024 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
OpenAI Gagal Daftarkan Chat GPT Jadi Merek Dagang, Kenapa?
zoom-in-whitePerbesar
OpenAI Gagal Daftarkan Chat GPT Jadi Merek Dagang, Kenapa?
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu pelopor teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yakni OpenAI, gagal mendaftarkan merek dagang platform andalan mereka yang bergerak di bidang Generative Pre-Trained (GPT) alias ChatGPT.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, 2022 lalu OpenAI meluncurkan ChatGPT yang begitu populer dan langsung memancing para pesaingnya memulai perlombaan teknologi berbasis kecerdasan buatan tersebut.
Sadar kepopuleran produknya akan dikuntit banyak pesaing, OpenAI berusaha mencegah bisnis lain menggunakan akronim GPT dengan berusaha mendaftarkannya sebagai merek dagang.
Sayangnya, pengajuan pendaftaran tersebut ditolak oleh Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (PTO). Kok bisa, apa alasannya? Untuk tahu jawabannya, simak informasinya di artikel ini yuk! OpenAI Gagal Daftarkan Chat GPT Jadi Merek Dagang, Kenapa?
Raffi Ahmad Gercep Daftarkan Nama ‘Cipung’ Jadi Merek Dagang
Beralih ke informasi selanjutnya terkait merek, yakni pendaftaran nama ‘Cipung’ menjadi merek dagang. Siapa yang tak kenal Cipung alias Rayyanza Malik Ahmad? Anak kedua pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini memang selalu membuat siapa saja yang melihatnya merasa gemas.
ADVERTISEMENT
Ya, meski baru berusia dua tahun, balita yang satu ini memiliki popularitas yang bisa dibilang hampir sama dengan kedua orang tuanya. Banyak video-video menggemaskannya yang muncul di FYP TikTok dan bahkan Cipung juga sudah menerima banyak tawaran endorse dan iklan, lho!
Namun, dari sekian banyaknya fakta atau berita tentang Cipung, ada satu hal yang mungkin belum banyak diketahui netizen. Dimana nama “Cipung” dan “Rayyanza” ternyata sudah didaftarkan sebagai merek dagang. Kok bisa? Ini jawabannya: Raffi Ahmad Gercep Daftarkan Nama ‘Cipung’ Jadi Merek Dagang
Daftar Merek Bersama dengan ‘Merek Kolektif’, Ini Syaratnya!
Seperti yang diketahui, merek dalam sebuah aktivitas bisnis berfungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Tidak hanya itu, merek juga digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh bisnis satu dengan lainnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah itu artinya merek hanya bisa digunakan oleh satu pihak saja? Bagaimana jika merek tersebut digunakan oleh beberapa pihak atau beberapa bisnis? Apakah hal tersebut dimungkinkan dalam undang-undang?
Ternyata bisa, lho. Direktur Merek dan Indikasi Geografis di DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua, menjelaskan bahwa pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnis secara bersama-sama, melalui penggunaan merek kolektif. Hal ini sebagaimana dilansir melalui laman resmi Bisnis.com pada Jumat (10/02/2023).
Apa itu merek kolektif dan apa yang membedakan antara merek biasa dengan merek kolektif? Simak penjelasan lebih lanjutnya di sini! Daftar Merek Bersama dengan ‘Merek Kolektif’, Ini Syaratnya!
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya Linktree kontrak Hukum.
ADVERTISEMENT