Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Polemik Kontrak Kerja Magang di Ruang Guru! Bagaimana Aturannya?
31 Maret 2021 17:03 WIB
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pekan lalu, Ruang Guru startup yang bergerak di bidang pembelajaran ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Ruang Guru dianggap sengaja menggunakan tenaga magang agar dapat membayar pegawai dengan murah. Kasus ini menjadi viral setelah beberapa orang memberikan pernyataan yang serupa. Netizen kemudian juga ikut berdebat mengenai sistem magang yang selama ini terjadi di Indonesia, dari masalah perusahaan yang dianggap mengeksploitasi pegawai magang, kontrak kerja antara perusahaan dengan pegawai magang yang tidak sesuai, hingga tidak adanya ilmu yang diperoleh saat melakukan magang. Imam Usman, co-Founder dari Ruang Guru melalui Twitter pribadinya kemudian memberikan pernyataan bahwa Ruang Guru mengaji semua pegawai magangnya secara kompetitif dan tidak seperti perusahaan lain, ia menegaskan tidak ada pegawai magang yang tidak digaji di Ruang Guru. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan magang di Indonesia dan apa saja hak-hak yang seharusnya didapat oleh pegawai magang? Kontrak Hukum akan membahasnya dibawah ini.
ADVERTISEMENT
Secara khusus, aturan magang di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Perusahaan sebagai penyelenggara pemagangan hanya dapat menerima pegawai magang paling banyak 20% dari jumlah pekerja di perusahaan tersebut.
Perlu diketahui bahwa waktu atau jam kerja untuk pegawai magang dapat disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan. Apabila waktu kerja di perusahaan menggunakan sistem shift, maka untuk shift malam hanya diperbolehkan dengan persyaratan, diantaranya usia peserta pemagangan paling rendah 18 tahun, perusahaan juga harus menyediakan transportasi antar jemput, memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan, dan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan. Namun, waktu penyelenggaraan atau jam kerja tersebut tidak diperbolehkan pada hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Meskipun sistem pemagangan biasanya tidak berlangsung lama atau hanya beberapa bulan, pemagangan harus tetap dilaksanakan atas dasar perjanjian antara pegawai magang dan perusahaan. Perjanjian ini juga harus dibuat secara tertulis. Sama dengan perjanjian pada umumnya, perjanjian pemagangan harus memuat sekurang-kurangnya :
a. Hak dan kewajiban peserta pemagangan.
b. Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.
c. Program pemagangan.
d. Jangka waktu pemagangan
e. Besaran uang saku.
Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 Permenaker No. 6 Tahun 2020, peserta pemagangan memiliki hak untuk :
a. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau
instruktur.
b. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian
pemagangan.
c. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama
mengikuti pemagangan.
ADVERTISEMENT
d. Memperoleh uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang
makan, dan insentif peserta pemagangan.
e. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
f. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah
mengikuti pemagangan.
Selain hak diatas, peserta pemagangan juga mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati perjanjian pemagangan.
b. Mengikuti program pemagangan sampai selesai.
c. Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan.
d. Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.
Untuk jangka waktu pemagangan dapat bervariasi karena dapat disesuaikan dengan waktu yang diperlukan oleh perusahaan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan. Pemagangan yang diselenggarakan tanpa perjanjian pemagangan dapat dianggap tidak sah dan berakibat berubahnya status peserta pemagangan menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Nah Sobat KH, itulah ketentuan mengenai magang di Indonesia termasuk hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pegawai magang. Apabila sobat KH memiliki pertanyaan mengenai legalitas ketenagakerjaan di Indonesia atau masalah hukum lain, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 ya!